Di Antara Hak Isteri Dipergauli Dengan Ma’ruf
Bab XVIII HAK ISTERI
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
8. Di Antara Hak Isteri Adalah Dipergauli Dengan Cara Yang Ma’ruf
Ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“… Dan bergaullah dengan mereka secara patut…” [An-Ni-saa’/4: 19].
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian, sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu, lakukanlah hal yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
‘… Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf…’” [Al-Baqarah/2: 228][1]
Al-Qurthubi berkata: “Yakni berdasarkan apa yang diperintahkan Allah berupa mempergauli mereka dengan baik. Perintah ini berlaku untuk semuanya (kedua pihak). Sebab, masing-masing berhak mendapat perlakuan yang baik, baik suami maupun isteri. Tetapi yang dikehendaki dari perintah ini secara umum adalah para suami. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ
‘… Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf...’ [Al-Baqarah/2: 229].
Yaitu dengan menyempurnakan haknya berupa mahar dan nafkah, tidak berwajah masam di hadapannya tanpa kesalahan, berbicara yang manis dan tidak kasar serta tidak menampakkan kecenderungan kepada wanita lain.”[2]
Di antara mempergauli (isteri) dengan baik adalah berbuat (sesuatu) untuk isteri sebagaimana ia berbuat untuk dirinya sendiri.
Yahya bin ‘Abdurrahman al-Hanzhali berkata, “Aku datang kepada Muhammad bin al-Hanafiyah, lalu dia keluar kepadaku dengan memakai selimut berwarna merah, sedangkan jenggotnya meneteskan wewangian, maka aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ia menjawab: ‘Ini adalah selimut yang dikenakan oleh isteriku padaku dan ia memakaikanku minyak wangi. Mereka menyukai dari kami apa yang kami sukai dari mereka.'”
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata: “Aku senang berhias untuk isteri-ku, sebagaimana aku senang dia berhias untukku.”[3]
Yakni perhiasan yang tidak diharamkan. Mengenai hal itu, al-Qurthubi mengatakan, “Menurut para ulama, perhiasan pria itu berbeda-beda sesuai keadaan mereka. Sebab, mereka melakukan demikian menurut keselarasan. Adakalanya perhiasan tersebut adalah perhiasan yang selaras untuk waktu tertentu, tetapi tidak selaras untuk waktu yang lain, perhiasan yang cocok untuk anak muda dan perhiasan yang cocok untuk orang tua tetapi tidak cocok untuk anak muda.”
Ia mengatakan: “Demikian halnya mengenai pakaian, dan tujuan semua ini adalah untuk memenuhi hak-hak. Suami hanyalah melakukan yang selaras, agar dia di sisi isterinya dalam keadaan berhias yang membuatnya senang dan menghalanginya (berpaling) terhadap kaum pria selainnya.”
Ia mengatakan: “Jika seorang pria melihat dirinya tidak mampu melaksanakan haknya di tempat tidurnya, maka ia harus beru-saha berobat yang dapat menambah gairahnya dan menguatkan syahwatnya sehingga dapat melindungi kesucian isterinya.”[4]
Termasuk di antara mempergauli dengan baik adalah mengucapkan salam kepada keluarganya ketika menemui mereka.
a. Dari Anas Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَـا بُنَيَّ إِذَا دَخَلْتَ عَلَى أَهْلِكَ فَسَلِّمْ، يَكُنْ سَلاَمُكَ بَرَكَةً عَلَيْكَ وَعَلَى أَهْلِ بَيْتِكَ.
“Wahai anakku, jika engkau menemui keluargamu, maka ucapkanlah salam, niscaya salammu akan menjadi keberkahan atasmu dan atas keluargamu.”[5]
b. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ لِلإِسْلاَمِ صُوَى وَمَنَارَاتٌ كَمَنَارَاتِ الطَّرِيْقِ…اَلحَدِيْثُ، وَفِيْهِ: وَأَنَّ تُسَلِّمَ عَلَى أَهْلِكَ إِذَا دَخَلْتَ عَلَيْهِمْ، وَأَنْ تُسَلِّمَ عَلَى الْقَوْمِ إِذَا مَرَرْتَ بِهِمْ، فَمَنْ تَرَكَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَقَدْ تَرَكَ سَهْمًا مِنَ اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَرَكَهُنَّ، فَقَدْ وَلَّى اْلإِسْلاَمَ ظَهْرَهُ.
