Mewakilkan Dalam Mentalak Isteri

MEWAKILKAN DALAM MENTALAK ISTERI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya pergi ke Iraq, sebelumnya telah terjadi percekcokan antara saya dengan isteri, setelah tinggal di Iraq, saya berniat mentalaknya. Kemudian saya ingin mewakilkan untuk mentalaknya kepada salah seorang dari kerabat. Akan tetapi setelah saya berpikir secara masak, akhirnya saya ragu melakukan hal tersebut, setelah dua tahun saya kembali pulang, apakah talak tersebut dianggap jatuh sebab saya telah berniat ingin mentalaknya?

Jawaban
Sebaiknya seseorang setiap mau mengerjakan sesuatu dipikirkan lebih dahulu resikonya, lebih-lebih dalam masalah talak. Dalam masalah ini penanya telah berniat untuk mewakilkan kepada salah satu kerabat untuk mentalak isterinya akan tetapi ia membatalkannya. Niat seperti itu tidak dianggap talak sebab talak dianggap jatuh setelah dilafazhkan baik dari suami atau orang yang diwakilkan. Dari pertanyaan yang disampaikan baik orang itu atau wakilnya belum melafazhkan talak. Sehingga dalam kondisi seperti ini talak belum dianggap jatuh. Dan setelah pulang tidak perlu suami tersebut mentalak isterinya boleh jadi percekcokan tersebut hilang setelah sekian lama berpisah. Barangsiapa yang berniat mentalaj isterinya sementara niat tersebut belum dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita tersebut masih menjadi isterinya yang sah.

[Fatawa Nurun Ala Darb, hal. 16]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]