Uang Di Bank Luar Negeri, Bolehkah Diambil Bunganya ?
MENGINVESTASIKAN UANG DI BANK LUAR NEGERI, BOLEHKAH DIAMBIL BUNGANYA ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami tinggal di negeri yang penduduknya (kebanyakan) non muslim. Di negeri kami, Allah telah memberikan karunia uang yang berlimpah sehingga perlu kami jaga dengan disimpan pada salah satu Bank Amerika. Kami kaum muslimin, biasa menyimpan uang kami di bank seperti itu tanpa mengambil bunganya. Tentu saja mereka merasa senang dengan hal itu, dan menuduh kami bodoh, karena kami menginvestasikan uang kami kepada mereka, yang mana uang tersebut mereka gunakan untuk menyebarluaskan ajaran Nashrani, yakni dengan harta kaum muslimin !!
Pertanyaan saya : Kenapa kita tidak menggunakan saja uang-uang bunga tersebut dan memanfaatkannya untuk menolong kaum muslimin yang kekurangan, atau untuk membangun masjid dan sekolah-sekolah Islam ? Apakah seorang muslim berdosa bila mengambil bunga-bunga tersebut dan menggunakannya di jalan Allah, sebagai sumbangan bagi kaum mujahidin, atau seballiknya ?
Jawaban
Menginvestasikan uang di bank-bank riba tidak boleh, baik itu dikelola oleh sesama muslim apalagi oleh non muslim. Karena itu sama saja dengan menolong mereka melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran, meskipun tidak menghasilkan bunga. Akan tetapi kalau seorang muslim terpaksa melakukan perbuatan itu dengan menjaga uangnya saja tanpa mengambil bunganya, maka tidak menjadi masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah.
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ
“… Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” [Al-An’am/6 : 119]
Adapun bila dengan persyaratan harus menghasilkan bunga, dosanya lebih besar lagi. Karena riba termasuk dosa terbesar. Allah telah mengharamkan riba dalam Kitab-Nya yang mulia dan juga melalui lisan RasulNya Al-Amiin. Allah memberitahukan bahwa harta riba itu akan musnah, dan bahwa orang yang kecanduan melakukan riba berarti memerangi Allah dan RasulNya. Kalau seandainya mereka membelanjakan harta tersebut demi kebajikan dan kebaikan atau untuk menolong kaum mujahidin, pasti Allah akan memberikan pahala buat mereka dan menggantikan harta itu dengan yang lain, sebagaimana firman Allah.
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati …” [Al-Baqarah/2 : 274]
Allah juga berfirman.
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya …” [As-Saba/34 : 39]
Menafkahkan harta dalam ayat itu termasuk membayar zakat atau yang lainnya. Diriwayatkan dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ
“Harta itu tidak akan berkurang karena sedekah. Setiap kali seorang hamba memberi maaf, pasti Allah akan menambah kemulianNya. Setiap kali seorang hamba bersikap tawaddhu, pasti Allah akan mengangkat derajatnya”.
Diriwayatkan juga dengan shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa belaiu bersabda.
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Pada setiap pagi yang dialami oleh umat manusia, pasti turun dua malaikat, salah satunya berkata : “Ya Allah, berikanlah ganti dari sedekah yang dikeluarkan oleh hamba-Mu”. Sementara yang kedua berkata : “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi hamba-Mu yang kikir dengan hartanya”.
Berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan keutamaan sedekah di jalan kebajikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan amatlah banyak sekali.
Akan tetapi kalau seorang investor mengambil bunga riba karena tidak mengetahuinya, atau karena kurang hati-hati, namun kemudian Allah memberinya petunjuk sehingga bisa bersikap benar, maka ia harus membelanjakan harta riba tersebut di jalan kebajikan atau untuk usaha kebaikan, tidak membiarkan harta riba tersebut mendekam dalam harta miliknya. Karena harta riba itu dapat merusak harta lain yang tercampur dengannya, sebagaimana firman Allah.
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah …[Al-Baqarah/2 : 276]
Semoga Allah memberikan taufiqNya.
[Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerbit At-Tibyan Solo]
HUKUM MENGAMBIL BUNGA UANG
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Fadhilatusy Syaikh, yang mulia, ada seseorang yang menitipkan sejumlah uang di salah satu bank luar negeri sebagai amanat dan sudah berjalan selama beberapa waktu, lalu ketika dia ingin menariknya dari bank, dia mendapatkan jumlahnya telah bertambah (karena berbunga) lebih dari modal semula ketika menitipkan. Apa hukumnya dan bagaimana tindakan yang sesuai dengan syari’at terhadap jumlah uang yang lebih tersebut ? Apakah dia mengalokasikannya kepada orang-orang yang memerlukannya, keluarga dekat yang miksin dan selain mereka ataukah dia menanamkan sahamnya pada proyek-proyek kebajikan yang berbeda? Kami mohon difatwakan mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda dan membalas kebaikan anda dari kami dengan sebaik-baik balasan.
Jawaban
Tidak dapat disangkal lagi bahwa harta adalah milik Allah yang dianugrahkanNya kepada orang yang Dia kehendaki akan tetapi ia (harta tersebut) menjadi haram manakala sudah dimiliki oleh seseorang, dengan begitu ia menjadi khabits (kotor) bagi orang yang mendapatkannya dengan cara mencuri, ghashab (mengambil tanpa izin), menipu, riba, risywah (suap), mengecoh, hasil dari khamr atau semisalnya.
Selain daripada itu, sesungguhnya pengharaman tersebut khusus pada tindakan melakukan hal itu, yakni (haram terhadap) orang yang melakukan ghashab, orang yang melakukan riba dan semisalnya.
Maka berdasarkan hal ini, kapan saja harta-harta tersebut dialokasikan (disalurkan) kepada lahan-lahan alokasi yang disyari’atkan maka ia menjadi halal dan dibolehkan. Oleh karena itu, kaum muslimin mengambil upeti (jizyah) dari hasil khamr dan sebagainya. Dalam hal ini, Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Biarkan mereka mejualnya dan ambillah hasil penjualannya sebagai jizyah dan kharaj sebab Allah telah membolehkan mengambil harta rampasan dari orang-orang kafir sekalipun dari hasil-hasil khamr, babi dan pajak”.
Berdasarkan hal ini pula, bunga-bunga yang diambil oleh pemilik modal, tidak halal akan tetapi dia tidak boleh membiarkannya diambil oleh orang-orang kafir yang memanfaatkannya untuk membangun gereja-gereja dan memerangi kaum muslimin bahkan dia harus mengalokasikannya untuk orang-orang miskin, masjid-masjid dan berbagai bentuk amal yang kiranya bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena ia kembali kepada kaum muslimin, maka ia menjadi halal dan sifatnya sebagai khabits telah lenyap sama seperti hasil penjualan babi dan hasil pelacuran bila si pelakunya bertaubat, harus dialokasikan kepada kemaslahatan umum, kaum lemah, fakir dan sebagainya. Hal ini juga telah difatwakan oleh Syaikh Abdullah bin Hamd rahimahullah dan ulama selainnya, wallahu a’lam
[Fatwa yang diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin pada tanggal 14-12-1419H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
- /
- Uang Di Bank Luar...