Pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah Terhadap Sahabat Nabi
PANDANGAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP SAHABAT NABI
Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari
Keutamaan Sahabat Nabi
Keutamaan para sahabat Nabi, tingginya kedudukan dan derajat mereka, merupakan perkara yang telah diketahui baik oleh kalangan kaum Muslimin, dan merupakan sesuatu yang sangat penting di dalam din Islam. Banyak ayat-ayat Al Qur`an dan Hadits Nabi yang menerangkan hal tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka; kamu lihat mereka ruku` dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaanNya, tanda-tanda meraka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil; yaitu seperti tanaman mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya, karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih di antara mereka ampunan dan pahala yang besar“. [Al Fath/48:29].
Ayat ini mencakup seluruh sahabat Nabi Radhiyallahu ‘anhum, kerena mereka seluruhnya hidup bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam tafsirnya, Ibnu Jarir berkata: “Bisyr telah menyampaikan kepada kami dari Yazid, dari Sa’id, dari Qatadah tentang firman Allah “berkasih sayang sesama mereka”, yakni Allah menanamkan ke dalam hati mereka rasa kasih sayang sesama mereka. Dan firman Allah “kamu lihat mereka ruku` dan sujud”, yakni kamu lihat mereka ruku` dan sujud dalam shalat. Firman Allah “mencari karunia Allah”, yakni mereka mencari keridhaan Allah dengan ruku` dan sujud tersebut, dengan sikap keras terhadap orang kafir dan saling kasih sayang sesama mereka. Hal itu merupakan rahmat Allah kepada mereka dengan memberi keutamaan atas mereka, dan memasukkan mereka ke dalam surgaNya. Firman Allah “dan keridhaanNya”, yakni Allah meridhai mereka semua”.
Allah berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepadaNya. Allah menyediakan bagi mereka jannah-jannah yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar“. [At Taubah/9:100].
Berkenaan dengan tafsir ayat di atas, Ibnu Katsir berkata: “Allah Yang Maha Agung mengabarkan bahwa Dia telah meridhai orang-orang terdahulu lagi pertama-tama masuk Islam dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Sungguh celaka orang yang membenci mereka, mencaci atau membenci dan mencaci sebagian dari mereka. Terutama penghulu para sahabat sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang paling baik dan paling utama di antara mereka, yakni Ash Shiddiq Al Akbar, Khalifah A’zham Abu Bakar bin Abi Quhafah Radhiyallahu ‘anhu. Kelompok celaka dari kalangan Rafidhah telah memusuhi sahabat paling utama, membenci serta mencaci para sahabat. Kita berlindung kepada Allah dari hal itu.
Itu menunjukkan bahwa akal dan hati kaum Rafidhah terbalik. Dimanakah kedudukan iman mereka kepada Al Quran, sementara mereka mencaci orang yang telah Allah ridhai?
Adapun Ahlus Sunnah, mereka senantiasa mendoakan kebaikan bagi orang yang telah diridhai oleh Allah (dengan mengucapkan radhiyallahu ánhum), mencela siapa saja yang telah dicela oleh Allah dan RasulNya, membela siapa saja yang telah dibela oleh Allah dan RasulNya, memusuhi siapa saja yang memusuhi Allah. Ahlus Sunnah adalah orang yang selalu mengikuti (kebenaran), bukan orang yang membuat-buat bid’ah. Mereka selalu meneladani (Rasul), bukan orang yang mengada-ada. Oleh sebab itu, mereka adalah hizbullah yang pasti menang dan hambaNya yang beriman.
Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan keutamaan dan kesenioran para sahabat, telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ
“Sebaik-baik manusia adalah pada zamanku, kemudian zaman berikutnya dan kemudian zaman berikutnya. Lalu akan datang satu kaum yang persaksiannya mendahului sumpah, dan sumpahnya mendahului persaksian (yakni bersumpah dan bersaksi sebelum diminta, Pent)“[1].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat hidup adalah sebaik-baik keadaan secara mutlak. Tidak ada zaman yang lebih baik daripada zama pada masa mereka. Barangsiapa mengatakan selain itu, maka ia termasuk zindiq.
Dalam hadits Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik umatku adalah pada kurunku, kemudian kurun berikutnya, kemudian kurun berikutnya“[2].
Dalam hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah sebaik-baik manusia?” Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Kurun yang aku hidup saat ini, kemudian kurun berikutnya, kemudian kurun berikutnya”[3].
