Menunda dan Mengqadha’ Shalat Ied

MENGQADHA’ SHALAT IED

Pertanyaan.
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ ditanya : Pada pagi hari raya, ketika sampai ke tempat shalat Ied, kami dapati imam sudah selesai dan sedang berkhutbah. Imam meminta kaum Muslimin yang terlambat untuk melaksanakan shalat yang dipimpin oleh salah seorang di antara orang yang terlambat. Jumlah mereka lebih dari lima puluh orang. Lalu seorang ditunjuk memimpin shalat, sementara imam pertama melanjutkan khutbahnya. Setelah shalat, terjadi perdebatan tentang sah atau tidak shalat itu. Mohon jawaban dari para Ulama dan bagaimana shalat itu, sah ataukah tidak ? Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik kepada para Ulama.

Jawaban.
Shalat Ied itu fardhu kifâyah. Jika sudah dikerjakan oleh sebagian, maka yang lain tidak berdosa. Dalam gambaran yang ditanyakan ini, shalat telah dilaksanakan oleh kaum Muslimin, terlebih dahulu yaitu yang sedang mendengarkan khutbah, sementara orang yang terlambat dan ingin mengqadha’nya, maka disunatkan bagi dia. Dia bisa melaksanakan shalat sesuai aturannya tanpa khutbah setelah shalat. Ini merupakan pendapat Imam Mâlik, Syâfi’i, Ahmad, Nakha’i dan ahli ilmu lainnya. Dasarnya, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلاَةَ فَأْتُوهَا بِالْوَقَارِ وَالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika kalian mendatangi shalat, maka hendaklah kalian berjalan dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah dan sempurnakanlah yang luput dari kalian. [HR Ahmad 9722]

Dan apa yang diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa jika beliau tertinggal shalat Ied bersama imam, beliau mengumpulkan keluarga dan bekas-bekas budak beliau, kemudian `Abdullâh bin Abi Utbah, bekas budak beliau berdiri memimpin shalat, dia bertakbir pada dua raka’atnya.

Baca Juga  Perselisihan Idul Fithri Dan Idul Adh-ha?

Bagi orang yang menghadiri shalat Ied sementara imam berkhutbah, maka dia mendengar khutbah terlebih dahulu, lalu mengqadha’ shalat. Dengan demikian dia mengumpulkan dua kebaikan.

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`

Ketua : Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh Ghadyân

Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ, 8/305-306

MENUNDA PELAKSANAAN SHALAT IED

Oleh
Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ

Pertanyaan.
Bolehkah menunda pelaksanaan Shalat Ied dari hari melihat Hilal Syawwal ke hari kedua supaya memungkinkan bagi kaum Muslimin yang bekerja di pabrik-pabrik atau perkantoran untuk mendapatkan hari libur dari pihak berwenang? Karena hari Ied belum mereka ketahui sebelumnya, sehingga mereka kesulitan untuk memberitahukan pihak yang berwenang tentang hari pastinya agar bisa memperoleh cuti ?

Jawaban.
Shalat Ied itu fardhu kifâyah, artinya jika sudah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin, Maka kaum Muslimin lain terlepas dari dosa. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa shalat Ied itu fardhu ‘ain sebagaimana hukum shalat Jum’at. Karena Markaz  Islami melaksanakan shalat Ied berdasarkan ru’yatul Hilal (karena melihat hilal Syawwal), maka pelaksanaan ini sudah bisa menggugurkan kewajiban dari orang yang tidak bisa menghadirinya. Pelaksanaan shalat Ied ini tidak ditunda sampai hari kedua atau ketiga Syawwal agar semua kaum Muslimin yang di London bisa menghadirinya. Karena penundaan ini menyelisihi ijmâ’ para Sahabat dan para Ulama setelah mereka. Dan kami belum pernah tahu ada ahli ilmu yang berpendapat demikian.

Ya, memang boleh menunda pelaksanaan shalat Ied ke hari kedua, apabila kaum Muslimin tidak tahu bahwa hari itu hari Ied dan mereka baru tahu setelah matahari tergelincir (sudah masuk waktu Zhuhur-pent).

Baca Juga  Zakat Fitrah

وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Al-Lajnatud Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ`
Ketua : Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz; Wakil : Syaikh `Abdurrazâq Afîfy; Anggota : Syaikh `Abdullâh Ghadyân

(Fatâwa al-Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ, 8/289-290)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Menunda dan Mengqadha’ Shalat...