Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun Dan Asuransi Konvensional
PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA’AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
ASURANSI SECARA UMUM
Kata asuransi, dalam bahasa Inggris disebut insurance, dan dalam bahasa Perancis disebut assurance. Adapun dalam bahasa Arab, disebut at-Ta’min.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata asuransi dijelaskan dengan pertanggungan. Yaitu perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang milikinya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[1]
Penjelasan ini, sepadan juga dengan yang telah didefinisikan dalam Perundang-Undangan Negara Indonesia, sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Sedangkan sebagian ulama syariat dan ahli fikih memberikan definisi beragam. di antaranya sebagai berikut.
- Asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi) pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.[3]
- Asuransi, ialah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal itu diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi).[4]
- Asuransi, ialah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya.[5]
Dari ragam definisi di atas, maka dalam asuransi dapat disimpulkan adanya kata sepakat beberapa hal berikut ini.
- Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu`ammin)dan tertanggung (al-Mu`ammin lahu).
- Obyek yang dituju oleh asuransi.
- Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (perusahaan asuransi) sejumlah uang, baik secara cash maupun dengan angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
- Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya.
Demikian asuransi yang umumnya berlaku, dan dikenal dengan asuransi konvensional (at-Ta’min at-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Larangan ini juga menjadi ketetapan Majlis Hai`ah Kibar ‘Ulama (Majlis Ulama Besar, Saudi Arabia) no. 55, tanggal 4/4/1397 H, dan ketetapan no. 9 Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhamah al-Mu’tamar al-Islami (OKI).[6] Juga diharamkan dalam keputusan al-Mu’tamar al-‘Alami al-Awal lil-Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396 H.[7] Kemudian, para ulama memberikan solusi dalam masalah asuranis ini. Yaitu dengan merumuskan satu jenis asuransi syariat yang didasarkan kepada akad tabarru’at,[8] yang dinamakan at-Ta’min at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.
PENGERTIAN ASURANSI TA’AWUN ATAU AT-TA’MIEN AT-TA’AWUNI
Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta’mien at-Ta’awuni sebagai berikut.
- Asuransi ta’awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian di antara mereka.
Apabila premi yang terkumpul tidak mencukupi untuk biaya pertanggungan, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan dari yang dikeluarkan untuk pertanggungan, maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota asuransi ini sebagai penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya.
Gambaran secara jelas jenis asuransi ini, yaitu seperti halnya bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan, akan tetapi hanya untuk mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya di antara mereka. Mereka membaginya sesuai tata cara yang telah dijelaskan dan disepakai.[9]
- Asuransi ta’awun, ialah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari anggotanya dengan cara mengumpulkan sejumlah uang, untuk kemudian menunaikan ganti rugi (pertanggungan) ketika terjadi resiko bahaya, sebagaimana yang sudah ditetapkan.[10]
- Asuransi ta’awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana), yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayarkan dari setiap anggotanya. Masing-masing anggota mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu (sebagai gantinya, pertanggungan) apabila tertimpa kerugian (bahaya, resiko) tertentu.
- Asuransi ta’awun, ialah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa, dan masing-masing memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya (resiko).
Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi (pertanggungan), maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Dan apabila terjadi kekurangan, maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau ganti rugi yang seharusnya dikurangi sesuai ketidakmampuan tersebut.
Anggota asuransi ta’awun ini tidak bertujuan untuk menggali keuntungan, namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian anggotanya.[11]
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu, dan itu diambil dari iuran, yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu, dan bukan bertujuan untuk perniagaan ataupun mencari keuntungan. Sebagaimana juga bahwa akad ini tidak mengandung riba, tidak bersifat spekulasi, gharar dan perjudian.
Gambaran secara mudah, misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq, lalu mereka menyerahkan sejumlah uang, yang nantinya, dari sejumlah uang yang terkumpul itu digunakan untuk ganti rugi (sebagai pertanggungan) kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya, resiko).
Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka menambahkan iuran menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah ditunaikan ganti rugi (pertanggungan) tersebut, maka dikembalikan lagi kepada masing-masing anggotanya, atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang.
Hal ini, mungkin dapat diperluas menjadi sebuah lembaga atau yayasan dengan memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut, serta mengeluarkannya. Lembaga ini, juga boleh memiliki pengelola yang membuat rencana kerja dan pengaturannya. Semua pekerja, petugas, dan berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu, atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus berdasarkan bukan untuk mencari keuntungan (bisnis), dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong-menolong).[12]
Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut.
- Tujuan asuransi ta’awun, ialah murni takaful dan ta’awun (saling tolong-menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
- Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Sebagaimana nampak dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), jika dana yang tersedia kurang, maka mereka menambah. Dan bila lebih, mereka pun memiliki hak untuk meminta kembali sisanya.
- Landasan pemikiran asuransi ta’awun, ialah berdasarkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang. Setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut di antara mereka. Sehingga seseorang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya di antara mereka.
- Pada umumnya, asuransi ta’awun berkembang pada kelompok yang mempunyai ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).
- Pemberian ganti rugi (pertanggungan) atas resiko bahaya yang diambil dari shunduq (simpanan) asuransi yang ada, jika tidak mencukupi maka adakalanya meminta tambahan dari anggota, atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.[13]
PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TA’AWUN DAN ASURANSI KONVENSIONAL[14]
Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:
- Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang tujuannya murni takaful dan ta’awun (saling tolong-menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru).
Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki maksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-mu’awwadhah al-ihtimaliyah (bisnis oriented dan bersifat spekulatif).
- Pemberian ganti rugi atas (pertanggungan) resiko bahaya dalam asuransi ta’awun, diambil dari jumlah premi yang ada di dalam shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi, maka adakalanya meminta tambahan dari anggotanya, atau mencukupkan hanya dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya.
Adapun dalam asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu, tujuan akadnya ialah mencari keuntungan, namun keuntungannya tidak bisa untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut memperoleh keuntungan, maka nasabah (tertanggung) merugi. Begitu pula sebaliknya, bila nasabah (tertanggung) memperoleh keuntungan, maka perusahaan (pihak penanggung) itulah yang merugi. Yang demikian ini termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara batil, karena keuntungan yang diperoleh oleh salah satu pihak berada di atas kerugian pihak lainnya.
- Dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong-menolong menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan, dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan dana yang tersedia, dan juga dari peran para anggotanya.
Adapun menurut asuransi konvensional, bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi (pertanggungan) kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran (jumlah) yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya.
- Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim, maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan dalam perusahaan asuransi konvensional, sisa tersebut menjadi milik perusahaan asuransi (penanggung).
- Penanggung (al-Mu`ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu`ammin lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu`ammin) adalah pihak luar.
- Dalam asuransi ta’awun, premi yang dibayarkan tertanggung digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuan asuransi ta’awun bukan untuk mencari keuntungan, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinol perusahaan asuransi saja.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan mendapatkan keuntungan. Karena tujuan dari usaha asuransi ini untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.
- Asuransi ta’awun terbebas dari riba, spekulasi, dan perjudian serta gharar yang terlarang. Adapun asuransi konvensional, usaha yang dilakukannya tidak lepas dari hal-hal tersebut.
- Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun memiliki asas-asas berikut.
- Pengelola perusahaan asuransi ta’awun melaksanakan managemen operasional asuransi, berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya. Dari pengelolaannya itu, ia mendapatkan gaji tertentu secara jelas. Karena, mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah gajinya tersebut.
- Pengelola perusahaan diijinkan untuk membentuk perusahaan, dan juga memiliki kewenangan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan, mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi itu sebagai mudhârib (pengelola pengembangan modal dengan mudhârabah).
- Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama, dalam hal pengembangan modal perusahaan asuransi. Kedua, perhitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi yang murni menjadi milik nasabah (pembayar premi).
