Hukum Poligami dan Syarat-Syaratnya
HUKUM POLIGAMI DAN SYARAT-SYARATNYA
Pertanyaan.
Apa hukumnya berpoligami ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Allah –Ta’ala- telah membolehkan bagi laki-laki untuk melakukan poligami, sebagaimana firman Allah dalam al Qur’an:
اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. [An Nisa’/4: 3]
Ayat inilah yang menjadi dasar dibolehkannya poligami, jadi seorang laki-laki dalam Islam hendaknya menikah dengan satu istri atau dua atau tiga atau empat, dan tidak boleh lebih dari empat. Demikianlah pernyataan para ahli tafsir dan ahli fikih, dan menjadi keputusan ijma’ di antara kaum muslimin, dan tidak ada perbedaan dalam hal tersebut.
Perlu diketahui bahwa poligami mempunyai beberapa syarat:
1. Harus adil
Berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً )
“…Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa’/4: 3]
Ayat ini menjelaskan bahwa keadilan adalah syarat untuk membolehkan poligami, dan jika seorang laki-laki merasa takut tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya, maka ia dilarang untuk menikah lebih dari satu. Maksud dari keadilan di antara para istri adalah dalam hal nafkah, pakaian, rumah, dan lain sebagainya yang mencakup materi dan masih dalam batasan kemampuan sang suami.
Sedangkan berlaku adil dalam hal cinta, maka hal tersebut tidak termasuk dalam hal yang diperintahkan; karena ia tidak akan mampu melakukannya, inilah maksud dari firman Allah –ta’ala- :
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”. [An Nisa’/4: 129]
Yaitu dalam hal cinta di dalam hati.
2. Mampu memberi nafkah kepada para istrinya
Yang menjadi dalil dari syarat ini adalah firman Allah yang menyatakan:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya”. [An-Nur/24: 33]
Allah telah menyuruh dalam ayat ini bagi siapa saja yang mampu menikah namun ia tidak mendapatkannya dan memiliki udzur, maka hendaknya ia menjaga kesucian dirinya. Dan di antara sebab-sebab menjadi udzur nikah adalah: Tidak mampu membayar mahar, dan tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya”. (al-Mufashal fi Ahkamil Mar’ah: 6/286)
Sebagian ulama berpendapat bahwa poligami lebih utama dari pada mencukupkan diri dengan satu istri. Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya : Apakah hukum asal pernikahan itu poligami atau monogamy (satu istri) ?.
Beliau rahimahullah menjawab : “Hukum asal pernikahan itu adalah poligami bagi siapa saja yang mampu menjalaninya dan tidak takut mendzalimi, karena akan mendatangkan banyak maslahat, menjaga kemaluannya, juga menjaga kemaluan yang dinikahinya dan menyantuninya, memperbanyak keturunan yang menjadi sebab banyaknya umat, juga memperbanyak orang untuk beribadah kepada Allah, hal ini sebagaimana yang digambarkan al Qur’an:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. [An Nisa/4: 3]
Dan dikarenakan Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga menikah lebih dari satu, Allah –Subhanahu wa ta’ala- telah berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu..”. [Al-Ahzab/33: 21]
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga telah bersabda pada saat para sebagian para sahabat berkata:
أما أنا فلا آكل اللحم وقال آخر : أما أنا فأصلي ولا أنام ، وقال آخر : أما أنا فأصوم ولا أفطر وقال آخر : أما أنا فلا أتزوج النساء
“Saya tidak akan makan daging, (sahabat) yang lain berkata: saya akan shalat terus dan tidak tidur, yang lain pun mengatakan: saya akan selalu berpuasa, dan yang lain pun berkata: saya tidak akan menikah”.
Setelah pernyataan tersebut didengar oleh beliau seraya beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan di atas mimbar, setelah memuji Allah lalu beliau bersabda:
أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kalian yang mengatakan begini dan begitu…, maka demi Allah, sungguh saya adalah yang paling bertaqwa di antara kalian, saya puasa tapi juga makan, mendirikan shalat, tapi juga tidur, saya juga menikah, barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku”.
Redaksi hadits yang agung di atas mencakup monogami dan poligami”.
(Majalah al Balagh: edisi 1015 dan Fatawa Ulama Balad Haram: 386)
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
- /
- Hukum Poligami dan Syarat-Syaratnya