Orang yang Melihat Hilal, Berbuka Karena Issu ?

ORANG YANG MELIHAT HILAL

Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri

Pertanyaan.
As-Salâmu ‘alaikum. Dalam ilmu fiqh dijelaskan bahwa rakyat harus turut ikut berhari-raya dengan pemerintah. Bagaimana hukumnya apabila kita yakin ada yang melihat bulan sabit (hilal) Syawal pada malam setelah tanggal 29 Ramadhan atau malam ke-30, padahal pemerintah telah menetapkan bahwa Ramadhan diikmâl 30hari (digenapkan menjadi 30 hari karena menurut tim pemerintah hilal Syawal tidak terlihat) ?, apakah kita tetap ikut pemerintah atau kita berhari raya besoknya (puasa 29 hari) karena telah melihat hilal dengan yakin ? Bagaimana hukumnya seorang Ustadz yang menjadi imam dan atau khatib shalat ‘Ied bersama orang yang puasa 29 hari padahal dia berkeyakinan hari raya jatuh setelah ikmal Ramadhan 30hari, dan ketika shalat atau khutbah ‘id itu dia berpuasa ? Bagaimana juga hukumnya seorang ustadz yang jadi khatib dan atau imam ‘id 2 kali pada 2 hari yang berbeda karena kebetulan ada perbedaan hari raya pada saat itu?. Syukran, jazaakumullaahu khairan. Was-Salaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Tetap saja berpuasa, melihat ataupun tidak melihat, selama pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah belum menetapkan hari raya ataupun hari pertama Ramadhan maka masyarakat harus mengikuti keputusan pemerintah, termasuk orang yang melihatnya secara langsung, selama persaksiannya tidak diterima, maka dia tetap mengikuti pemerintah. Diantara hikmahnya adalah menjaga persatuan dan kebersamaan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ

Idul fithri yaitu dimana masyarakat luas berbuka puasa dan hari raya idul Adha yaitu hari dimana masyarakat luas menyembelih hewan kurban.

Karenanya berdasarkan hadits ini tidak diragukan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa orang yang melihat bila persaksiannya tidak diterima oleh pemerintah, maka tetap berkewajiban mengikuti keputusan pemerintah dinegara masing-masing. Demikian beliau jelaskan dengan panjang lebar dalam kitabnya Risalatul Hilal yang termuat dalam Majmû’ Fatâwâ, beliau jilid 25.

Baca Juga  Makanan dan Minuman Rasulullah Saat Berbuka dan Sahur

BERBUKA KARENA ISU?

Pertanyaan.
as-Salamu’alaikum. Mohon dijawab pada rubrik soal-jawab. Pada ‘Iedul Fithri tahun ini ada perbedaan antara ormas Islam tertentu dengan itsbat pemerintah dalam hari raya, ada yang berhari raya hari Selasa sedangkan menurut itsbat pemerintah ‘Iedul Fithri jatuh pada hari Rabu. Pada hari Selasa, saat siang hari tersebar issu bahwa di pagi harinya menteri agama meralat hasil itsbat dan menyatakan bahwa ‘Iedul Fithri adalah hari Selasa dan Menteri Agama minta maaf kepada umat. Mendapat issu itu banyak masyarakat yang awalnya berniat ‘Iedul Fithri bersama pemerintah langsung percaya dan membatalkan puasanya di tengah hari, akan tetapi tetap ikut shalat ‘Ied pada hari Rabu. Namun ternyata isu itu tidak benar sama sekali. Bagaimanakah hukumnya puasa orang yang membatalkan puasa di siang hari Selasa karena issu itu ? Apakah wajib diqadha’ ?, dan bagaimana pula dengan shalat ‘id-nya pada hari Rabu itu?. Syukran.

Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Kalau terbukti seperti itu, maka dia wajib mengqadha puasanya karena dia telah berbuka tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Berbuka puasa itu hanya diperbolehkan ketika ada bukti yang nyata, baik dengan melihat hilal atau mendengarkan persaksian orang yang bisa dipercaya dan benar-benar sesuai apa yang dikatakannya. Namun jika ternyata issu itu tidak benar, maka orang yang berbuka karena issu itu berkewajiban untuk mengqadha’ puasanya itu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا

Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepada kalian seseorang yang fasik membawa suatu kabar, maka hendaknya kalian memeriksanya dengan teleiti. [al-Hujurat/49:6]

Para Ulama’ ahli fiqih telah menggariskan satu kaedah yang berlaku pada kasus semacam ini :

Baca Juga  Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya

لاَ عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ

Praduga yang terbukti menyalahi fakta sama sekali tidaklah dapat dijadikan landasan dalam hukum syari’at.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah5 Puasa...
  4. /
  5. Orang yang Melihat Hilal,...