- Pengelola perusahaan bertanggung jawab sebagai mudhârib dalam pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudharabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan gaji pengelolaan yang menjadi haknya.[15]
Adapun menurut asuransi konvesional, hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam hal pengelolaan harta nasabah, bahwa semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.
- Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap sebagai anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan dari usaha pengembangan modal mereka.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap sebagai syarikat, sehingga sama sekali tidak berhak memperoleh keuntungan pengembangan modal mereka, dan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.
- Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan.
Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.
Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini.
Wabillahit-taufiq.
Maraji’.
- Abhats Hai’ah Kibar Ulama, disusun oleh al-Lajnatid-Dâimati lil-Buhûtsil-‘Ilmiyati wal-Iftâ`, KSA.
- Al-Fiqhul-Muyassarah, Qismul-Mu’amalat, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayâr, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alumusa, Madar al-Wathani lin-Nasyr, Riyadh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1425H.
- Al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdillah al-‘Imrâni, Dar Kunûz Isybiliyâ, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 2006M.
- Fiqhun-Nawâzil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, Dr. Muhammad bin Husain al-Jizâni, Dar Ibnul-Juazi, Cetakan Pertama, Tahun 1426H.
- Ru’yat Syar’iyah fî Syarikat at-Ta’mîn at-Ta’âwuniyah, makalah Dr. Khalid bin Ibrahim al-Du’aijî. Lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Cetakan Balai Pustaka, 2005, hlm. 73. Lihat juga Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S. Purwodarminto, Balai Pustaka, Cetakan ke-8, Tahun 1984, hlm. 63.
[2] Lihat Undang-Undang No. 2, Tahun 1992, tentang usaha perasuransian.
[3] Lihat tulisan Ustadz Muslim, dalam Rubrik Mabhats, XXX, edisi ini, halaman …
[4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, al-Lajnatid-Dâimati lil-Buhûtsil-‘Ilmiyati wal-Iftâ` (4/36).
[5] At-Ta’mîn wa Ahkamuhu, oleh al-Tsanayân (hlm. 40). Dinukil dari kitab al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdillah al-‘Imrâni, hlm. 288.
[6] Al-Fiqhul-Muyassarah, Qismul-Mu’amalat, hlm. 255.
[7] Fiqhun-Nawâzil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat (3/267).
[8] Akad tabarru`, adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan mencari keuntungan (profit). Lihat Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, No. 21/DSN-MUI/X/2001, tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[9] Abhats Hai’at Kibar Ulama, oleh al-Lajnatid-Dâimati lil-Buhûtsil-‘Ilmiyati wal-Iftâ`. Saudi Arabiya, 4/38.
[10] Nidzam at-Ta’mîn, Musthafa al-Zarqa`, hlm. 42. Dinukil dari al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, hlm. 289.
[11] Al-Gharar wa Atsaruhu fil-‘Uqûd, Dr. Adh-Dharîr, Mathbu’ât Majmu’ah Dalah al-Barakah, Cetakan Kedua, hlm. 638. Dinukil dari makalah Dr. Khalid bin Ibrahim ad-Du’aijî berjudul Ru’yat Syar’iyah fî Syarikat at-Ta’mîn at-Ta’âwuniyah, hlm. 2. Lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net
[12] Lihat pembahasannya dalam al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, hlm. 291-311.
[13] Kelima karekteristik ini dapat dilihat dalam kitab al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, hlm. 290-291
[14] Lihat makalah Dr. Khalid bin Ibrahim ad-Du’aijî berjudul Ru’yat Syar’iyah fî Syarikat at-Ta’mîn at-Ta’âwuniyah (hlm 2-3), al-‘Uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat (hlm. 290-291), dan al-Fiqhul-Muyassarah, Qismul-Mu’amalat (hlm. 255-256).
[15] Keputusan Nadwah al-Barkah ke-12 dalam sebuah forum simposium untuk ekonomi Islam. Lihat Ketetapan dan Anjuran Nadwah al-Barkah lil-Iqtishad al-Islami, Penerbit XXXXX, Cetakan Ke XXXX, Tahun XXXX, hlm. 212.
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah1 Ekonomi...
- /
- Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun...