Memotret (Fotografi)

Bab XVI KEBIASAAAN-KEBIASAAN YANG WAJIB DIJAUHI DALAM PERNIKAHAN (KEMUNKARAN-KEMUNKARAN DALAM PESTA)

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Keenam:
MEMOTRET (FOTOGRAFI).
Di antara perkara yang tersebar dalam pesta-pesta kaum muslimin ialah pemotretan, kalangan orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan juga orang-orang yang mengikuti syahwat mereka telah berbicara tentangnya tanpa ilmu. Sehingga akhirnya mereka sesat dan menyesatkan.

Pada paragraf-paragraf singkat berikut ini akan kami kemuka-kan dalil-dalil atas haramnya memotret, dan hanya kepada Allah-lah kita memohon agar orang yang tersesat mengenai hukumnya mendapatkan petunjuk dan orang yang tidak mengetahui mau untuk belajar.

  1. Al-Bukhari meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ.

Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.‘”[1]

  1. Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ.

Manusia yang paling keras siksanya pada hari Kiamat ialah para pelukis (yang melukis makhluk bernyawa.-ed.).’”[2]

  1. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu az-Zur’ah, ia mengata-kan: “Aku masuk bersama Abu Hurairah z pada suatu rumah di Madinah, lalu ia melihat di atas rumah itu ada se-orang pelukis yang sedang melakukan pekerjaannya, maka ia mengatakan, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِـيْ، فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً، وَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً.

Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang mencipta-kan seperti ciptaan-Ku? (Kalau memang mampu) ciptakanlah sebuah biji dzarrah.’”[3]

  1. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa seseorang datang kepadanya seraya mengatakan: “Wahai Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya aku adalah orang yang mata pencaharianku hanyalah dari pekerjaan tanganku. Sesungguhnya aku membuat gambar-gambar ini.” Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Aku tidak berbicara kepadamu, kecuali apa yang pernah aku dengar dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar beliau bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً، فَإِنَّ اللهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيْهَا أَبَدًا.

Barangsiapa yang membuat suatu rupaka (gambar), maka Allah akan mengadzabnya, sampai ia (diperintahkan) meniupkan ruh di dalamnya, sedangkan ia tidak dapat meniupkan ruh di dalamnya selamanya.’

Mendengar hal ini pria tersebut menjadi gemetar dan wajahnya pucat, lalu Ibnu ‘Abbas berkata, “Kasihan! Jika engkau tidak bisa kecuali membuat gambar, maka gambarlah pohon ini, dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh.”[4]

  1. Muslim meriwayatkan bahwa seorang pria datang kepada Ibnu ‘Abbas seraya mengatakan, “Aku adalah seorang yang biasa menggambar seni rupa (lukisan), maka berilah aku fatwa tentangnya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Mendekatlah kepadaku!” Ia pun mendekat kepadanya. Kemudian Ibnu ‘Abbas mengatakan: “Mendekatlah kepadaku!” Ia pun mendekat sehingga Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut seraya mengatakan: “Aku akan mengabarkan kepadamu tentang apa yang telah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صَوْرَةٍ صُوَّرَهَا نَفْسًا، فَتُعَذِّبُهُ فِيْ جَهَنَّمَ.

Setiap perupa (pelukis) berada di dalam Neraka, dan tiap-tiap rupaka yang pernah dibuatnya akan diberi nyawa untuknya dan akan mengadzabnya di Neraka Jahannam.’”

Dia melanjutkan: “Jika engkau harus membuatnya, maka buatlah pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.”[5]

  1. Kepadamu, saudara dan saudariku yang budiman, penulis sampaikan fatwa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Kerajaan Arab Saudi sekitar masalah ini:

Pertanyaan: Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para perupa, lalu siapakah para perupa itu, apakah orang-orang yang membuat patung atau orang-orang yang mengambil gambar dengan cara memotret (foto-grafi)?

Jawaban: Segala puji bagi Allah semata, dan shalawat serta salam terlimpah atas Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan para Sahabatnya. Menggambar makhluk yang bernyawa adalah haram, baik berbentuk patung, fotografi, maupun mengukir dengan tangan atau alat, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang meng-haramkan menggambar. Di antaranya, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ.

