Bolehkah Masa Iddah Melakukan Ibadah Haji
BOLEHKAH PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH SUAMINYA MENINGGAL MELAKUKAN IBADAH HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh bagi seorang perempuan melakukan kewajiban haji, sedangkan ia masih dalam masa iddah setelah suaminya meninggal atau dalam masa iddah thalak. Yang jelas, dalam masa iddah secara umum, biak iddah thalak atau cerai?
Jawaban
Bagi wanita yang masih dalam keadaan iddah karena suaminya meninggal, maka ia tidak boleh keluar rumah atau melakukan perjalanan jauh untuk beribadah haji sebelum masa iddahnya habis. Sebab, ia wajib menunggu di rumah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” [Al-Baqarah/2 : 234]
Oleh karena itu ia wajib menunggu di rumahnya hingga masa iddahnya berakhir.
Adapun wanita yang beriddah disebabkan selain kematian suami, maka hukumnya sebagai berikut.
1. Karena talak raj’i (suami boleh merujuk), status hukumnya adalah status sebagai istri, maka ia tidak boleh melakukan safar kecuali se-izin suami, dan suami tidak apa-apa memberikan izin kepadanya untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi ia harus didampingi oleh seorang mahrom.
2. Karena thalak ba’in (thalak selama-lamanya), hukumnya pun sama, ia harus tinggal di rumah. Akan tetapi ia boleh menunaikan ibadah haji apabila suami menyetujuinya, karena sang suami masih mempunyai hak dalam masa iddah itu. Maka apabila sang suami mengizinkannya keluar, hal itu tidak mengapa.
Kesimpulannya, wanita yang masih dalam masa iddah karena suaminya meninggal wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena talak raj’i maka masalahnya tergantung kepada suami, karena setatusnya masih sebagai istri. Sedangkan wanita yang ber’iddah karena thalak ba’in, ia mempunyai hak lebih banyak daripada wanita yang dithalak raj’i, namun sekalipun demikian sang suami mempunyai hak demi melarangnya untuk menjaga kehormatan iddahnya.
[Fawa’id wa fatawa tahummul mar’ah al-Muslimah, hal.89, oleh Ibnu Jibrin]
MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH HAID UNTUK IBADAH HAJI
Oleh
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta ditanya : Apakah boleh bagi wanita meminum pil penecegah haid atau yang dapat menunda kedatangannya di waktu haji?
Jawaban
Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya. Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan si pengguna dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama (hingga tuntas).
[Fatawa mar’ah oleh Al-Lajnah Al-Daimah, hal.89]
Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Haji...
- /
- Bolehkah Masa Iddah Melakukan...