Sahabat Sebagai Pengawas dan Pengaman Umat ini
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
النُّجُومُ أَمَنَةٌ لِلسَّمَاءِ فَإِذَا ذَهَبَتِ النُّجُومُ أَتَى السَّمَاءَ مَا تُوعَدُ وَأَنَا أَمَنَةٌ لِأَصْحَابِي فَإِذَا ذَهَبْتُ أَتَى أَصْحَابِي مَا يُوعَدُونَ وَأَصْحَابِي أَمَنَةٌ لِأُمَّتِي فَإِذَا ذَهَبَ أَصْحَابِي أَتَى أُمَّتِي مَا يُوعَدُونَ
“Sesungguhnya bintang-bintang itu adalah pengaman bagi langit. Jika bintang-bintang itu lenyap, maka akan datang apa yang telah dijanjikan atas langit. Aku adalah pengaman bagi sahabatku. Jika aku telah pergi, maka akan datang apa yang telah dijanjikan atas sahabatku. Dan sahabatku adalah pengaman bagi umatku. Jika sahabatku telah pergi, maka akan datang apa yang telah dijanjikan atas umatku“. [Hadits riwayat Muslim, no 2531, dari jalur Sa’id bin Abi Burdah dari ayahnya, yakni Abu Musa Al Asy’ari zRadhiyallahu ‘anhu].
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjelaskan keagungan dan posisi strategis para sahabat di tengah umat. Mereka adalah pengaman sekaligus pengawas umat ini sepeninggal Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya, mereka selalu mengawasi, agar umat ini tidak tersesat dan tidak menyimpang dari jalan yang telah mereka tempuh bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sahabat Sebagai Sumber Rujukan Saat Perselisihan dan Sebagai Pedoman Pemahaman
Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan bila timbul perpecahan dan perselisihan di kalangan umat ini, agar kembali kepada Kitabullah, Sunnah RasulNya dan Sunnah Khulafaur Rasyidin, yakni para sahabat -radhiyallahu ‘anhum jami’an.
Diriwayatkan dari Al Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan nasihat yang membuat air mata kami mengalir, dan membuat hati kami bergetar.” Kami berkata: “Wahai, Rasulullah! Sepertinya ini merupakan nasihat pungkasan. Apa yang Anda wasiatkan kepada kami?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ وَمَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ حَيْثُمَا انْقِيدَ انْقَادَ
“Sungguh saya telah meninggalkan kalian (yakni para sahabat) di atas jalan yang putih bersih, siang dan malamnya sama terangnya. Siapa saja yang menyimpang darinya (dari jalan putih bersih yang para sahabat berada di atasnya), pasti (ia) binasa. Barangsiapa yang hidup sepeninggalku, ia pasti melihat perselisihan yang amat banyak. Hendaklah kalian tetap memegang teguh sunnahku yang kalian ketahui dan sunnah Khulafaur Rasyidin (yakni para sahabat) yang berada di atas petunjuk. Hendaklah kalian selalu patuh dan taat, meskipun diperintah oleh seorang budak Habasyi. Peganglah erat-erat. Sesungguhnya seorang mukmin itu laksana unta yang jinak. Apabila diarahkan (kepada kebaikan), ia pasti menurut“[4]
Juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
“Ketahuilah, sesungguhnya Ahli Kitab sebelum kalian telah terpecah-belah menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan bahwa umat ini, juga akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua di antaranya masuk neraka, dan satu golongan di dalam surga, yakni Al Jama’ah“. [HR Abu Dawud dan lainnya. Derajat hadits ini shahih]
Dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Al Hakim dan lainnya telah disebutkan tafsir Al Jama’ah:
مَا أَنَا عَلَيْهِ اليَوْمَ وَ أَصْحَابِي
“Pedoman yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.
Maksud Al Jama’ah ialah, siapa saja yang mengacu kepada pedoman yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni Al Qur`an dan As Sunnah, serta menurut pedoman pemahaman sahabat beliau Radhiyallahu ‘anhum.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu telah menjelaskan kepada kita, tentang alasan dipilihnya pemahaman sahabat sebagai pedoman acaun. Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya Allah melihat hati para hambaNya. Dia dapati yang paling baik adalah hati Muhammad, maka Allah memilihnya untuk diriNya, dan Dia utus untuk membawa risalahNya. Kemudian Allah kembali melihat hati para hambaNya setelah hati Muhammad. Dia dapati yang paling baik ialah hati para sahabatnya. Maka Allah menjadikan mereka sebagai pembantu-pembantu NabiNya dan berperang untuk agamaNya. Segala sesuatu yang dipandang baik oleh kaum Muslimin (sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka pasti baik di sisi Allah. Dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin, pasti buruk juga di sisi Allah”.[5]
Berpedoman Kepada Sahabat, Adalah Jaminan Kemenangan
Dalam hadits riwayat Muslim, no 2523 dari jalur Abu Zubair, dari Jabir, dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يُبْعَثُ مِنْهُمُ الْبَعْثُ فَيَقُولُونَ انْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ فِيكُمْ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُوجَدُ الرَّجُلُ فَيُفْتَحُ لَهُمْ بِهِ ثُمَّ يُبْعَثُ الْبَعْثُ الثَّانِي فَيَقُولُونَ هَلْ فِيهِمْ مَنْ رَأَى أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُفْتَحُ لَهُمْ بِهِ ثُمَّ يُبْعَثُ الْبَعْثُ الثَّالِثُ فَيُقَالُ انْظُرُوا هَلْ تَرَوْنَ فِيهِمْ مَنْ رَأَى مَنْ رَأَى أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَكُونُ الْبَعْثُ الرَّابِعُ فَيُقَالُ انْظُرُوا هَلْ تَرَوْنَ فِيهِمْ أَحَدًا رَأَى مَنْ رَأَى أَحَدًا رَأَى أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُوجَدُ الرَّجُلُ فَيُفْتَحُ لَهُمْ بِهِ
“Akan datang suatu masa, yang saat itu ada satu pasukan dikirim (untuk berperang)”. Mereka mengatakan: “Coba lihat, adakah di antara kalian seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Ternyata ada satu orang sahabat Nabi. Maka karenanya, Allah memenangkan mereka. Kemudian dikirim pasukan kedua. Dikatakan kepada mereka: “Adakah di antara mereka yang pernah melihat sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Maka karenanya, Allah memenangkan mereka. Lalu dikirim pasukan ketiga. Dikatakan: “Coba lihat, apakah ada di antara mereka yang pernah melihat seorang yang pernah melihat sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Maka didapatkan satu orang. Maka Allah memenangkan mereka. Kemudian dikirim pasukan keempat. Dikatakan: “Coba lihat, apakah ada di antara mereka yang pernah melihat seorang yang pernah seseorang yang melihat sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?” Maka didapatkan satu orang. Akhirnya Allah memenangkan mereka.
