Terbuka Sebagian Badannya Dalam Shalat
TERBUKA SEBAGIAN DARI BADANNYA DALAM SHALAT, KEMUDIAN LANGSUNG DITUTUPINYA
Pertanyaan
Apa hukumnya shalat kalau terbuka (sedikit) bagian dari tubuh wanita seperti tenggorokan, rambut atau lehernya tanpa sengaja lalu dia menutupi secepatnya ketika shalat. Apakah (harus) mengulangi shalat atau apa yang seharusnya (dia lakukan)?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Menutup aurat merupakan syarat sah shalat menurut mayoritas ulama rahimahumullah, baik bagi laki-laki maupun wanita.
Di antara yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat orang yang haid (baligh) melainkan dengan memakai himar (penutup kepala wanita).” [HR. Abu Daud, Tirmizi dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Sunan Abu Daud]
Ibnu Abdul Bar berkata: “Orang yang mengatakan bahwa menutup (aurat) termasuk kewajiban shalat beralasan dengan ijma (konsensus ulama) tentang batalnya shalat orang yang tidak berpakaian sedangkan dia mampu menutupinya, sehingga dia shalat dalam kondisi telanjang. Mereka semua sepakat akan hal ini.” (Lihat kitab Al-Mugni, 1/337)
Kedua : Siapa menunaikan shalat dalam kondisi menutupi auratnya, lalu terbuka sebagian (auratnya) tanpa sengaja kemudian langsung ditutupinya, maka shalatnya sah, baik laki-laki maupun wanita, baik hal itu (berkenaan dengan) aurat ringan maupun berat (mugalazah), baik yang tersingkap sedikit maupun banyak.
Dalam kitab Kasyaful Qanna, 1/269, ‘Shalat tidak batal jika tersingkap sedikit aurat tanpa sengaja, meskipun yang tersingkap sedikit itu berlangsung dalam waktu lama. Begitu juga shalatnya tidak batal jika yang tersingkap banyak pada waktu sebentar. Kalau angin menerbangkan penutup auratnya, kemudian terlihat darinya yang tidak bisa dimaafkan meskipun dalam waktu yang lama akan jelek. Sedangkan jika tersingkap seluruh auratnya lalu dikembalikan secepatnya tanpa banyak gerakan, maka shalatnya tidak batal. Karena waktunya pendek bagaikan (terbuka) sedikit (meskipun) lama waktunya. Kalau untuk mengambil penutup (auratnya) membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau terbuka banyak namun secepatnya ditutup, maka shalatnya tidak batal. Gambaran akan hal itu adalah kalau angin menerpa ketika dia ruku, lalu terbuka bajunya. Akan tetapi langsung dikembalikan (menutup kembali), yang tampak dari perkataan pengarang bahwa shalatnya batal. Namun yang benar bahwa hal itu tidak membatalkan (shalat). Karena ditutupi dalam waktu cepat dan dia tidak sengaja membukanya. Karena Allah berfirman: “(فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ) Dan bertakwalah kepada Allah semampu kalian.’ At-Taghabun/64: 16 (Kitab As-Syarkhu Al-Mumti, 2/75)
Dengan demikian maka shalat anda sah, jika langsung ditutup, dan anda tidak diharuskan mengulanginya.
Wallahu’alam.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Wanita dan Keluarga...
- /
- Terbuka Sebagian Badannya Dalam...