Kun-yah

K U N – Y A H

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau tulisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti : Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dan Ummu Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau Ummu Unaisah.

Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Dan kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan[1]. Kun-yah merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun dari zaman ke zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya perhatian ulama terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca kitab-kitab rijalul hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri. Bahkan sebagian ulama memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang masalah kun-yahnya para perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul kuna wal Asma.

Tentang sunahnya berkun-yah ini sangat luas sekali diantaranya.
Pertama : Bolehnya seorang itu berkun-yah meskipun dia belum menikah yang dengan sendirinya belum mempunyai anak. Seperti Anas bin Malik dikun-yahkan dengan Abu Hamzah atau Abu Hurairah yang namanya Abdurrahman dikun-yahkan dengan Abu Hurairah padahal keduanya belum menikah.

Kedua : Atau seorang yang telah menikah akan tetapi belum mempunyai anak atau tidak mempunyai anak sama seperti Aisyah dikun-yahkan dengan Ummu Abdillah. Padahal Aisyah tidak mempunyai anak dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia dikun-yahkan dengan nama kemenakannya yaitu Abdullah bin Zubair anak Asma bin Abi Bakar Ash-Shidiq[2]

Ketiga : Bolehnya seorang berkun-yah dengan yang bukan dengan nama anak-anaknya seperti Abu Bakar. Padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Bakar. Dan Umar dikun-yahkan dengan Abu Hafs padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Hafs. Dan lain-lain shahabat banyak sekali.

Keempat : Boleh memberi kun-yah kepada anak yang masih kecil berdasarkan riwayat shahih dibawah ini.

Baca Juga  Bagaimana Tata Cara Aqiqah Kelahiran Anak

عَن أَنَسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلّى اللّه عَليه و سلم أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا وَكَانَ لِيْ أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ عُمَيْرِ – قَالَ : أَحْسِنُهُ فَطِيْمًا- وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ : يَا أّبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النّغَيْرُ؟ (قَالَ:) نُغَيْرٌ كَانَ يَلْعَبْ بِهِ

Dari Anas, dia berkata : Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku mempunyai saudara laki-laki yang dipanggil (dikun-yahkan) dengan Abu Umair -dan dia sudah disapih-. Dan beliau apabila datang (yakni ke rumah Anas) berkata, Ya, Aba Umair, apa yang telah diperbuat oleh Nughair?

Berkata Anas, Nughair yang dipakai bermain oleh Abu Umair”.

Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 6129, 6203) di kitab Shahihnya dan dikitabnya Adabul Mufrad (no. 847), Muslim (6/177), Abu Dawud (no. 4969), Tirmidzi (333, 1990) dan Ibnu Majah (no. 3720) dan lain-lain.

Hadits yang mulia ini memberi fawaa-id yang demikian banyak dengan mengumpulkan seluruh jalannya dan lafadz-lafadznya sampai enam puluh faedah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (no. 6203) di antaranya ialah bolehnya memberi kun-yah kepada anak-anak yang masih kecil sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi kun-yah kepada saudara Anas yang masih kecil dengan Abu Umair[3]

Kelima : Bolehnya memberi kun-yah kepada seseorang dengan sesuatu yang ada pada orang tersebut. Seperti Ali bin Abi Thalib dikunyah-kan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abu Turab (yang artinya bapak tanah). Kejadiannya ketika Ali sedang tidur di masjid punggungnya ketutupan tanah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkannya sambil berkata, Ya, Aba Turab bangunnlah![4]

Keenam : Bolehnya seseorang mempunyai lebih dari satu kun-yah seperti Ali, selain dikun-yahkan dengan Abu Turab, dia pun dikun-yahkan dengan Abu Hasan mengambil nama anaknya yang pertama yaitu Hasan.

Ketujuh : Bolehnya berkun-yah dengan anak laki-laki atau anak perempuan.

Kedelapan : Bolehnya berkun-yah bukan dengan nama anak tertua, akan tetapi yang telah maklum berkun-yah dengan anak tertua mengambil perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkun-yah dengan anak tertua beliau yaitu Abul Qasim. Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hani, Maka (kun-yah)mu adalah Abu Syuraih. Mengambil anak tertua Hani, yaitu Syuraih.

Baca Juga  Berlaku Adil Kepada Anak

Kesembilan : Lantaran berkun-yah merupakan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemuliaan atau penghormatan kepada orang yang dikun-yahkan, maka tidak ada kun-yah bagi orang kafir karena tidak ada kemuliaan dan kehormatan bagi mereka kecuali mereka tidak dikenal melainkan dengan kun-yahnya.

Kesepuluh : Telah berselisih para Ulama tentang hukum berkunyah dengan kun-yah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah terjadi kesepakatan (ijma’) di antara mereka tentang Sunnahnya memberi nama dengan nama beliau yaitu Muhammad atau Ahmad. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran -wallahu a’lam- illat (sebab) larangan beliau terbatas dimasa hidup beliau agar tidak terjadi kesamaran di waktu berbicara atau memanggil. Ketika beliau telah wafat maka dengan sendirinya illat tersebut pun hilang. Lebih lanjut bacalah masalah ini di Fat-hul Baari (no. 6187 dan seterusnya)d dan di Tuhfatul Maudud bab 8 fasal 7.

Perhatian!
Patutlah seseorang jangan menghilangkan namanya lantaran dia berkun-yah kecuali dia telah masyhur dengan kun-yahnya sehingga namanya tidak dikenal atau hampir-hampir tidak dikenal seperti Abu Hurairah atau Abu Bakar.

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M]
_______
Footnote
[1] Oleh karena itu tidak patut memberi kun-yah kepada orang-orang kafir karena tidak ada kemuliaan bagi mereka kecuali mereka telah masyhur dengan kun-yahnya
[2] Sunan Abi Dawud (no. 4970), Adabul Mufrad (no. 850, 851) oleh Imam Bukhari
[3] Syarah Muslim Kitabul Adab oleh Imam An-Nawawi
[4] Fat-hul Baari (no. 6204) Adabul Mufrad (852)