Musafir Tidak Wajib Mengqashar Shalat

MUSAFIR TIDAK WAJIB MENGQASHAR SHALAT

Pertanyaan.
Nama saya Deddi di Sambas Kalbar. Saya adalah pelanggan majalah As-Sunnah. Saya ingin bertanya. Apakah kalau kita pergi haji atau umrah kita harus melakukan shalat wajib 5 waktu selama di tanah suci Makkah dengan cara di qashar atau secara sempurna mengikuti imam yang di Mekkah atau di Madinah ??? Mohon jawaban ustad ? Jazakumullah khairan katsiran ?

Jawaban.
Tidak harus di qashar, meskipun saudara berkeyakinan atau memilih pendapat yang mengatakan bahwa selama berada di Mekah menunaikan haji dan Umrah saudara tetap berstatus sebagai musafir, sehingga berhak atau disunnahkan untuk mengqashar shalat. Kecuali ketika saudara menunaikan shalat di masjid an-Namirah, maka saat itu harus di qashar karena imamnya juga mengqashar shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika saya sedang dalam perjalanan dan saya mendengar suara adzan, apakah saya wajib shalat di masjid ? Apakah ada sesuatu jika saya shalat di tempat saya tinggal (penginapan, kost dan lain-lain-red) ? Beliau rahimahullah menjawab, “Jika saudara mendengar [1] suara adzan dan saudara sedang berada di suatu tempat tinggal, maka saudara wajib datang ke masjid (tempat suara adzan di kumandangkan). Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada lelaki yang meminta ijin untuk meninggalkan shalat berjama’ah, “Apakah kamu mendengar suara adzan ?” lelaki itu menjawab, ‘Ya.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Jawablah (penuhilah panggilan adzan itu !-red) !

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa mendengar suara adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali (ketidak datangannya) disebabkan udzur.”

Baca Juga  Musafir Nazil Mengqashar Shalat?

Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau mengecualikan musafir dari hukum ini. Kecuali jika kepergian saudara ke masjid akan menyebabkan hilangnya kemaslahatan saudara dalam safar misalnya saudara butuh istirahat dan tidur lalu ingin shalat di tempat tinggal (penginapan dll) supaya bisa tidur atau saudara khawatir jika berangkat ke masjid, imam datangnya terlambat sementara saudara akan melanjutkan perjalanan dan takut tertinggal dan lain sebagainya.”[2]

Ditempat lain, setelah menjelaskan tentang sunnahnya mengqashar bagi orangyang sedang melakukan perjalanan, beliau rahimahullah mengatakan, “… kecuali jika orang yang melakukan perjalan itu shalat di belakang (sebagai makmum) orang imam yang shalat empat raka’at, maka si musafir itu wajib shalat empat raka’at juga, sama saja apakah dia ikut shalat sejak raka’at pertama ataupun di tengah shalat, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.

Nabi juga bersabda, yag artinya, “Yang kalian dapatkan, maka kerjakanlah (bersama imam) dan raka’at yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu pernah ditanya, ‘Kenapa musafir shalat dua raka’at ketika sendirian dan empat raka’at ketika bermakmum kepada imam yang muqim ?’ Beliau Radhiyallahu anhuma menjawab, ‘Itu adalah sunnah’ [3].

Jadi saudara tidak harus mengqashar, jika memungkinkan, maka saudara lebih datang ke Masjidil Haram untuk menunaikan shalat dengan berjama’ah bersama imam. Jika saudara berjama’ah, maka saudara harus mengikuti imam. Terlebih keberadaan saudara di Mekah tidak dalam waktu lama sementara dalam hadits disebutkan bahwa shalat di Madjil Haram memiliki keutamaan berlipat dibandingkan dengan shalat di tempat lain bahkan sampai 100.000 kali lipat nilainya. Tidakkah hati kita tergerak untuk memanfaatkan moment keberadaan di sana untuk meraih kebaikan dan bekal akhirat kita sebanyak-banyaknya ?

Baca Juga  Melafazkan Niat Shalat

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Dibagian lain fatwa beliau rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa ukurannya adalah mendengar langsung tanpa pengeras suara
[2]. Majmu’ Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 15/422
[3]. Majmu’ Fatawa wa Rasail, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 24/253

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Musafir Tidak Wajib Mengqashar...