Hadits ini menjelaskan kepada kita, betapa mulia kedudukan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka. Allah memberi jaminan kemenangan bagi para sahabat dan orang-orang yang mengikuti sahabat. Tentu saja, yang dimaksud dalam hadits bukan hanya sekadar melihat dengan mata kepala saja, namun maksudnya ialah mengikuti pedoman mereka. Sebagaimana yang telah disebutkan tentang definisi sahabat Radhiyallahu ‘anhum.
Siapakah yang Dimaksud Sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam?
Sahabat adalah, siapa saja yang melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bertemu dengan beliau walau hanya sesaat lalu beriman kepada beliau dan ia mati di atas keimanan.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (249) dari hadits Al ‘Ala` bin Abdirrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah pekuburan. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ وَدِدْتُ أَنَّا قَدْ رَأَيْنَا إِخْوَانَنَا قَالُوا أَوَلَسْنَا إِخْوَانَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَنْتُمْ أَصْحَابِي وَإِخْوَانُنَا الَّذِينَ لَمْ يَأْتُوا بَعْدُ
“Salam kesejahteraan atas kalian, wahai penghuni perkampungan kaum Mukminin. Dan aku Insya Allah akan menyusul kalian. Sungguh aku sangat merindukan untuk bertemu dengan saudara-saudara kita”. Para sahabatpun bertanya,”Bukankah kami ini saudara-saudaramu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Kalian adalah para sahabatku, sedangkan saudara-saudara kita adalah mereka yang datang kemudian“.
Hadits ini menunjukkan, bahwa yang dimaksud sahabat ialah, orang yang bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan yang datang sesudahnya ialah, saudara-saudara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun orang yang bertemu dan beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (ia) dinamakan sahabat, baik pertemuan itu dalam waktu yang lama maupun sebentar.
Adapun dalil yang menunjukan bahwa orang yang bertemu dan beriman kepada Rasulullah serta mati di atas keimanan disebut sebagai sahabat ialah, sebuah hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah (12/178) dari Zaid Ibnu Hibban, dari Abdullah bin Al ‘Ala’ bin ‘Amir, dari Watsilah bin Al Asqa’, dia berkata, Rasulullah n bersabda: “Kalian akan tetap berada dalam kebaikan selama di tengah-tengah kalian terdapat orang yang melihat dan menyertaiku. Demi Allah, kalian akan tetap berada dalam kebaikan, selama di tengah-tengah kalian terdapat seorang yang melihat orang yang melihatku, dan menyertai orang yang menyertaiku”.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ya’qub bin Sufyan, di dalam At Tarikh (2/351), dari Adam, dari Baqiyah bin Al Walid, dari Muhammad bin Abdirrahman Al Yahshabi, bahwa ia mendengar Abdullah bin Basar berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
طُوْبَى لِمَنْ رَآنِي وَ طُوْبَى لِمَنْ آمَنَ بِي وَلمَ ْيَرَنِي وَ طُوْبَى لَهُ وَ حُسْنَ مَآبٍ
“Sungguh beruntung orang yang melihatku, dan sungguh beruntung orang yang beriman kepadaku, sedangkan ia belum pernah melihatku. Sungguh baginya keberuntungan dan balasan yang baik“. [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim di dalam As Sunnah, 1527, dari Ya’qub].