Manusia yang paling keras siksanya pada hari Kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (Disepakati keshahihannya).

Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah Radhiyallahu anhu: “Beliau melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi makan dengannya, serta beliau melaknat orang yang menggambar.”[6]

Seandainya seseorang mengatakan bahwa mengambar dengan kamera tidak memerlukan imajinasi dan tidak pula berupa tiga dimensi, lalu mengapa ia masuk dalam kategori yang diharamkan? Maka dijawab dengan dalil-dalil berikut ini:

Dalil Pertama:
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan selainnya dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku, sedangkan aku menutupi ‘rak (atau lemari)ku’ dengan tirai tipis yang terdapat beberapa gambar (dalam sebuah riwayat, padanya terdapat gambar kuda yang memiliki sayap). Ketika beliau melihatnya, beliau menariknya dengan keras dan raut wajahnya berubah seraya bersabda:

Baca Juga  Pernikahan yang Diharamkan

يَـا عَائِشَةُ! أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ.

Wahai ‘Aisyah, manusia yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari Kiamat ialah orang-orang yang (membuat sesuatu yang) menyerupai ciptaan Allah.”

(Dalam sebuah riwayat:)

إِنَّ أَصْحَـابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ.

Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan di-adzab, dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!’”

Kemudian beliau bersabda:

إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِيْ فِيْهِ الصُّوَرُ، لاَ تَدْخُلُهُ الْمَلاَئِكَةُ.

Rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh para Malaikat.”

‘Aisyah berkata, “Maka kami memotongnya, lalu kami membuat sebuah bantal atau dua bantal darinya (aku melihat beliau bersandar pada salah satu dari keduanya sedangkan padanya ter-dapat gambar).”[7]

Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan: “Menurut saya, dalam hadits ini ada dua faidah:

  1. Dilarang menggantungkan gambar atau sesuatu yang di da-lamnya terdapat gambar.
  2. Dilarang menggambarnya, baik berbentuk patung atau se- Dengan ungkapan lain, baik mempunyai bayangan atau tidak mempunyai bayangan. Ini adalah mazhab jumhur (pendapat mayoritas ulama).

An-Nawawi berkata: ‘Sebagian Salaf berpendapat bahwa (gambar) yang dilarang ialah yang memiliki bayangan, sedangkan yang tidak memiliki bayangan, maka tidak mengapa menempelkannya.’ Ini adalah mazhab yang bathil. Sebab, tirai yang diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalamnya terdapat gambar tanpa bayangan. Kendati demikian, beliau memerintahkan untuk mencabutnya.”[8]

Kemudian, Syaikh al-Albani berkata: “Hadits Abu Thalhah:

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ إِلاَّ رَقْمًا فِيْ ثَوْبٍ.

Sesungguhnya Malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar, kecuali tanda pada pakaian.’[9]

Maksudnya adalah pada pakaian yang dihinakan, bukan digantungkan, sebagaimana difahami dari hadits ‘Aisyah. Hadits ini menegaskan bahwa Malaikat tidak memasuki rumah selagi di dalamnya terdapat gambar yang digantungkan, berbeda jika gambar itu dihinakan, sebagaimana yang dapat difahami dari pernyataan ‘Aisyah: ‘Aku melihat beliau bersandarkan pada salah satu bantal itu sedangkan padanya terdapat gambar.’

Dari apa yang kami sebutkan, bahwa seorang muslim yang mengetahui hukum menggambar tidak boleh membeli pakaian yang bergambar -walaupun digunakan untuk sesuatu yang hina- karena hal ini berarti mendukung kemunkaran. Barangsiapa yang membelinya dan ia tidak mengetahui bahwa hal itu dilarang, maka ia boleh menggunakannya untuk sesuatu yang hina, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits ‘Aisyah ini.”[10]

Al-Hafizh Ibnu Hajar telah mengkompromikan antara hadits ‘Aisyah dengan hadits Abu Hurairah, bahwa gambar tersebut tidak tampak di luar tetapi di dalam bantal. Ini adalah makna hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Jibril mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا فِي الْحَائِطِ فِيْهَ تَمَاثِيْلُ، فَاقْطَعُوْا رُؤُوْسَهَا فَاجْعَلُوْهَا بَسَائِطَ أَوْ وَسَائِدَ، فَأَوْطِئُوْهُ، فَإِنَّا لاَ نَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ تَمَـاثِيْلُ.

