Shalat Antara Adzan Dan Iqamah

SHALAT ANTARA ADZAN DAN IQAMAH

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat antara adzan dan iqamah. Hal tersebut didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu ‘anhu, di mana dia bercerita, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ (ثُمَّ قَالَ فِي الْشَّالِِشَةِ:) لِمِنْ شَاءَ

“Antara tiap dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat. Antara tiap dua adzan itu terdapat shalat” (Kemudian pada yang ketiga kalinya beliau bersabda) : “Bagi yang menghendaki” Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani [1]

Shalat sunnah yang ditekankan di antara adzan dan iqamah ialah (untuk) shalat Maghrib. Yang demikian itu didasarkan pada hadits yang berikut.

Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana belaiu bersabda.

صَلُّوْا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ (قَالَ فِي الشَّالِشَةِ:) لِمِنْ شَاءَ

“Kerjakanlah shalat sebelum shalat Maghrib” (Dan pada ketiga kalinya beliau bersabda): “Bagi yang menghendaki”. Hal itu karena beliau khawatir orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat yang selalu dikerjakan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [2]

Dan dalam sebuah riwayat Abu Dawud disebutkan.

صَلُّوْا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوْا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ، لِمَن شَاءَ

“Kerjakanlah shalat sebelum shalat Maghrib dua rakaat” Kemudian beliau bersabda :”Kerjakanlah shalat dua rakaat sebelum Maghrib, bagi siapa yang menghendaki” Yang demikian itu karena beliau khawatir orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnah (kebiasaan yang selalu dikerjakan) [3]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitaabul Adzaan, bab Baina Kulli Adzaanaini Shalaatun Liman Sya’a (hadits no. 627). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Juga beliau riwayatkan di dalam Kitaabul Adzaan, bab Kam Bainal Adzaan wal Iqaamah wa man Yantazhirul Iqaamah (no. 624). Serta diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Baina Kulli Adzaanaini Shalaatun (hadits no. 838).
Sabda beliau : “Baina Kulli Adzaanaini (antara tiap dua adzan), “Ibnul Atsir mengatakan di dalam kitab, Jaami’ul Ushuul (VI/9) :”Yang beliau maksudkan dengan dua adzan ini adalah adzan dan iqamah, lalu salah satu dari kedua nama tersebut yang lebih dominant atas yang lain, bahwa adzan di dalam iqamah sebenarnya itu juga, karena ia sebagai informasi yang memberitahukan didirikannya shalat, sedangkan adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat”
[2]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dua tempat, yang di antaranya Kitaabut Tahajjud, bab Ash-Shalaah Qablal Maghrib, (no. 1183). Dan lihat juga bagian ujungnya di (no. 7468).
[3]. Riwayat ini melalui jalan Al-Bukhari sendiri yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab Ash-Shalaah Qablal Maghrib (hadits no. 1281).

Baca Juga  Hukum-hukum Adzan dan Iqamah
  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah2 Adzan...
  4. /
  5. Shalat Antara Adzan Dan...