Ibnu Faris, seorang pakar bahasa, ia menjelaskan di dalam Mu’jamu Maqayisil Lughah (III/335) dalam pasal Sha-ha-ba: “Menunjukkan penyertaan sesuatu dan kedekatannya dengan sahabat yang disertainya itu. Bentuk jamaknya adalah shuhab, sebagaimana kata raakib bentuk jamaknya rukab. Sama seperti kalimat ‘ashhaba fulan’, artinya menjadi tunduk. Dan kalimat “ashahbar rajulu”, artinya, jika anaknya telah berusia baligh. Dan segala sesuatu yang menyertai sesuatu, maka boleh dikatakan telah menjadi sahabatnya”.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan di dalam Majmu’ Fatawa (IV/464): “Shuhbah adalah istilah yang digunakan untuk orang-orang yang menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam jangka waktu yang lama maupun singkat. Akan tetapi, kedudukan setiap sahabat ditentukan oleh jangka waktu ia menyertai Rasulullah. Ada yang menyertai beliau setahun, sebulan, sehari, sesaat, atau melihat beliau sekilas lalu (ia) beriman kepada beliau. Derajat masing-masing ditentukan menurut jangka waktunya menyertai Rasulullah”.
Abu Hamid Al Ghazali berkata di dalam kitabnya, Al Mustashfa (1/165): “Siapakah sahabat itu? Sahabat ialah, siapa saja yang hidup bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pernah berjumpa dengan beliau sekali, atau pernah menyertai beliau dalam waktu sebentar maupun lama. Lalu berapa batasan waktunya? Predikat sahabat dinisbatkan kepada siapa saja yang menyertai Rasulullah. Cukuplah disebut sahabat, meski ia hanya menyertai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu sebentar saja. Namun secara urf (kesepakatan umum) (ialah), mengkhususkannya bagi orang yang menyertai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam waktu lama”.
Larangan Mencela Sahabat Nabi
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا أَدْرَكَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
“Janganlah mencela sahabatku! Janganlah mencela sahabatku! Demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya, meskipun kalian menginfaqkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan dapat menyamai satu mud sedekah mereka, tidak juga separuhnya“[6].
Hadits ini secara jelas melarang kita mencela sahabat Nabi. Larangan dalam hadits di atas hukumnya adalah haram. Yakni haram hukumnya mencela sahabat Nabi. Termasuk di dalamnya, yaitu semua bentuk celaan dan sindiran negatif yang ditujukan kepada mereka, atau salah seorang dari mereka. Sebab, mencela sahabat Nabi, berarti telah menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al Fadha-il (19), dari jalur Waki`, dari Ja’far -yakni Ibnu Burqan- dari Maimun bin Mihran, ia berkata: “Ada tiga perkara yang harus dijauhi. (Yaitu): mencela sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meramal lewat bintang-bintang, dan mempersoalkan takdir”.
Imam Ahmad juga menulis surat kepada Abdus bin Malik tentang Ushul Sunnah. Beliau berkata di dalam suratnya: “Termasuk Ushul, (yaitu) barangsiapa melecehkan salah seorang sahabat Nabi, atau membencinya karena kesalahan yang dibuat, atau menyebutkan kejelekannya, maka ia termasuk mubtadi`, hingga ia mendoakan kebaikan dan rahmat bagi seluruh sahabat, dan hatinya tulus mencintai mereka”[7]
Imam Ahmad meriwayatkan di dalam kitab Al Fadha-il, dari jalur Waki`, dari Sufyan, dari Nusair bin Za’luq, ia berkata, Saya mendengar Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata: “Janganlah kalian mencela sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, kedudukan mereka sesaat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (itu) lebih baik daripada amal ibadah kalian sepanjang umurnya!”[8]
Sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah Terhadap Perselisihan yang Terjadi Di Antara Sahabat
Banyak kita temui perkataan ahli ilmu yang berisi perintah untuk tidak mempersoalkan pertikaian yang terjadi di antara sahabat Nabi Radhiyallahu anhum. Bahkan telah disebutkan adanya ijma’ dalam masalah ini.
Abdurrahman bin Abi Hatim berkata,”Aku pernah bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan para alim ulama yang pernah ditemui oleh keduanya di berbagai belahan dunia, seperti di Hijaz, Iraq, Mesir, Syam dan Yaman, dalam menyikapi para sahabat. Madzhab mereka ialah, mendoakan kebaikan dan rahmat atas segenap sahabat Muhammad, atas segenap keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta menahan diri dari memperdebatkan pertikaian di antara mereka.” Demikian pula dinyatakan oleh Imam Al Lalikai dalam Syarah Ushul I’tiqad (321) dan Abul ‘Ala Al Hamdani dalam bukunya yang berisi penyebutan aqidah Ahlus Sunnah dan celaan terhadap perpecahan di halaman 90-91.
Dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya, Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang“. [Al Hasyr/59 :10].
Juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah engkau mencela sahabatku …… ”
Abdurrazzaq meriwayatkan di dalam kitab Al Amali (51), dari jalur Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari Thawus, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا ذًُكِرَ أصحابي فَأَمْسِكُوْا و إِذَا ذًُكِرَ القَدَرُ فَأَمْسِكُوْا و إِذَا ذًُكِرَ النُّجُوْمُ فَأَمْسِكُوْا
“Jika sahabatku diperbincangkan, maka tahanlah diri. Jika masalah takdir dipersoalkan, maka tahanlah diri. Jika ramalan bintang-bintang dibicarakan, maka tahanlah diri“.
Makna “jika sahabatku diperbincangkan, maka tahanlah diri …”, menurut para ulama ialah tidak mengomentari mereka dengan penilaian miring dan negatif. Maksudnya, bukan larangan menceritakan apa yang terjadi, misalnya peperangan Shiffin atau Jamal. Sebab, perkara tersebut memang telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian perkara itu merupakan catatan sejarah. Oleh sebab itulah, para ulama menyebutkannya dan menulisnya di dalam kitab-kitab sejarah dan lainnya, bahkan telah dikarang buku khusus yang membicarakan permasalahan tersebut. Begitu pula Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar serta para alim ulama lainnya menceritakan panjang lebar kisah tersebut. Akan tetapi mereka tidak menghujat atau mencela para sahabat, wallahu ta’ala a’lam.
Ibnu Baththah rahimahullah berkata -berkaitan dengan larangan mencampuri pertikaian besar di antara sahabat-:
“Kemudian setelah itu kita harus menahan diri dari pertikaian yang terjadi di antara sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, mereka telah melalui berbagai peristiwa bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah mendahului yang lainnya dalam hal keutamaan. Allah telah mengampuni mereka dan memerintahkan agar memintakan ampunan untuk mereka, dan mendekatkan diri kepadaNya dengan mencintai mereka. Semua itu Allah wajibkan melalui lisan RasulNya. Allah Maha Mengetahui apa yang bakal terjadi, bahwasanya mereka akan saling berperang. Mereka memperoleh keutamaan daripada yang lainnya, karena segala kesalahan dan kesengajaan mereka telah dimaafkan. Semua pertikaian yang terjadi di antara mereka telah diampuni. Janganlah melihat komentar-komentar tentang peperangan Shiffin, Jamal, peristiwa di kediaman Bani Sa’idah dan pertikaian-pertikaian lain yang terjadi di antara mereka. Janganlah engkau tulis untuk dirimu, atau untuk orang lain. Janganlah engkau riwayatkan dari seorangpun, dan jangan pula membacakannya kepada orang lain. Dan jangan pula mendengarkannya dari orang yang meriwayatkannya.
Itulah perkara yang disepakati para ulama umat ini. Mereka sepakat melarang perkara yang kami sebutkan tersebut. Di antara ulama tersebut ialah: Hammad bin Zaid, Yunus bin Ubaid, Sufyan Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Abdullah bin Idris, Malik bin Anas, Ibnu Abi Dzi’b, Ibnul Munkadir, Ibnul Mubarak, Syu’aib bin Harb, Abu Ishaq Al Fazari, Yusuf bin Asbath, Ahmad bin Hambal, Bisyr bin Al Harits dan Abdul Wahhab Al Warraq; mereka semua sepakat melarang perkara tersebut, melarang melihat dan mendengar komentar tentang pertikaian tersebut. Bahkan mereka memperingatkan orang yang membahas dan berupaya mengumpulkannya. Banyak perkataan-perkataan yang diriwayatkan dari mereka, yang ditujukan kepada orang-orang yang melakukannya, dengan lafazh bermacam-macam, namun maknanya senada. Intinya, (mereka) membenci dan mengingkari orang yang meriwayatkan dan mendengarnya” [9]
Apabila Umar bin Abdul Aziz ditanya tentang peperangan Shiffin dan Jamal, beliau berkata: “Urusan yang Allah telah mengeluarkan tanganku darinya, maka aku tidak akan mencampurinya dengan lisanku!”[10]
Al Khallal meriwayatkan dari jalur Abu Bakar Al Marrudzi, ia berkata: “Ada yang berkata kepada Abu Abdillah. Ketika itu kami berada di tengah pasukan. Dan kala itu datang pula seorang utusan Khalifah, yakni Ya’qub, ia berkata,’Wahai Abu Abdillah. Apa pendapat Anda tentang pertikaian yang terjadi antara Ali dan Mu’awwiyah?’ Abu Abdillah menjawab,’Aku tidak mengatakan kecuali yang baik. Semoga Allah merahmati mereka semua’”[11]
Imam Ahmad menulis surat kepada Musaddad bin Musarhad. Isinya surat tersebut: “Menahan diri dari memperbincangkan kejelekan sahabat. Bicarakanlah keutamaan mereka, dan tahanlah diri dari membicarakan pertikaian di antara mereka. Janganlah berkonsultasi dengan seorangpun (dari) ahli bid’ah dalam masalah agama, dan janganlah menyertakannya dalam perjalananmu”[12]
Abu ‘Utsman Ismail bin Abdurrahman Ash Shabuni rahimahullah menyatakan di dalam Aqidah Salaf Ashhabul Hadits: “Ahlu Sunnah berpendapat, wajib menahan diri dari mencampuri pertikaian di antara sahabat Rasul. (Yakni) menahan lisan dari perkataan yang mengandung celaan dan pelecehan terhadap para sahabat”.