“Islam itu mempunyai tanda dan mercusuar seperti mercusuar jalan,” dan seterusnya…, di antaranya disebutkan, “Engkau memberi salam kepada keluargamu ketika menemui mereka dan engkau memberi salam kepada suatu kaum ketika melewati mereka. Siapa yang meninggalkan sesuatu dari hal itu, maka dia telah meninggalkan satu bagian dari Islam. Dan siapa yang meninggalkan semuanya, maka ia telah berpaling dari Islam.”[6]
c. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: رَجُلٌ خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ، حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيْمَةٍ، وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ، حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيْمَةٍ، وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلاَمٍ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.
“Ada tiga golongan yang semuanya mendapatkan jaminan dari Allah Azza wa Jalla: 1) seseorang yang pergi berperang di jalan Allah, maka ia mendapatkan jaminan Allah hingga Dia me-wafatkannya lalu memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikanya (pulang) dengan apa yang diperolehnya berupa pahala dan ghanimah (rampasan perang); 2) seseorang yang pergi ke masjid, maka ia mendapatkan jaminan dari Allah hingga Dia mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikanya (pulang) dengan apa yang diperolehnya berupa pahala dan ghanimah; dan 3) seseorang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka dia mendapatkan jaminan dari Allah Azza wa Jalla.”[7]
Di antara Mempergauli dengan Baik adalah Memuliakannya berkenaan dengan Keluarganya
Yaitu dengan cara memuji mereka di hadapannya dan berkunjung kepada mereka. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ (أَيْ: اَلْعَطِيَّةُ وَالْهِبَةُ) أَوْ عِدَّةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقَّ مَا أُكْرِمَ عَلَيْهِ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ وَأُخْتَهُ.
“Wanita manapun yang menikah dengan maskawin, pemberian, atau perbekalan sebelum akad pernikahan, maka itu adalah untuknya. Sedangkan yang diberikan sesudah akad pernikahan, maka itu untuk siapa yang diberikan kepada-nya. Dan kemuliaan yang paling berhak untuk diberikan kepada seorang laki-laki adalah berkaitan dengan puterinya dan saudara perempuannya.”[8]
Di antara Mempergauli dengan Baik adalah Berakhlak Baik Terhadapnya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.
“Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada isterinya.”[9]
Al-Hasan al-Bashri berkata, “Hakikat akhlak yang luhur ialah mencurahkan kebaikan, menahan diri dari menyakiti dan berwajah manis.”
Al-Baji berkata: “Memperbagus akhlak adalah dengan me-nampakkan akhlak kepada siapa yang bergaul dengannya, atau membalasnya dengan senyuman, kesantunan, belas kasih, kesabaran dalam mengajar dan kasih sayang kepada anak kecil dan orang dewasa.”
Ibnu ‘Alan berkata dalam Daliilul Faalihiin: “Dalam sebuah riwayat: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ ‘Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada keluarganya.’ Pada bagian akhir ia mengatakan: Hal ini mengisyaratkan kepada silaturahmi dan anjuran atas hal itu. Ada yang berpendapat, mungkin yang dimaksud dari hadits bab ini adalah agar suami menggauli isterinya dengan wajah berseri, menahan diri dari menyakiti, berbuat baik kepadanya serta bersabar atas gangguannya.”[10]
9. Di Antara Haknya, Engkau Mengajarkan Kepadanya Tentang Perkara Agamanya.
Yaitu dengan cara mengajarkan kepadanya tentang prinsip-prinsip agamanya; bagaimana dia beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar, mentauhidkannya dengan tauhid yang tulus, mengimani Asma’ Allah dan sifat-sifat-Nya dengan pemahaman yang selaras dengan keagungan-Nya, serta mengajarkan kepadanya tentang akhlak mulia, berupa memelihara hati dari penyakit-penyakit dengki dan permusuhan, memelihara lisan dari ghibah, namimah, caci maki dan kedustaan serta mengawasinya dalam semua itu semampumu.
