Imam Meluruskan Shaf
IMAM MELURUSKAN SHAF
Pertanyaan
Sebelum mengucapkan takbir dalam sholat, imam menghadap makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Apa yang seharusnya diucapkan ? Bila imam tidak melakukannya, bagaimana hukumnya ? Tolong diberikan contoh-contoh dari hadits dan sahabat.
Jawaban.
Diwajibkan seorang imam untuk tidak memulai shalat sampai ia meluruskan shaf [1] dan memerintahkan para makmum untuk meluruskan shafnya. Ini bisa dilakukan oleh imam sendiri atau imam meminta orang lain meluruskannya. Dalilnya adalah sebagai berikut:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengusap bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan: Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih. [HR Muslim].
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan bacaan seperti ini, bukan untuk mewajibkan agar ucapan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini ditiru ketika meluruskan shaf. Namun tujuannya adalah memerintahkan para sahabatnya meluruskan shaf. Karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkannya dalam banyak ungkapan namun berisi perintah meluruskan shaf. Diantara yang beliau ucapkan selain lafazh diatas adalah :
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ
Luruskan shaf, ratakan bahu-bahu kalian, tutupi celah dan bersikap lunaklah terhadap tangan tangan saudara kalian (mudah diatur untuk meluruskan dan merapatkan shaf). [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam Shahîh Abu Daud, no. 620].
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat. [HR Muslim].
اسْتَوُوا وَعَدِّلُوا صُفُوفَكُمْ
Luruskan dan ratakan shaf-shaf kalian [HR Abu Daud].
اعْتَدِلُوا سَوُّوا صُفُوفَكُمْ
Ratakan dan luruskan shaf-shaf kalian [HR Abu Daud].
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang imam diperintahkan meluruskan shaf makmum baik dengan perbuatan anggota tubuh atau dengan perkataan yang dapat difahami makmum sehingga mereka dapat meluruskan shafnya, misalnya : “Luruskan shaf kalian!”
Seorang imam tidak cukup hanya dengan mengucapkan “Luruskan shaf kalian!” lalu memulai shalat. Dia harus memastikan shaf makmumnya sudah lurus dan rapat, baru memulai shalat. Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu yang menyuruh seseorang untuk meluruskan shaf makmum. Umar tidak akan memulai shalat sampai orang yang diberi tugas meluruskan shaf memberitahukan bahwa shaf telah lurus. Begitu juga Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu dan Ali bin Abu Thâlib Radhiyallahu anhu selalu menjaga sunnah ini [2].
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 208
[2]. Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 214
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Imam Meluruskan Shaf