Sesungguhnya di dalam rumah ada tirai di dinding yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, maka potonglah kepalanya dan jadikanlah sebagai hamparan atau bantal, lalu injak-injaklah ia. Sebab, kami tidak memasuki rumah yang di dalam-nya terdapat gambar-gambar.”[11]

Hadits ini menjelaskan bahwa seandainya gambar tersebut di luar bantal, maka ia telah tersembunyi ciri-cirinya, sebagaimana perkataan Jibril Alaihissallam: “Maka potonglah kepalanya.” Ini adalah per-nyataan terbaik dan menjamak antara dua hadits ini.

Dalil Kedua:
Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku mengisi bantal untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang padanya terdapat gambar-gambar sebagai bantal kecil untuk sandaran. Lalu beliau berdiri di antara dua pintu dan raut wajah beliau berubah, maka kukatakan: ‘Kesalahan apakah yang kami perbuat, wahai Rasulullah? (Aku akan bertaubat kepada Allah dari kesalahanku).’ Beliau bertanya: ‘Ada apa di bantal ini?’ Ia menjawab: ‘Bantal yang aku buat untukmu agar engkau ber-sandar di atasnya.’ Beliau bersabda:

أَمَا عَلِمْتِ أَنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ الصُّوَرَ يُعَذَّبُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ.

Tidakkah engkau tahu bahwa Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar, dan bahwa barang-siapa yang membuat gambar-gambar maka ia akan diadzab pada hari Kiamat, seraya dikatakan kepadanya: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!'”[12]

Hadits ini mensinyalir dua masalah:

  1. Gambar-gambar yang berada di atas bantal tersebut tidak tersembunyi ciri-cirinya. Karena itu, raut wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ber- Inilah yang dikemukakan hadits terdahulu, yaitu hadits Jibril yang memerintahkan agar memotong kepala gambar tersebut sehingga tidak mengapa diletakkan di dalam.
  2. Gambar yang terdapat di atas bantal tidaklah memiliki baya Ia semacam gambar-gambar fotografi atau yang terdapat pada pakaian di masa sekarang. Tidak patut shalat memakai pakaian ini dan masuk ke dalam masjid dengan membawa pakaian ini, karena ini dapat merusak kesucian masjid dan juga diharamkan. Demikianlah, wallaahu a’lam.

Dalil Ketiga:
Di antara dalil tentang hukum menggambar dan bahwa gambar-gambar di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ada yang memiliki bayangan dan ada yang tidak memiliki banyangan seperti di zaman kita. Jika gambar itu memang harus diletakkan, maka haruslah diletakkan dalam keadaan tidak terlihat identitasnya dan dihinakan.

Baca Juga  Hak Suami

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامِ فَقَالَ لِيْ: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ، فَلَمْ يَمْنَعْنِيْ أَنْ أَكُوْنَ دَخَلْتُ إِلاَّ أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تِمْثَالٌ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيْهِ تَمَـاثِيْلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِيْ فِي الْبيْتِ يُقْطَعُ فَيَصِيْرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَـادَتَيْنِ تُوْطَآنِ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ (فَإِنَّا لاَ نَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ وَلاَ كَلْبٌ)، وَإِذَا الْكَلْبُ (جَرْوُ) لِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ كَانَ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُمْ (وَفِيْ رِوَايَةٍ: تَحْتَ سَرِيْرٍ) فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ! مَتَى دَخَلَ هَذَا الْكَلْبُ؟ فَقَالَتْ: وَاللهِ مَا دَرَيْتُ، فَأُمِرَ بِهِ فَأُخْرِجَ (ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً، فَنَضَحَ مَكَانَهُ).

