Hukum Membicarakan Permasalahan Qadar

HUKUM MEMBICARAKAN PERMASALAHAN QADAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd

Sebelum membicarakan secara terperinci tentang qadha’ dan qadar, ada baiknya membicarakan mengenai masalah yang tersiar di masa dahulu dan di masa sekarang, yang intinya adalah bahwa tidak boleh membicarakan tentang masalah-masalah takdir secara mutlak. Alasannya bahwa hal itu dapat membangkitkan keraguan dan kebimbangan, dan bahwa masalah ini telah menggelincirkan banyak telapak kaki dan menyesatkan banyak pemahaman.

Pernyataan demikian, secara mutlak adalah tidak benar, hal itu dikarenakan beberapa alasan, di antaranya yaitu:

1. Iman kepada qadar adalah salah satu rukun iman. Iman seorang hamba tidak sempurna kecuali dengannya. Bagaimana hal ini akan diketahui, jika tidak dibicarakan dan dijelaskan perkaranya kepada manusia?

2. Iman kepada qadar telah disebutkan dalam hadits teragung dalam Islam, yaitu hadits Malaikat Jibril Alaihissalam, dan hal itu terjadi di akhir kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di akhir hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ، أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ

Dia adalah Malaikat Jibril, ia datang kepada kalian untuk mengajarkan kepada kalian tentang agama kalian.”[1]

Maka mengetahui masalah takdir -dengan demikian- adalah termasuk bagian dari agama, dan pengetahuan tersebut adalah wajib, walaupun hanya secara global.

3. Al-Qur’an banyak menyebutkan tentang takdir dan perin-ciannya. Allah Azza wa Jalla pun telah memerintahkan kita agar merenungkan al-Qur’an dan memahaminya, sebagaimana firman-Nya:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ

Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya … .” [Shaad/38 : 29]

Juga firman-Nya:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur-an ataukah hati mereka terkunci.” [Muhammad/47 : 24]

Lalu, apakah yang mengecualikan ayat-ayat yang membicarakan tentang masalah takdir dari keumuman ayat-ayat tersebut?!

4. Para Sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perkara yang paling detil mengenai takdir. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir dalam Shahiih Muslim, ketika Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Wahai Rasulullah, jelaskanlah kepada kami tentang agama kami, seolah-olah kami baru diciptakan pada hari ini, yaitu mengenai amal perbuatan hari ini, apakah berdasarkan pada apa yang telah tertulis oleh tinta pena (takdir) yang sudah mengering dan takdir-takdir yang telah ditentukan, atau berdasarkan dengan apa yang akan kita hadapi?”

Beliau menjawab:

لاَ، بَلْ فِيْمَا جَفَّتْ بِهِ اْلأَقْلاَمُ، وَجَرَتْ بِهِ الْمَقَادِيْرُ

Tidak, bahkan berdasarkan pada tinta pena yang telah kering dan takdir-takdir yang telah ada.”

Ia bertanya, “Lalu, untuk apa kita beramal?”

Beliau menjawab:

اِعْمَلُوْا! فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ

Beramallah! Sebab semuanya telah dimudahkan.”

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

كُلُّ عَامِلٍ مُيَسَّرٌ لِعَمَلِهِ

Setiap orang yang berbuat telah dimudahkan untuk perbuatannya.”[2]

5. Para Sahabat mengajarkan kepada para murid mereka dari kalangan Tabi’in hal tersebut. Yaitu, dengan bertanya kepada mereka, untuk menguji mereka, dan menguji pemahaman mereka. Sebagaimana disebutkan dalam Shahiih Muslim bahwa Abul Aswad ad-Duali berkata, “‘Imran bin al-Hushain berkata kepadaku, ‘Apakah kamu melihat apa yang dilakukan manusia pada hari ini dan mereka bersungguh-sungguh di dalamnya, apakah hal itu merupakan sesuatu yang ditetapkan atas mereka dan telah berlaku atas mereka takdir sebelumnya? Ataukah sesuatu yang dihadapkan kepada mereka dari apa-apa yang dibawa kepada mereka oleh Nabi mereka dan hujjah telah nyata atas mereka?’

