Hukum Menjual Koran Dan Majalah yang Didalamnya Ada Gambar-Gambar Telanjang
HUKUM MENJUAL KORAN DAN MAJALAH YANG DI DALAMNYA ADA GAMBAR-GAMBAR TELANJANG
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ? Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqo’id), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Shalafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?
Jawaban.
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang, janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.
Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar’i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar’i) tentang boleh menjualnya.
Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang di dalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.
[Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38]
[Disalin dari buku 25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani’, terbitan Optima-Semarang, 1995. hal. 14-15, Optima, Semarang]
- Home
- /
- A7. Adat Budaya Media...
- /
- Hukum Menjual Koran Dan...