Jibril Alaihissallam mendatangiku lalu berkata kepadaku, ‘Aku datang kepadamu tadi malam dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk melainkan karena ada gambar-gambar di atas pintu. Di dalam rumah terdapat tirai yang ada gambarnya dan di dalam rumah ada anjing. Maka perintahkanlah agar kepala gambar yang terdapat di dalam rumah dipotong se-hingga menjadi seperti bentuk pohon. Perintahkan untuk memotong-motong tirai lalu menjadikannya menjadi dua bantal untuk sandaran. Perintahkan pula agar anjing dikeluarkan (sebab, kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar maupun anjing). Ternyata ada (anak) anjing milik Hasan atau Husain, anjing tersebut bersembunyi di bawah tempat tidur mereka. Maka beliau bertanya, ‘Wahai ‘Aisyah, kapan anjing ini masuk?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak mengetahui’. Kemudian beliau menyuruh agar anjing itu dikeluarkan. (Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya lalu memercikkannya di tempatnya).”[13]

Syaikh al-Albani mengomentari hadits ini dengan ucapannya: “Ini adalah nash yang tegas bahwa perubahan yang menyebabkan gambar boleh dimanfaatkan hanyalah gambar yang identitasnya dapat dirubah, di mana ia dapat dijadikan dalam bentuk lainnya.”[14]

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah ditanya tentang hukum memotret, maka beliau berdalil dengan hadits-hadits terdahulu. Kemudian menyatakan: ‘Diharamkan gambar fotografi dan selainnya. Ia hanya dibolehkan dalam satu keadaan, yaitu keadaan darurat seperti untuk pembuatan paspor, KTP dan selainnya dari hal-hal yang menjadi keharusan dalam kehidupan ini berupa peraturan-peraturan pada sebagian negara.”

Ringkasan Pendapat Tentang Menggambar:

  1. Dilarang menggantungkan gambar di atas dinding.
  2. Jika memang masih diperlukan, seperti tirai atau selainnya, maka harus dihinakan dan identitasnya dirubah (bentuknya dirusak).
  3. Jika pelukis masih melakukannya (sebagai mata pencaharian), maka silakan melukis pepohonan dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.
  4. Pemotretan hanya dibolehkan untuk hal-hal yang bersifat darurat, seperti membuat KTP, paspor, atau berbagai perkara darurat lainnya.
  5. Gambar fotografi untuk kenangan adalah haram, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Ibnu Baaz dalam risalahnya Hukmut Tashwiir. Wallaahu a’lam.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhari (no. 2105) kitab al-Buyuu’, Muslim (no. 2107) kitab al-Libaas waz Ziinah.
[2] HR. Al-Bukhari (no. 5950) kitab al-Libaas, Muslim (no. 2109) kitab al-Libaas waz Ziinah.
[3] HR. Al-Bukhari (no. 5953) kitab al-Libaas, Muslim (no. 2111) kitab al-Libaas waz Ziinah, Ahmad (no. 7126).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 2225) kitab al-Buyuu’, Muslim (no. 2110) kitab al-Libaas waz Ziinah.
[5] HR. Muslim (no. 2110), kitab al-Libaas waz Ziinah.
[6] HR. Al-Bukhari (no. 2086), kitab al-Buyuu’, Ahmad (no. 18281). Lihat Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah, Fataawaa Islaamiyyah (I/459).
[7] HR. Al-Bukhari (no. 5954) kitab al-Libaas, Muslim (no. 2111) kitab al-Libaas waz Ziinah.
[8] Aadabuz Zifaaf, Syaikh al-Albani (hal. 186).
[9] HR. Muslim (no.2106), bab Tahriim Suwaril Hayawaan, kitab al-Libaas waz Ziinah (III/1666).
[10] Aadabuz Zifaaf, Syaikh al-Albani (hal. 188).
[11] Ibid (hal. 186-187).
[12] HR. Al-Bukhari (no. 5957), kitab al-Libaas.
[13] HR. Muslim (no. 2104, 2105, 2106), kitab al-Libaas waz Ziinah.
[14] Aadabuz Zifaaf, Syaikh al-Albani (hal. 191). Setelah pernyataan tersebut, Syaikh al-Albani membantah pihak yang membolehkan membuat patung. Barangsiapa yang ingin mendalami, silakan merujuk kepada referensi ini.

  1. Home
  2. /
  3. A6. Panduan Lengkap Nikah
  4. /
  5. Memotret (Fotografi)