Berdagang Emas Dengan : Kredit, Uang Muka, Melalui Telepone
BERDAGANG EMAS DENGAN KREDIT
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada beberapa pedagang yang bermu’amalah dalam penjualan emas dengan dua cara, baik tunai maupun cicilan. Misalnya, membayar setelah satu minggu atau semisalnya. Dan perlu diketahui bahwa harganya sama, baik tunai maupun cicilan. Lalu bagaimana hukum hal tersebut?
Jawaban.
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu membayar harga emas setelah transaksi jual beli, maka hal itu tidak diperbolehkan jika pembayaran yang ditangguhkan itu dalam bentuk emas, perak atau yang menggantikan keduanya dalam mu’amalah, seperti uang kertas, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan jika selain dari keduanya, seperti gandum, kain, besi dan yang semisalnya, maka dibolehkan.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang penjual emas memiliki beberapa kerabat, teman dan nasabah. Jika salah seorang dari mereka mendatanginya setiap saat dan meminta pinjaman darinya, pasti dia akan meminjaminya dan membeli perhiasan darinya dan mengurangi uang yang ada padanya, sehingga tinggal ada sisa bersamanya. Apakah boleh bagi pemilik toko untuk meneruskan penjualan dan mencatat sisanya sampai dia membawanya, atau apakah yang harus dia kerjakan? Perlu diketahui bahwa orang itu menolak untuk membeli dari orang selain dia.
Jawaban.
Tidak boleh, karena di dalamnya terkandung riba nasa’, seperti yang telah dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Dan anda yang merasa kasihan kepada pembeli karena kedekatan dirinya kepada anda atau karena petemanan dengan anda misalnya, sehingga anda berkenan untuk memberinya pinjaman jika dia meminjam kepada anda, maka dia tidak dianggap bebas untuk mengahirkan pembayaran atau sebagian darinya, serta tidak juga boleh melakukan mu’amalah seperti ini.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
MEMBELI EMAS DENGAN UANG MUKA
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang konsumen yang membeli emas, dan dia tidak mempunyai dana kecuali hanya uang muka saja. Kemudian dia meminta saya untuk menyimpankan emas untuknya sampai dia datang dengan membawa dana dan menyerahkannya. Perlu diketahui bahwa harga emas itu tidak tetap, bisa naik dan bisa turun. Dan saya telah menjelaskan hal itu kepadanya. Lalu dia berkata, “Harga saya seperti yang dulu”. Apakah saya harus menetapkan harga yang kami sepakati pada saat menerima uang muka ataukah dengan harga yang berlaku saat pelunasan?
Jawaban
Praktek seperti itu tidak diperbolehkan, karena tidak adanya serah terima barang di tempat transaksi
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-7 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
MEMBELI EMAS MELALUI TELEPON
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Terkadang pemilik took membeli emas dengan cara borongan dengan melalui telepon dan Makkah atau dari luar Saudi, sedang dia berada di Riyadh, dari penjual perhiasan yang dia kenal dan barang-barangnya pun sudah diketahui oleh pembeli, seperti cacat atay yang semisalnya. Dan merekapun bersepakat tentang harga barang, lalu pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Apak hal tersebut boleh atau apa yang harus dia lakukan?
Jawaban
Transaksi ini tidak diperbolehkan, karena tertundanya serah terima barang dan pembayaran, dan kedua-duanya terdiri dari emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau uang kertas yang menempati posisi keduanya. Dan itulah yang disebut dengan riba nasa’, yang sudah jelas diharamkan. Dan jual beli itu bisa dimulai saat sudah ada barang untuk kemudian disepakati harganya saat transaksi dilakukan dengan cara tangan dengan tangan.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Berdagang Emas Dengan :...