Saya menjawab, ‘Bahkan, hal itu merupakan sesuatu yang telah ditentukan atas mereka.’
Dia bertanya, ‘Bukankah itu suatu kezhaliman?’
Saya sangat terperanjat mendengar hal itu. Saya katakan, ‘Segala sesuatu adalah ciptaan Allah dan kepunyaan-Nya, dan Allah tidak ditanya tentang apa yang dilakukan-Nya, tapi merekalah yang akan ditanya.’

Maka dia mengatakan kepadaku, ‘Semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya aku tidak menginginkan dengan apa yang aku tanya-kan kepadamu, melainkan untuk menguji akalmu.’”[3]

6. Para imam Salafush Shalih dari kalangan ulama telah mengarang kitab tentang masalah ini, bahkan sangat perhatian mengenainya. Seandainya kita menyatakan larangan membicarakan tentang takdir, berarti kita telah menganggap mereka sesat dan menilai dungu akal mereka.

7. Seandainya kita tidak membicarakan tentang takdir, niscaya manusia tidak mengerti mengenainya. Dan mungkin pintu menjadi terbuka bagi ahli bid’ah dan ahli kesesatan untuk menyebarkan kebathilan mereka dan mencampuradukkan agama kaum muslimin.

Baca Juga  Bagaimana Allah Menyiksa Manusia Sedang Itu Sudah Ditentukan Allah

8. Hilangnya ilmu dan kebajikan. Seandainya kita tidak membicarakan tentang takdir dan berbagai manfaatnya, niscaya kita kehilangan ilmu yang melimpah dan kebajikan yang banyak.

Jika ditanyakan: Bagaimana kita mengkompromikan antara hal ini dengan apa yang disebutkan tentang celaan membicarakan mengenai takdir, sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang disebut-kan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu,

إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِيْ فَأَمْسِكُوْا، وَإِذَا ذُكِرَ النُّجُوْمُ فَأَمْسِكُوْا، وَإِذَا ذُكِرَ الْقَدَرُ فَأَمْسِكُوْا

Jika para Sahabatku dibicarakan, maka diamlah, jika bintang-bintang dibicarakan, maka diamlah, dan jika takdir dibicarakan, maka diamlah.”[4]

Demikian pula riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat marah sekali, ketika beliau keluar menemui para Sahabatnya pada suatu hari saat mereka sedang berdebat tentang masalah takdir, sehingga wajah beliau memerah, seolah-olah biji delima terbelah di keningnya, lalu beliau bersabda,

أَبِهَذَا أُمِرْتُمْ؟ أَمْ بِهَذَا أُرْسِلْتُ إِلَيْكُمْ؟ إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حِيْنَ تَنَازَعُوْا فِيْ هَذَا اْلأَمْرِ، عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تَنَازَعُوْا فِيْهِ

Apakah dengan ini kalian diperintahkan? Apakah dengan ini aku diutus kepada kalian? Sesungguhnya umat-umat sebelum kalian telah binasa ketika mereka berselisih mengenai perkara ini. Oleh karena itu, aku meminta kalian, janganlah berselisih mengenainya.”[5]

Jawaban mengenai hal itu: Bahwa larangan yang disebutkan tersebut adalah karena mengandung perkara-perkara berikut ini:

1. Membicarakan takdir dengan kebathilan serta dengan tanpa ilmu dan dalil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya… .” [Al-Israa’/17: 36]

Dia pun berfirman tentang orang-orang yang berdosa:

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ

Apakah yang memasukkanmu ke dalam Saqar (Neraka)? Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang menger-jakan shalat, tidak (pula) kami memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya.’” [Al-Muddatstsir/74: 42-45]

2. Bersandar hanya kepada akal manusia yang terbatas dalam mengetahui takdir, jauh dari petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebab, akal manusia tidak mampu mengetahui hal itu secara terperinci, karena akal mempunyai keterbatasan dan juga kemampuan yang terbatas, maka wajib bagi akal untuk berhenti pada dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih.[6]

3. Tidak pasrah dan tunduk kepada Allah dalam takdir-Nya. Hal itu karena takdir adalah perkara ghaib, yang mana perkara ghaib itu landasannya adalah kepasrahan.