Perkataan Ulama Berkaitan Dengan Orang yang Mencela Sahabat Atau Berkomentar Miring Terhadap Salah Seorang Sahabat
Imam Al Bukhari t menulis sebuah bab dalam Shahih-nya berjudul “Bab : Larangan Mencela Orang Yang Sudah Mati”, kemudian beliau meriwayatkan sebuah hadits dari jalur Adam, dari Syu’bah, dari Al A’masy, dari Mujahid, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا
“Janganlah kalian mencela orang yang sudah mati. Karena mereka telah menyelesaikan amal perbuatan mereka“[13]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
“Janganlah kalian mencela sahabatku. Karena sesungguhnya, meskipun kalian menginfaqkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan dapat menyamai satu mud sedekah mereka, tidak juga separuhnya“.
Di dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan dari hadits Al Bara` bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْأَنْصَارُ لَا يُحِبُّهُمْ إِلَّا مُؤْمِنٌ وَلَا يُبْغِضُهُمْ إِلَّا مُنَافِقٌ فَمَنْ أَحَبَّهُمْ أَحَبَّهُ اللَّهُ وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ أَبْغَضَهُ اللَّهُ
“Tidaklah mencintai kaum Anshar, kecuali seorang mukmin. Dan tidaklah membenci mereka, kecuali seorang munafik. Barangsiapa mencintai mereka, niscaya Allah mencintainya. Barangsiapa membenci mereka, niscaya Allah membencinya“[14]
Ibnu Asakir menyebutkan, ketika dihadapkan kepada Umar, seorang Arab Badui menyerang sahabat Anshar dengan kata-kata, beliau berkata: “Sekiranya dia bukan sahabat Nabi, niscaya cukuplah aku yang menyelesaikannya. Akan tetapi, ia masih termasuk sahabat Nabi”[15]
Imam Al Lalikai meriwayatkan dari jalur Hambal bin Ishaq, dari Muhammad bin Ash Shalt, dari Qeis bin Ar Rabi`, dari Wa’il dari Al Bahi, ia berkata: “Pernah terjadi pertengkaran antara Ubaidullah bin Umar dengan Al Miqdam, lalu Ubaidullah mencela Al Miqdam, maka Umar berkata: “Tolong, ambilkan besi tajam, agar kupotong lisannya, sehingga tidak seorangpun sesudahnya yang berani mencela salah seorang sahabat Nabi”[16]
Al Lalikai juga meriwayatkan dari jalur Sufyan bin Uyainah, dari Khalaf bin Hausyab, dari Sa’id bin Abdirrahman bin Abza, ia berkata: Aku bertanya kepada ayahku,”Seandainya aku membawa seseorang yang mencaci Abu Bakar, apa kira-kira yang engkau lakukan?” Beliau menjawab,”Akan kupenggal lehernya!” aku bertanya lagi: “Bagaimana jika mencaci Umar?” Jawab ayahku,”Juga akan kupenggal lehernya!”[17]
Ibnu Baththah menyebutkan, bahwa Sufyan Ats Tsauri berkata: “Janganlah engkau mencela Salafush Shalih, niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat”.
Imam Al Lalikai meriwayatkan dari jalur Ma’n bin Isa, ia berkata: Saya mendengar Malik bin Anas berkata,”Barangsiapa mencela sahabat Nabi, maka ia tidak berhak mendapat harta fa’i, sebab Allah berfirman: (Juga) bagi para fuqara Muhajirin yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan(Nya) -QS Al Hasyr ayat 8-, mereka adalah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhijrah bersama Beliau. Kemudian Allah berfirman: Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin) –Al Hasyr : 9-, mereka adalah kaum Anshar. Kemudian Allah berfirman : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyanyang. –Al Hasyr:10. Itulah ketiga golongan yang berhak menerima fa’i. Barangsiapa mencela sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak termasuk salah satu dari tiga golongan tersebut, dan ia tidak berhak menerima fa’i”[18]
Al Khallal meriwayatkan dalam kitab As Sunnah, dari jalur Abu Bakar Al Marwadzi, ia berkata: “Saya bertanya kepada Abu Abdullah (yakni Imam Ahmad) tentang hukum orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan ‘Aisyah Radhiyallahu anhum. Beliau berkata,’Menurut saya, ia bukan orang Islam.’ Saya juga mendengar Abu Abdillah berkata,’Imam Malik mengatakan, siapa saja yang mencela sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia tidak mendapat bagian apapun dalam Islam’”.
Al Khallal juga meriwayatkan dari jalur Abdul Malik bin Abdul Hamid, ia berkata: “Saya mendengar Abu Abdillah berkata,’Barangsiapa mencela sahabat Nabi, maka aku khawatir ia jatuh ke dalam kekufuran, seperti halnya kaum Rafidhah,’ kemudian beliau berkata,’Barangsiapa mencela sahabat Nabi, maka dikhawatirkan ia keluar dari agama’.”
Al Khallal juga meriwayatkan dari Abdullah bin Ahmad bin Hambal, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang orang yang mencela salah seorang sahabat Nabi, (dan) beliau menjawab,’Menurut saya, dia bukan orang Islam’.”
Al Khallal juga meriwayatkan dari jalur Harb bin Ismail Al Kirmani, dari Musa bin Harun bin Ziyad, bahwa ia mendengar Al Faryabi ditanya oleh seorang lelaki tentang hukum orang yang mencaci Abu Bakar. Beliau (Al Faryabi, Red) menjawab: “Kafir!” Tanyanya lagi: “Bolehkah jenazahnya dishalatkan?” Jawab beliau,”Tidak!” Aku bertanya kepadanya: “Bukankah ia telah mengucapkan La Ilaha illallah?” Beliau menjawab,”Janganlah kalian sentuh jenazahnya dengan tangan kalian, angkatlah jenazahnya dengan kayu, lalu kuburkan dalam lubang kuburnya.”
Imam Ahmad berkata dalam sebuah risalah yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Ja’far bin Ya’qub Al Ishthakhri: “Seorangpun tidak boleh menyebutkan keburukan para sahabat, dan janganlah mencela seorangpun dari sahabat karena aib atau kekurangannya. Barangsiapa melakukan hal itu, maka wajib bagi penguasa menjatuhkan hukuman dan sanksi atasnya. Kesalahannya itu tidak boleh dimaafkan. Pelakunya harus dihukum dan diminta bertaubat. Jika ia bertaubat, maka diterimalah taubatnya. Jika tetap bertahan, maka hukuman kembali dijatuhkan atasnya, dan dipenjara seumur hidup hingga mati atau bertaubat”.
Beliau (Imam Ahmad) berkata di awal risalahnya ini: “Itulah madzab ahli ilmu, ahli atsar dan ahlu sunnah yang teguh memegangnya, di kenal dengannya, yang masalah ini telah diikuti semenjak zaman sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini. Saya telah bertemu dengan para ulama dari Hijaz, Syam dan daerah lainnya berada di atas madzhab tersebut”[19]
Al Qadhi` Iyadh berkata dalam Syarah Shahih Muslim [20]: “Mencela sahabat Nabi dan merendahkan mereka, atau salah seorang dari mereka, (itu) termasuk perbuatan dosa besar yang diharamkan. Nabi telah melaknat orang yang melakukannya”.
Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha-i, ia berkata: “Mencaci Abu Bakar dan Umar termasuk dosa besar”.
Demikian pula dinyatakan oleh Abu Ishaq As Sab’i. Dan disebutkan pula hal itu oleh Ibnu Hajar Al Haitsami dalam kitab Az Zawajir, ia berkata: “Dosa besar yang ke empat ratus enam puluh empat dan empat ratus enam puluh lima ialah membenci kaum Anshar, mencaci salah seorang sahabat Nabi –radhiyallahu` anhum ajma’in”[21]
Dari uraian di atas jelaslah, betapa besar dosa mencela sahabat Nabi atau salah seorang dari mereka. Karena Rasulullah Shallal telah melarang mencela orang yang sudah mati dan melarang mencela sahabat beliau. ‘Aisyah Radhiyallahu anha juga mengabarkan, bahwa mereka telah diperintahkan untuk memohon ampunan bagi sahabat Nabi, akan tetapi, mereka justru malah mencela sahabat.[22]
Begitulah kenyataannya, mereka benar-benar mencela sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang yang mencela sahabat Nabi itu sebenarnya meniru perbuatan seorang zindiq bernama Abdullah bin Saba’. Oleh sebab itu, mereka merupakan orang yang paling mirip dengan kaum Nasrani yang mencela kaum Hawariyun, pengikut setia Nabi Isa Alaihissallam.
Imam Al Ajurri meriwayatkan dari jalur Ahmad bin Abdullah bin Yunus, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Az Zuhri, ia berkata: “Belum pernah aku melihat orang yang paling mirip dengan kaum Nasrani selain pengikut Saba’iyah”. Ahmad bin Yunus berkata,”Mereka adalah kaum Syi’ah Rafidhah.”[23]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata di dalam kitab Ash Sharimul Maslul: “Sejumlah ulama dari kalangan sahabat-sahabat kami (yakni ulama madzhab Hambali) menegaskan kekafiran kaum Khawarij yang meyakini harus berlepas diri dari Ali dan Utsman, dan juga menegaskan kekafiran Rafidhah yang meyakini wajib mencaci seluruh sahabat, dan menegaskan kekafiran orang-orang yang mengkafirkan sahabat, mengatakan mereka fasik atau mencaci mereka”.
