Kebiasaan Yang Buruk Ketika Merobek Keperawanan

Bab XVI KEBIASAAAN-KEBIASAAN YANG WAJIB DIJAUHI DALAM PERNIKAHAN (KEMUNKARAN-KEMUNKARAN DALAM PESTA)

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Keduabelas:
QAZA’.
Yaitu mencukur sebagian rambut dan menyisakan sebagian lainnya. Inilah yang menggejala dan tersebar pada zaman sekarang di antara para pemuda dan orang-orang yang akan menikah, dengan slogan “mode”. Yaitu mode dalam dunia pria modern dan maju bahwa seorang pria mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian lainnya. Semua itu hanyalah mengikuti tradisi Barat. Sungguh telah benar Rasul al-Amin n, ketika bersabda:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا، وَذِرَاعًا ذَرَاعًا، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبَعْتُمُوْهُمْ.

Kalian akan mengikuti umat-umat sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga walaupun seandai-nya mereka masuk ke lubang biawak, maka kalian pun akan mengikuti mereka.”[1]

Kita sering berharap mereka mengikuti generasi awal, sehingga mereka dapat menyelamatkan diri dari api Neraka. Dengarlah ucapan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma: “Barangsiapa yang ingin mengikuti Sunnah, maka ikutilah orang-orang yang sudah mati, yaitu para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka adalah sebaik-baik umat ini, yang paling bersih hatinya, paling mendalam ilmunya dan paling sedikit memaksakan diri. Suatu kaum yang dipilih Allah untuk menemani Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyebarkan agama-Nya. Oleh karena itu, contohlah akhlak mereka dan jalan yang mereka tempuh. Mereka adalah para Sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka berada di atas jalan yang lurus, demi Allah Yang Memelihara Ka’bah.”[2]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”[3]

Dari Ibnu ‘Umar  Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan, maka beliau melarang hal itu seraya bersabda:

اَحْلِقُوْهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوْهُ كُلَّهُ.

‘Cukurlah rambutnya seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya.'”[4]

‘Abdullah (perawi hadits Ibnu ‘Umar tentang qaza’) mengatakan: “Aku bertanya: ‘Apa itu qaza’?’ Maka ‘Abdullah (Ibnu ‘Umar) mengisyaratkan kepada kami seraya mengatakan, ‘Jika anak dicukur dan (sebagian) rambut di sini, dan di sini dibiarkan.’ ‘Abdullah mengisyaratkan kepada kami pada ubun-ubun dan kedua sisi rambutnya. Ditanyakan kepada ‘Abdullah, ‘Apakah anak wanita dan anak laki-laki?’ Ia menjawab: ‘Aku tidak tahu. Demikianlah beliau mengatakan tentang anak kecil.'”[5]

Ketigabelas:
KEBIASAAN YANG BURUK KETIKA MEROBEK KEPERAWANAN.
Di antara kebiasaan yang telah merata dan memenuhi lembah dan dataran, serta tersebar di banyak desa dan kota ialah menghilangkan kegadisan dengan jari, dengan cara yang membuat badan merinding karena ketakutan dan membuat perasaan berguncang karena ngeri dengannya, sebab perbuatan tersebut sangat membahayakan. Ini adalah kejahatan terhadap kehormatan dan memamerkan rahasia. Jauh lebih buruk lagi jika yang melakukan perbuatan biadab ini bukan suaminya, tetapi wanita-wanita bodoh yang didatangkan untuk tujuan ini. Sangat berbahaya bila suaminya yang terpedaya lagi bodoh ini melakukan tindakan ini, lalu ia memasukkan jarinya untuk merobek selaput dara keperawanan yang tipis itu. Tindakan ini meninggalkan dampak yang mendalam dalam diri pengantin wanitanya yang memprihatikan ini. Ia dirundung kecemasan dan ketakutan karena musibah yang keras dan kejahatan yang mengerikan ini. Mereka melakukan kejahatan ini bukan untuk menghilangkan keperawanan yang sebenarnya tidak sulit, tetapi dengan aktifitas ini mereka bertujuan mendapatkan darah keperawanan, yang mana perbuatan tersebut telah dijadikan indah oleh iblis dan sekutu-sekutunya dari syaitan-syaitan jenis manusia, lalu mereka menunjukkan apa yang dianggap sebagai kemuliaan ini di hadapan musuh-musuh mereka dan siapa saja yang mencari-cari kesempatan untuk menjatuhkan mereka.[6] Mereka lupa dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Baca Juga  Contoh Untuk Diteladani

هَلاَّ بِكْرًا، تُلاَعِبُكَ وَتُلاَعِبُهَا.

Mengapa tidak menikahi gadis saja agar ia dapat bermain-main denganmu dan engkau pun dapat bermain-main dengannya.”[7]

Keempatbelas:
MENINGGALKAN SHALAT BERJAMA’AH.
Orang yang menikah dengan gadis atau janda tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah.

Al-Lajnah ad-Daa-imah ditanya tentang hal itu: Pengantin pria tinggal bersama isterinya; sepekan bersama gadis dan tiga hari bersama janda, tanpa keluar untuk shalat berjama’ah. Apakah ini disebutkan dalam Sunnah sehingga ia tidak keluar untuk shalat?

Jawaban: Jika seseorang menikah dengan gadis, maka ia tinggal bersamanya selama sepekan kemudian menggilir (isteri-isterinya yang lain). Dan jika janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari. Jika ia ingin bersamanya selama sepekan, silakan melakukan-nya lalu menggilir mereka untuk waktu-waktu yang tersisa. Dasar mengenai hal itu adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Qilabah dari Anas Radhiyallahu anhu: “Adalah Sunnah jika seseorang menikahi gadis, maka ia tinggal bersamanya selama sepekan lalu menggilir yang (lainnya) dan jika menikahi janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari kemudian menggilir (yang lain).” Abu Qilabah berkata: “Seandainya aku mau, niscaya aku mengatakan: ‘Sesungguhnya Anas meriwayatkannya secara marfu’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”[8] Dan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, dan beliau bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ بِكِ هَوَانٌ عَلَى أَهْلِكِ، فَإِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِيْ.

Sesungguhnya engkau tidak diremehkan (dan tidak pula hakmu dikurangi). Jika engkau mau, aku memberimu tujuh hari. Jika aku memberimu tujuh hari, maka aku juga memberikan tujuh hari untuk isteri-isteriku yang lain.[9]

Orang yang menikah, baik dengan gadis maupun janda, tidak boleh meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, dengan alasan menikah; karena tidak ada dalil atas hal itu. Dari kedua hadits ter-sebut tidak ada sesuatu yang menunjukkan hal itu.[10]

Kelimabelas:
DIHARAMKAN MENYEBARKAN RAHASIA BER-SENGGAMA.
Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” [An-Nisaa/4: 34].

Sudah menjadi pemandangan umum di tengah kaum muslimin pada saat ini, sebagaimana pada masa Jahiliyyah, kaum pria dan wanita membicarakan rahasia seks mereka kepada kawan-kawan atau kerabat mereka. Semestinya mereka menyadari bahwa perbuatan ini diharamkan.

Ahmad meriwayatkan dari Asma’ binti Yazid, bahwa dia berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan kaum pria dan wanita sedang duduk, lalu beliau bersabda:

لَعَلَّ رَجُلاً يَقُوْلُ مَـا يَفْعَلُهُ بِأَهْلِهِ، وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا.

Mungkin seorang pria mengatakan apa yang diperbuatnya terhadap isterinya dan mungkin seorang wanita menceritakan apa yang diperbuatnya bersama suaminya.”

Mereka pun diam. Lalu aku mengatakan, “Ya, demi Allah, wahai Rasulullah, kaum wanita melakukannya dan kaum pria pun melakukannya.” Beliau bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوْا، إِنَّمَا ذَلِكَ كَمِثْلِ شَيْطَانٍ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ، فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ.

Janganlah kalian melakukannya. Perbuatan itu adalah seperti syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan perempuan di satu jalan lalu menyetubuhinya, sedangkan orang-orang melihatnya.”[11]

Baca Juga  Pernikahan yang Diharamkan

Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، اَلرَّجُلُ يُفْضِيْ إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِيْ إِلَيْه، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا.

Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.’”[12]

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: “Kaum wanita pada umumnya suka membeberkan masalah rumah tangga dan kehidupan ‘suami-isteri’ bersama suami mereka kepada kaum kerabat atau teman-teman mereka. Sebagian pembicaraan ini adalah rahasia rumah tangga yang mana suami tidak senang (jika) ada seorang pun mengetahuinya. Lalu apa hukumnya wanita yang menyebarkan rahasia di luar rumah atau kepada seorang anggota rumah?

Jawaban Syaikh: Apa yang dilakukan sebagian wanita, berupa membeberkan masalah rumah dan kehidupan suami-isteri kepada kaum kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang wanita menyebarkan rahasia rumah tangga atau ke-adaannya bersama suaminya kepada seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”  [An-Nisaa/4: 34].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.[13]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] Telah disebutkan takhrijnya sebelumnya.
[2] Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (I/305-306).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5920) kitab al-Libaas, Muslim (no. 2120) kitab al-Libaas waz Ziinah, an-Nasa-i (no. 5050) kitab az-Ziinah, Ibnu Majah (no. 3637) kitab al-Libaas, Ahmad (no.4459).
[4] HR. Abu Dawud (no. 4195), kitab at-Tarajjul, dengan sanad yang shahih ber-dasarkan syarat Syaikhan, an-Nasa-i (no. 5050) kitab az-Ziinah.
[5] Lihat takhrij no. 83.
[6] Tuhfatul ‘Uruusy (hal. 135-136).
[7] Telah disebutkan takhrijnya.
[8] HR. Al-Bukhari (no. 5213) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1461) kitab ar-Radhaa’, at-Tirmidzi (no. 1139) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2123) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1916) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 11541).
[9] HR. Muslim (no. 1460) kitab ar-Radhaa’, Abu Dawud (no. 2122) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1917) kitab an-Nikaah, Ahmad (no, 25965), Malik (no. 1123) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2210) kitab an-Nikaah.
[10] Fataawaa Islaamiyyah (III/254), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.
[11] HR Ahmad (no. 27036). Syaikh Muhammad Isma’il dalam ‘Audatul Hijaab berkata: “Hadits ini memiliki pendukung-pendukung lain dari hadits Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abu Dawud (1/39), al-Baihaqi dalam as-Sunan (no. 609). Hadits pendukung lainnya adalah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar, dari Sa’id. Demikian dalam al-Majma’ (4/294-295). Pendukung ketiga adalah dari Salman dalam al-Hilyah (1/186). Hadits ini dengan berbagai pendukungnya adalah shahih atau hasan.”
[12] HR. Muslim (no. 1437) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 4870) kitab al-Adab, Ahmad (no. 11258).
[13] Fataawaa Islaamiyyyah (III/211), dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid.

  1. Home
  2. /
  3. A6. Panduan Lengkap Nikah
  4. /
  5. Kebiasaan Yang Buruk Ketika...