4. Membahas tentang aspek yang tersembunyi mengenai takdir, yang mana ia merupakan rahasia Allah dalam ciptaan-Nya, dan (takdir tersebut) tidak diketahui oleh Malaikat yang didekatkan kepada Allah dan tidak pula oleh Nabi yang diutus, dan hal itu pun termasuk di antara perkara di mana akal tidak mampu untuk memahami dan mengetahuinya.[7]

5. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan yang tidak sepatutnya ditanyakan, seperti orang yang bertanya dengan nada protes: Mengapa Allah memberi petunjuk kepada si fulan dan menyesatkan si fulan? Mengapa Allah membebani (dengan kewajiban) kepada manusia di antara seluruh makhluk? Mengapa Allah memberi kekayaan kepada si fulan dan memberi kemiskinan kepada si fulan? Dan seterusnya…

Adapun orang yang bertanya untuk mendapatkan pemahaman, maka tidaklah mengapa, sebab obat kebodohan adalah bertanya. Adapun orang yang bertanya dengan nada protes -bukan untuk memahami dan tidak pula untuk belajar- maka itulah yang tidak boleh, baik pertanyaannya sedikit maupun banyak.[8]

6. Berbantah-bantahan mengenai takdir, yang menyebabkan perselisihan manusia di dalamnya dan terpecahnya mereka dalam masalah itu. Semua ini termasuk perkara yang kita dilarang melakukannya.

Tidak termasuk dalam kategori perbantahan yang tercela: membantah aliran yang sesat, menolak berbagai syubhat mereka, dan meruntuhkan berbagai argumentasi mereka, karena usaha tersebut berarti memenangkan kebenaran dan mengalahkan kebathilan.

Dari sini nampak jelas bagi kita, bahwa larangan membicarakan tentang takdir secara mutlak adalah tidak benar, tetapi larangan tersebut berlaku untuk perkara-perkara yang telah disebutkan tadi.

Adapun pembahasan dalam perkara yang akal manusia mampu memahaminya, yang berlandaskan pada nash-nash, seperti membahas tentang tingkatan-tingkatan takdir, macam-macam takdir, kemakhlukan perbuatan hamba, dan pembahasan-pembahasan tentang takdir lainnya, maka semua ini telah dimudahkan lagi jelas, juga tidak dilarang untuk membahasnya. Kendatipun tidak semua orang mampu memahaminya secara terperinci, tetapi dalam permasalahan ini ada ulama yang mempelajarinya dan menjelaskan apa yang terdapat di dalamnya.

Baca Juga  Sanggahan Terhadap Meniadakan Kehendak Allah

Di antara yang menegaskan hal itu -bahwa larangan tersebut bukanlah secara mutlak- yaitu telah disebutkan dalam hadits terdahulu, -yakni dalam hadits Ibnu Mas’ud,- di samping perintah untuk tidak membicarakan masalah takdir, ialah perintah untuk tidak membicarakan para Sahabat.

Maksud dari tidak membicarakan para Sahabat adalah, tidak membicarakan tentang apa yang diperselisihkan di antara mereka dan tidak membicarakan keburukan-keburukan mereka juga kekurangan-kekurangan mereka.

Adapun menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka dan memuji mereka, maka ini adalah perkara yang terpuji tanpa diperselisihkan oleh para ulama. Sebab, Allah telah memuji mereka dalam al-Qur’an, demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Di antara yang menegaskan hal itu, bahwa sebab kemarahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam hadits terdahulu, -yaitu hadits at-Tir’midzi- hanyalah karena sebab berbantah-bantahannya para Sahabat dalam masalah takdir.

