Kaidah Seputar Iklan dan Hadiah Dalam Promosi
KAIDAH SEPUTAR IKLAN DAN HADIAH DALAM PROMOSI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili
Sebagai penutup pembahasan ini, perlu untuk memperhatikan kaidah-kaidah dalam masalah iklan dan pemberian hadiah saat promosi. Hal ini sebagai upaya menghindarkan diri agar tidak terjadi penyimpangan secara syar’i.
KAIDAH SEPUTAR IKLAN
- Tidak bertentangan dengan tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala. Di sisi lainnya, iklan tersebut juga harus bisa memberikan nilai, bahwa yang memberi nikmat adalah Allah. Sehingga, selain konsumen tertarik untuk membeli produk, juga tidak melupakan syukur kepada Allah. Begitu pula iklan tersebut jangan sampai bertentangan dengan fitrah yang baik, yaitu fitrah yang sejalan dengan norma-norma agama yang lurus.
- Produk (barang ataupun jasa) yang diiklankan adalah produk yang mubâh. Tidak diperbolehkan mengiklankan yang diharamkan agama. Misalnya minuman keras, dan sebagainya.
- Produk yang diiklankan benar-benar bisa dimiliki. Dalam arti, selain terjangkau dari segi harga, juga terjangkau dari segi kepemilikan atau bisa dipindah tangankan. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan mengiklankan sesuatu yang tidak terjangkau harganya dan tidak bisa dimiliki. Sebab, dalam suatu jual beli disyaratkan barangnya ada dan bisa dipindah tangankan atau dimiliki.
- Suatu iklan tidak boleh mengandung kedustaan atau penipuan. Misalnya, mendeskripsikan produk tidak sesuai kenyataanya, baik secara fisik, dari segi manfaat maupun dari sisi khasiat, dan sebagainya.
- Dalam beriklan mempergunakan media yang mubâh atau diperbolehkan. Tidak diperbolehkan berpromosi dengan mempergunakan suatu sarana yang dilarang syari’at, baik dalam bentuk orang, suara, alat, dan sebagainya. Begitu pula dalam promosi tidak boleh mendatangkan fitnah bagi umat.
- Dalam promosi tidak mengandung unsur memerangi adat atau norma-norma yang dipandang baik oleh syari’at ataupun yang bertentangan dengannya.
- Bersih dari unsur tasyabbuh yang dilarang. Misalnya, lelaki menyerupai wanita atau sebaliknya.
- Tidak menyebarkan adat-adat orang-orang kafir atau tasyabbuh kepada mereka. Kaum Muslimin memiliki adat dan norma tersendiri yang bersumber dari ajaran Islam.
- Iklan terbebas dari unsur menakut-nakuti. Tidak diperbolehkan menakut-nakuti seorang muslim, apapun tujuan dari iklan tersebut. Sebab, menyebarkan ketakutan ke khalayak adalah diharamkan. Lihat al-Mughni (1/307), Bada’i Shanâ’i (7/93), Al-Mabsâth (9/119), dan Al-Muhalla (12/288).
- Iklan harus sesuai dengan akhlak dan adab yang baik. Misalnya jujur, tidak mengelabui, tidak melecehkan yang lain, bersifat menasihati, tidak mendorong perilaku isrâf atau tabdzîr, dan sebagainya.
KAIDAH SEPUTAR HADIAH
- Hadiah semestinya berupa sesuatu yang bermanfaat secara syar’i, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
- Hadiah seharusnya sesuatu yang diketahui secara pasti oleh konsumen, bukan sesuatu yang tersembunyi atau tidak diketahui.
- Apabila penentuan pemenang hadiah dengan cara diundi (qur’ah), maka untuk ikut terlibat dalam undian tersebut harus bebas dari syarat apapun, baik membeli barang tertentu, belanja di tempat tertentu, membeli kupon tertentu, dan sebagainya.
- Penentuan pemenang terbebas dari unsur rasisme, nepotisme, dan yang semisalnya. Maksudnya, tidak ada unsur mengutamakan sebagian konsumen dari yang lainnya. Yakni memandang semua pembeli (konsumen) memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk mendapatkan hadiah tersebut.
- Hadiah tersebut tidak mengelabui konsumen atau terkandung unsur pemaksaan.
- Produsen tidak menggantungkan keuntungannya pada hadiah yang dia berikan atau undian yang dia adakan.
- Pemberian hadiah tersebut tidak bertujuan melariskan produknya yang tidak laku, karena hal seperti itu tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen, tidak sesuai dengan norma konsumen, bertentangan dengan agama, dan lain sebagainya.
- Hadiah tidak mengandung unsur isrâf dari kedua belah pihak, baik produsen maupun konsumen.
- Pemberian hadiah bukan untuk persaingan yang dilarang antar produsen.
- Dalam melakukan sosialisasi tentang hadiah, tidak disertai dengan penggunaan media lain yang diharamkan.
- Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. Dalam arti, harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai hadiah.
Wallahu a’lam bish-Shawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah1 Ekonomi...
- /
- Kaidah Seputar Iklan dan...