Abu Bakar Abdul Aziz berkata di dalam kitab Al Muqni’: “Adapun jika ia termasuk penganut paham Rafidhah yang mencaci sahabat, maka hukumnya kafir dan tidak boleh dinikahkan (dengan wanita Ahlus Sunnah Wal Jama’ah). Sedangkan pendapat ulama lainnya, dan inilah pendapat yang didukung oleh Al Qadhi Abu Ya’la, bahwa jika ia benar-benar mencaci sahabat dan menjatuhkan martabat agama dan keshalihan mereka, maka ia kafir karena perbuatan tersebut. Namun jika ia mencacinya tanpa menjatuhkan martabat -misalnya mencaci ayah salah seorang dari mereka, atau mencacinya dengan maksud membuat marah, atau tujuan lainnya- maka ia tidaklah kafir karena hal itu”.
Itulah sikap yang harus dimiliki setiap muslim terhadap para sahabat yang mulia. Sebagaimana dimaklumi, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tidak mengatakan jika sahabat itu ma’shum dari dosa besar ataupun dosa kecil. Boleh jadi mereka melakukan dosa tersebut, akan tetapi mereka tetap yang paling utama, paling baik dan mempunyai kelebihan sebagai sahabat Nabi. Itulah sebabnya mereka mendapat ampunan atas kesalahan yang mereka perbuat. Bahkan mereka mendapat ampunan atas dosa dan kesalahan, yang barangkali, bila dilakukan oleh selain mereka, belum tentu diampuni. Setiap muslim wajib meyakini hal ini dan mempertahankannya. Sebab ini merupakan bagian dari ajaran agama yang diturunkan Allah.
Sebagai penutup tulisan ini, berkut adalah pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Ash Sharimul Maslul: “Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ahli fiqih dan ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, serta (di kalangan) seluruh Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Mereka semua sepakat, bahwa kita wajib memuji para sahabat, memohon ampunan bagi mereka, memohon curahan rahmat bagi mereka, mendoakan mereka (dengan mengucapkan radhiyallahu`anhu), mencintai dan loyal kepada mereka, serta meyakini adanya sanksi yang berat atas orang yang berpandangan buruk tentang mereka”. Wallahul musta’an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 07-08/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1] HR Al Bukhari, 3651 dan Muslim, 2533.
[2] HR Al Bukhari, 3650 dan Muslim, 2535
[3] HR Muslim, 2536.
[4] Musnad Imam Ahmad, IV/126-127; Abu Dawud, 4607; At Tirmidzi, 2676; Ibnu Majah, 42; Ad Darimi, 95. Hadits ini shahih. Dinyatakan shahih oleh At Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Bazzar, Abu Nu’aim dan Ibnu Rajab ketika mensyarah hadits ini. Tambahan yang terdapat di akhir hadits “Sesungguhnya seorang mukmin ibarat unta yang jinak, apabila di arahkan kepada kebaikan ia pasti menurut” adalah tambahan yang mungkar.
[5] Atsar shahih, riwayat Ahmad, no 3600; Al Bazzar, no. 1816 dan Ath Thabrani, no. 8582
[6] HR Muslim, 2540.
[7] Thabaqatul Hanabilah, I/345
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al Fadha-il, 15 dan Al Baihaqi dalam Al I’tiqad dengan sanad shahih. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 162
[9] Al Ibanah, karangan Ibnu Baththah, hlm. 268. Bagi yang ingin penjelasan lebih lengkap, silakan lihat kitab As Sunnah, karangan Al Khallal. Beliau telah menulis sebuah bab dalam kitabnya itu tentang teguran keras terhadap orang yang menulis riwayat-riwayat yang berisi hujatan terhadap sahabat Nabi.
[10] As Sunnah, Al Khallal 717.
[11] As Sunnah, Al Khallal, 713.
[12] Thabaqatul Hanabilah, I/344.
[13] HR Al Bukhari, 1393.
[14] HR Al Bukhari, 3783 dan Muslim, 75.
[15] Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqi, 59/206 dan Al Ishabah I/11, lalu ia menyebutkan sanadnya sendiri, kemudian berkata: “Perawi hadits ini tsiqah”.
[16] Al Lalikai, 2376.
[17] Al Lalikai, 2378.
[18] Al Lalikai, 2400.
[19] Thabaqatul Hanabilah, I/24.
[20] Syarah Shahih Muslim, VII/580.
[21] Beliau telah menulis sebuah kitab yang sarat faidah dalam masalah ini, berjudul Ash Shawaiqul Muhriqah ‘Ala Ahli Rafdh Wad Dhalal Waz Zanadiqah.
[22] Muslim, 3022.
[23] Al Ajurri dalam kitab Asy Syari’at, 2028 dan 2030, sanadnya shahih
- Home
- /
- B2. Topik Bahasan2 Cinta...
- /
- Pandangan Ahlus Sunnah wal...