“Maka, membicarakan tentang takdir atau membahasnya dengan metode ilmiah yang shahih, tidaklah diharamkan atau dilarang. Te-tapi yang dilarang oleh Rasulullah n hanyalah berbantah-bantahan mengenai takdir.”[9]

Ringkasnya, dalam masalah ini, bahwa pembicaraan mengenai takdir tidak dibuka secara mutlak dan tidak pula ditutup secara mutlak. Jika pembicaraan tersebut dengan haq, maka tidak terlarang, bahkan mungkin wajib, adapun jika dengan kebathilan, maka dilarang.

[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim, kitab al-Iimaan, (I/38 (8)).
[2]. HR. Muslim, bab al-Qadar, (VIII/48, no. 2648).
[3]. HR. Muslim, bab al-Qadar, (VIII/48-49, no. 2650).
[4]. HR. Ath-Thabrani dalam al-Kabiir, (X/243, no.10448), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah, (IV/108). Abu Nu’aim berkata, “Ghariib dari hadits al-A’amasy, karena Musahhar meriwayatkan sendirian.” Al-Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawaa-id, (VII/202), “Di dalamnya terdapat Musahhar bin ‘Abdul-malik, dan dia dianggap tsiqah oleh Ibnu Hibban dan selainnya. Mengenai dirinya diperselisihkan, dan para perawinya yang lain adalah para perawi kitab Shahiih.” Al-‘Iraqi berkata dalam al-Mughni ‘an Hamlil Asfaar, (I/41), “Sanadnya hasan.” Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Fat-h, (XI/486). As-Suyuthi mengisyaratkan kehasanannya dalam al-Jaami’ush Shaghiir Faidhul Qadiir, (I/348), dan al-Albani menilainya sebagai hadits shahih dalam Shahiihul Jaami’, (no. 545). Lihat pula, Silsilah ash-Shahiihah, (I/42, no. 34). Al-Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi, (VI/336), “Sanadnya hasan.” Hadits ini datang dari hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu dengan lafazhnya, dalam riwayat ath-Thabrani dalam al-Kabiir, (II/96, no. 1427). Al-Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawaa-id, (VII/202), “Di dalamnya terdapat Yazid bin Rabi’ah, dan dia adalah dha’if.”
[5]. HR. At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, kitab al-Qadar bab Maa Jaa-a fit Tasydiid fil Khaudh fil Qadar, (IV/443, no. 2133), dan dia mengatakan, “Dalam bab ini dari ‘Umar, ‘Aisyah dan Anas. Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalan ini dari hadits Shalih al-Mirri. Sedangkan Shalih al-Mirri mempunyai banyak hadits gharib yang diriwayatkannya sen-dirian yang tidak diikuti dengan riwayat-riwayat pendukung.” Al-Albani menilai hasan dalam Shahiih Sunan at-Tirmidzi, (II/223, no. 1732 dan 2231). Hadits ini mempunyai pendukung dari hadits ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dengan redaksi:

لاَ تُجَالِسُوْا أَهْلَ الْقَدَرِ وَلاَ تُفَاتِحُوْهُمْ

Janganlah bergaul dengan orang-orang yang suka membicarakan takdir dan jangan membuka pembicaraan dengan mereka.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, (I/30), Abu Dawud, (V/84, no. 4710 dan 4720), dan al-Hakim, (I/85).
[6]. Lihat, al-Ibaanah, Ibnu Baththah al-‘Ukbari, (I/421-422).
[7]. Lihat, ad-Diinul Khaalish, Shiddiq Hasan, (III/171).
[8]. Syarh al-Aqiidah ath-Thahaawiyyah, Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi, hal. 262, al-Ikhtilaaf fil Lafzh war Radd ‘alal Jahmiyyah wal Musyabbihah, Ibnu Qutaibah, hal. 35, dan Syarhus Sunnah, al-Barbahari, hal. 36.
[9]. Al-Qadhaa’ wal Qadar fil Islaam, Dr. Faruq ad-Dasuqi, (I/368).

  1. Home
  2. /
  3. A4. Buah Keimanan Kepada...
  4. /
  5. Hukum Membicarakan Permasalahan Qadar