‘Ali Radhiyallahu anhu berkata mengenai firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka…” [At-Tahriim/66: 6]
“Yakni ajarkanlah dirimu dan keluargamu kebajikan serta didiklah mereka.”[11]
Qatadah berkata: “Yaitu dengan memerintahkan mereka agar mentaati Allah dan mencegah mereka dari bermaksiat kepada-Nya, serta memimpin mereka dengan perintah Allah. Memerintahkan mereka dengan perintah Allah dan membantu mereka atas hal itu. Apabila engkau melihat kemaksiatan kepada Allah, maka hentikan dan cegahlah mereka dari perbuatan tersebut.”[12]
Dalam ash-Shahiih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ؛ فَاْلإِمَامُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْهُمْ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Penguasa yang memimpin atas manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang mereka, dan seorang pria adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka.”[13]
Ahmad meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah apabila meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah di antara mereka tempat tidur mereka.”[14]
Demikian Pula Memberi Tahu Istrinya tentang Waktu Shalat serta Membantunya atas Perkara Tersebut
Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan witir, beliau bersabda:
قُوْمِيْ، فَأَوْتِرِيْ يَا عَائِشَةُ!
“Bangunlah, lalu shalat witirlah, wahai Aisyah.”
An-Nasa-i meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً، قَامَ مِنَ الَّيْلِ فَصَلَّى، وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً، قَامَتْ مِنَ الَّيْلِ فَصَلَّتْ، وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
“Semoga Allah merahmati seorang pria yang bangun malam untuk shalat, dan membangunkan isterinya untuk shalat. Jika istrinya menolak, maka ia memercikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun ma-lam untuk mengerjakan shalat dan membangunkan suaminya untuk shalat. Jika suaminya menolak, maka ia memercik-kan air ke wajahnya.”[15]
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Sulaiman Malik bin al-Huwairits Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Kami datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kami adalah para pemuda yang sebaya, kami tinggal bersama beliau selama 20 malam. Beliau menduga bahwa kami ingin pulang kepada keluarga kami, lalu beliau bertanya kepada kami tentang orang-orang yang kami tinggalkan di keluarga kami, maka kami memberitahukan kepada beliau, dan beliau sangat ber-belas kasih dan penyayang. Kemudian beliau bersabda:
اِرْجِعُوْا إِلَـى أَهْلِكُمْ، فَعَلِّمُوْهُمْ وَمُرُوْهُمْ، وَصَلُّوْا كَمـَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ.
‘Pulanglah kepada keluarga kalian lalu ajarkan dan perintahkanlah kepada mereka, serta shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat.’”[16]
Allah memuji Nabi-Nya, Isma’il Alaihissallam dengan firman-Nya:
وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang di ridhai di sisi Rabb-nya.” [Maryam/19: 55]
Diriwayatkan dari Tsabit, ia mengatakan: “Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam me-ngalami kesulitan, maka beliau menyeru keluarganya:
يَا أَهْلاَهُ صَلُّوْا، صَلُّوْا!
‘Wahai keluargaku! Shalatlah, shalatlah!’”
