Hukum Haji dan Umrah Dengan Pembayaran Melalui Kartu Kredit

HUKUM MENUNAIKAN HAJI DAN UMRAH DENGAN PEMBAYARAN MELALUI KARTU KREDIT

Pertanyaan
Belakangan ini tersebar penawaran dari perusahaan pariwisata yang mengelola perjalanan haji dan umrah yang mengumumkan dibukanya program kredit bagi ongkos perjalanan haji sebagai keringanan bagi orang yang hendak menunaikannya haji dan umrah dan untuk menarik sebanyak mungkin nasabah khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi yang menimpa sejumlah Negara serta sedikitnya uang cash di tangan masyarakat. Sebagian perusahaan juga mengumumkan bahwa mereka menerima pembayaran lewat kartu kredit.

Pertanyaannya, Apa hukum syariat orang yang menunaikan haji dengan cara seperti ini? Khususnya bahwa sebagian ahli fiqih telah berfatwa bolehnya membiayai haji dengan cara peminjaman dengan system pelunasn dengan cara angsuran yang pantas, sebagai bentuk kemudahan khususnya saat tingginya tingkat inflasi.

Jawaban
Alhamdulillah.

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan pilarnya yang utama. Dia merupakan kewajiban yang sudah tetap berdasarkan Kitab Allah Ta’ala dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan kaum muslimin telah sepakat dalam masalah itu.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

‘Dan karena Allah, diwajibkan bagi manusia menunaikan haji di Baitullah, bagi siapa yang mampu menempuh jalannya, siapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam’ [Ali Imran/3: 97]

وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْس : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ) رواه البخاري ( 8 ) ومسلم ( 16 )

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Islam dibanguna di atas lima (dasar); Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan yang disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa di bulan Ramadan‘ [HR. Bukhari, no. 8, Muslim, no. 16]

Haji tidak diwajibkan kecuali bagi yang mampu. Termasuk ukuran mampu adalah, mampu dari segi harta, mampu secara fisik untuk melakukan safar dan menunaikan manasik. Seseorang tidak diberatkan untuk melakukan hutang demi menunaikan haji, dan tidak dianjurkan hal demikian itu. Namun siapa yang berhutang untuk menunaikan haji, maka hajinya sah insya Allah Ta’ala.

Baca Juga  Melontar Jumrah, Waktu, Cara dan Jumlah Lontaran

Syekh Ibnu Utsaimin rahimhahullah ditanya, ‘Sebagian orang mengambil hutang untuk menunaikah haji dari perusahaan tempat dia bekerja, pelunasannya dilakukan dengan cara memotong gajinya secara angsuran, bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?

Beliau menjawab : ‘Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki hutang, apalagi halnya jika dia sengaja berhutang untuk menunaikan haji?! Maka menurut saya, sebaiknya jangan berhutang untuk menunaikan haji; karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya, karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya.  Seseorang tidak dibebankan untuk berhutang yang dia tidak tahu apakah dapat melunasi atau tidak? Boleh jadi dia meninggal sebelum melunasi sehingga dia masih memiliki tanggungan. (Majmu Fatawa, Syekh Ibnu Utsaimin, 21/93)

Adapun jika meminjamnya dengan cara peminjaman riba untuk menunaikan haji, maka hal itu merupakan dosa yang sangat besar.

Pengharaman riba sangat dikenal dalilnya. Allah Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbua zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)” [Al-Baqarah/2: 278-279]

Allah Ta’ala berfirman.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. [Al-Baqarah/2: 275]

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallah alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba dan memberi makan dengan riba.” [HR. Muslim, no. 1597]

Baca Juga  Menggantikan Haji Orang yang Mampu Melaksanakan Sendiri

Bagaimana seorang muslim rela melakukan perbuatan yang mendapatkan ancaman perang dari Allah Ta’ala hanya untuk melaksanakan haji, padahal ketika itu dia belum diwajibkan jika dirinya belum mampu.

Telah disebutkan dalam soal jawab, no. 20107,  11179 tentang penjelasan diharamkannya pinjaman kredit dan bahwa hal itu termasuk riba. Adapun terkait dengan sahnya haji, maka hajinya sah walaupun harta yang digunakan untuk melaksanakan haji berasal dari harta yang haram. Akan tetapi bukan haji yang mabrur.

Sehingga sebagian ulama berkata : Jika engkau menunaikan haji yang asalnya haram, engkau pada hakekatnya tidak haji, akan tetapi yang haji hanyalah hewan tunggangannya.

Allah tidak menerima kecuali sesuatu yang baik

Tidak setiap yang melaksanakan haji di Baitullah mendapatkan haji mabrur.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Jika seseorang menunaikan haji dengan harta yang haram, atau mengendarai hewan tunggangan hasil rampasan, maka dia berdosa, namun hajinya sah dan dianggap, menurut pendapat kami. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, begitu pula pendapat sebagian besar para fuqoha. (Al-Majmu’, 7/40)

Ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah, ‘Apa hukum orang yang menunaikan haji dari harta yang haram, maksudnya dari keuntungan jual beli narkoba, kemudian mereka mengirim ongkos haji untuk bapak-bapak mereka untuk berhaji, meskipun ada di antara mereka yang mengetahui bahwa harta tersebut diperoleh dari jual beli narkotika. Apakah hajinya diterima atau tidak?

Mereka menjawab, ‘Menunaikan haji dengan ongkos dari harta yang haram tidak menghalangi sahnya haji, namun dia tetap berdosa karena harta yang berasal dari harta yang haram. Hal itu dapat mengurangi pahala haji, namun tidak membatalkannya.’ (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, 11/43)

Dalam bab ini terdapat hadits yang masyhur, namun kedudukannya lemah, dari Umar radhiallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menunaikan haji dengan harta haram, lalu dia berkata, ‘Labbaika allahumma labbaik, maka Allah Azza wa Jalla berkata, ‘Tidak ada labbaika dan tidak ada kebahagian, haji anda tertolak.”

Ibnu Jauzi berkata, ‘Riwayat ini tidak benar berasal dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.’ (Al-Ilal Al-Mutanahiah, 2/566)

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
  4. /
  5. Hukum Haji dan Umrah...