Dari al-Qasim bin Rasyid asy-Syaibani, ia berkata: “Zam’ah singgah di tempat kami di suatu tempat yang berkerikil. Ia mempunyai keluarga dan anak-anak wanita. Ia biasa melaksanakan shalat malam dengan panjang. Pada waktu sahur, ia berseru dengan suaranya yang keras: ‘Wahai kafilah yang berhenti, apakah kalian akan tidur sepanjang malam ini? Apakah kalian tidak berdiri untuk me-neruskan perjalanan?’ Mereka pun beranjak, lalu di sana terdengar orang yang menangis, di sini (terdengar) orang yang berdo’a, di sana (terdengar) orang yang membaca, dan di sini (terdengar) orang yang berwudhu’. Ketika fajar menyingsing, ia berseru dengan suara-nya yang keras: ‘Pada waktu Shubuh, kaum yang berjalan pada malam hari memuji.’”[17]
10. Di Antara Hak Isteri Bahwa Suami Merasa Cemburu Jika Isteri Melanggar Larangan-Larangan Allah dan Menjaga Isterinya Dari hal Itu
Bukti cinta seseorang kepada isterinya bahwa dia cemburu kepadanya dan memeliharanya dari segala hal yang tercela, baik pandangan atau kata-kata. Cemburu bukan berarti buruk sangka terhadap wanita dan memata-matai di belakangnya tanpa ada suatu hal yang pantas dicurigai, untuk mencari-cari kesalahannya tanpa alasan. Ini adalah kecemburuan yang tercela.
Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Jabir bin ‘Utaik al-Anshari, dari ayahnya, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِن الْغَيْرَةِ مَا يُحِبُّ اللهُ وَمِنْهَا مَا يَبْغُضُ اللهُ، وَمِنَ الْخُيَلاَءِ مَا يُحِبُّ اللهُ وَمِنْهَا مَـا يَبْغُضُ اللهُ، فَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِيْ يُحِبُّ اللهُ فَالْغَيْرَةُ فِـي رِيْبَةٍ، وَأَمَّا الَّتِي يَبْغُضُ اللهُ فَالْغَيْرَةُ فِي غَيْرِ الرِّيْبَةِ، وَأَمَّا الْخُيَلاَءُ الَّتِيْ يُحِبُّ اللهُ أَنْ يَتَخَيَّلَ الْعَبْدُ بِنَفْسِهِ لِلَّهِ عِنْدَ الْقِتَالِ، وَأَنْ يَتَخَيَّلَ بِالصَّدَقَةِ، وَالْخُيَلاَءُ الَّتِيْ يَبْغُضُ اللهُ الْخُيَلاَءُ فِي الْبَغْيِ (أَوْ قَالَ: فِي الْفَخْرِ)
‘
Di antara kecemburuan itu ada yang disukai oleh Allah dan ada yang dibenci oleh-Nya, dan dari kesombongan pun ada yang disukai oleh Allah dan ada pula yang dibenci oleh-Nya. Adapun kecemburuan yang disukai Allah adalah kecemburuan dalam keadaan curiga, sedangkan kecemburuan yang dibenci Allah adalah kecemburuan tanpa keraguan/kecurigaan (dalam keadaan yakin). Adapun kesombongan yang disukai Allah bahwa seorang hamba menyombongkan dirinya ketika berperang karena Allah dan ketika bershadaqah, sedangkan kesombongan yang dibenci Allah ialah kesombongan untuk melakukan perbuatan zhalim (atau beliau n bersabda: ‘Dalam perbuatan dosa’).’”[18]
Di antara kecemburuan yang dituntut adalah suami tidak membiarkan isterinya berdesak-desakan dengan kaum pria di pasar-pasar, di terminal-terminal dan di kendaraan umum. Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia menuturkan, “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan orang-orang kafir. Apakah kalian tidak malu? Apakah kalian tidak cemburu?” Yaitu seseorang di antara kamu membiarkan isterinya keluar di antara kaum pria.[19]
Termasuk kecemburuan yang terpuji lagi diwajibkan atas suami bahwa dia tidak mengajaknya ke gedung-gedung teater, tidak memperdengarkan nyanyian kepadanya, dan tidak pula menyediakan di rumahnya pesawat televisi, video atau parabola. Sebab, keduanya merupakan faktor kerusakan terbesar, penghancur akhlak dan menyebarkan kehinaan. Mungkin masing-masing dari kita mendengar dan membaca dalam surat kabar apa yang terjadi di-sebabkan alat-alat ini berupa pembunuhan, zina, perampasan, mengisap narkoba dan berbagai kejahatan lainnya. Karena alat-alat ini tidak mengajarkan kecuali demikian (pada umumnya,-ed..). Oleh karena itu, suami berkewajiban untuk menjauhkan isterinya dari melihat sinetron yang sarat dengan dosa dan membaca majalah-majalah cabul yang merusak para wanita, gadis dan pemuda.
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Tafsiir Ibnu Katsiir (I/619).
[2] Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan (V/97).
[3] Al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan (III/123-124).
[4] Dinukil dari kitab Wa ‘Aasyiruuhunna bil Ma’ruuf, hal. 109.
[5] HR. At-Tirmidzi (no. 2698) kitab al-Isti’-dzaan wal Adab, dan ia berkata “Hadits hasan shahih gharib.”
[6] Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 333).
[7] HR. Abu Dawud (no. 2494) kitab al-Jihaad, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (III/69).
[8] HR. Abu Dawud (no. 2129) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3353) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah, (no. 9155) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 6670). Dan dishahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrijul Ahaadiits Musnad al-Imaam Ahmad (X/178), tetapi didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah adh-Dha’iifah (no. 1007).
[9] HR. At-Tirmidzi (no. 1162) kitab ar-Radhaa’ dan ia mengatakan: “Hadits hasan shahih,” Abu Dawud (no. 1782) kitab as-Sunnah, Ahmad (no. 7354) dan (no. 2792) kitab ar-Riqaaq, al-Hakim, (I/3) dan ia menshahihkannya ber-dasarkan syarat Muslim. Disepakati oleh adz-Dzahabi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
[10] Kitab Wa ‘Aasyiruuhunna bil Ma’ruuf, hal. 18-19.
[11] Syaikh Muhammad Isma’il menisbatkan dalam ‘Audatul Hijaab (II/371) ke-pada ad-Durrul Mantsuur (VI/244).
[12] Tafsiir ath-Thabari (XXVIII/166).
[13] HR. Al-Bukhari (no. 5188) kitab an-Nikaah, Muslim, (no. 1829) kitab al-Imaarah, at-Tirmidzi (no. 1705) kitab al-Jihaad, Abu Dawud (no. 2928) kitab al-Kharaaj wal Imaarah wal Fai’, Ahmad (no. 4481)
[14] HR. Abu Dawud (no. 495) kitab ash-Shalaah, Ahmad (no. 6717), dan dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (I/266).
[15] HR. An-Nasa-i (no. 1610) kitab Qiyaamul Lail wa Thathwwu’un Nahaar, dan para perawinya tsiqat kecuali Ibnu ‘Ajlan. Ia adalah shaduq (jujur) tetapi pada dirinya bercampur hadits-hadits Abu Hurairah. Dan banyak juga yang meng-anggapnya tsiqat, Abu Dawud (no. 1308) kitab ash-Shalaah, Ibnu Majah (no. 1336) kitab Iqamaatush Shalaah was Sunnah fiihaa.
[16] HR. Al-Bukhari (no. 631) kitab al-Adzaan, Muslim (no. 674) kitab al-Masaajid wa Mawaadhi’ush Shalaah, at-Tirmidzi (no. 205) kitab ash-Shalaah, an-Nasa-i, (no. 634) kitab al-Adzaan, Ibnu Majah (no. 979) kitab al-Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiihaa, Ahmad (no. 15171), ad-Darimi (no. 1253) kitab ash-Shalaah.
[17] Penulis ‘Audatul Hijaab (II/275), menisbatkannya kepada al-Ihyaa’
[18] HR. An-Nasa-i (no. 2558) kitab az-Zakaah, Abu Dawud (no. 2659) kitab al-Jihaad, Ahmad (no. 23235) dan lafazh hadits ini dari riwayatnya, ad-Darimi (no. 2226) kitab an-Nikaah, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1999).
[19] Al-Mughni (VII/27).
- Home
- /
- A6. Panduan Lengkap Nikah
- /
- Di Antara Hak Isteri...