Penolakan Khabar Ahad Dari Sisi Empiris
PENOLAKAN KHABAR AHAD DARI SISI EMPIRIS
Oleh
Ustadz Zainal Abidin Lc
Dalil Pertama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menggunakan kata “zhanna” untuk dua makna yang berbeda, bahkan bertolak belakang. Hal ini tidak difahami dengan baik oleh kelompok yang menolak khabar ahad. Mereka hanya memberikan satu makna saja untuk kata “azh zhann”, yaitu bermakna perkiraan dan keraguan.
Sementara itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kata “azh zhann” dalam masalah yang berhubungan dengan aqidah, dan memberikan pujian padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنِّي ظَنَنْتُ أَنِّي مُلاقٍ حِسَابِيَه فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَة
“Sesungguhnya aku yakin, bahwa aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai“. [Haaqqah/69:20-21].
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَظَنُّوا أَنْ لا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلَّا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
“Dan mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari dari (siksa) Allah, kecuali kepadaNya“. [At Taubah/9 : 118].
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Orang-orang yang yakin bahwa mereka akan bertemu dengan tuhan mereka, dan bahwasanya mereka akan dikembalikan kepadaNya“. [Al Baqarah/2:46].
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ
“Orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan bertemu dengan Allah berkata: “Berapa banyak terjadi kelompok yang sedikit dapat mengalahkan kelompok yang banyak (jumlahnya) dengan izin Allah”. [Al Baqarah/2:249].
Ternyata kata “zhann” dalam bahasa Arab, jika ditujukan untuk hal yang condong pada kesalahan (marjuh), maka maknanya adalah taksiran dan perkiraan. Namun, jika ditujukan untuk hal yang condong kepada kebenaran (rajih), maka yang dimaksud adalah ilmu dan keyakinan. Demikian yang dimaksud dengan perkataan para ahli bahasa Arab, bahwa “zhann”, artinya keraguan dan keyakinan [1]. Dalam kitab Al Adhdhad, Al Anbari mengatakan, bahwa kata “zhann” termasuk kata yang mempunyai dua makna yang berlawanan.
Dari sini kita bisa mengetahui, bahwa zhann yang dipuji dalam ayat-ayat di atas, maksudnya ialah ilmu dan keyakinan. Tentunya, ini berbeda dengan makan zhann yang diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
إِيَّاكُمُ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ
“Hindarilah oleh kalian zhann (prasangka) itu. Sesungguhnya zhaan adalah sedusta-dusta berita“. [Muttafaq ‘alaih].
Zhann dalam hadits ini menafikan adanya keyakinan. Seperti yang firmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala :
مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِيناً
“Mereka tidak punya keyakinan tentang siapa yang dibunuh, kecuali mengikuti zhann (prasangka) belaka, dan mereka (juga) tidak yakin bahwa yang mereka bunuh adalah Isa“. [An Nisa/4 : 157].
Jadi, menurut Ahli Hadits, zhann yang rajih berpindah maknanya dari keraguan menjadi keyakinan. Karena, ketika mereka meragukan sebuah riwayat, kemudian mereka meneliti sanadnya, dan mereka mendapatkan sanad tersebut cukup syarat untuk diterima, sehingga keraguan mereka terhadap riwayat tersebut menjadi kalah atau marjuh, dan kemudian keyakinanlah menjadi yang dominan atau yang rajih.
Inilah yang dimaksud –oleh para ahli hadits– sebagai dalil zhanni, dan mereka tidak pernah keberatan atau melarang untuk berhujjah dengan hadits semacam ini dalam berbagai masalah. Bahkan sebaliknya, mereka membantah kaum Mu’tazilah yang meremehkan dan tidak mengambil hadits semacam ini.
Jadi, zhann yang dihasilkan oleh khabar ahad yang sanadnya shahih adalah sebuah keyakinan. Sebab, bukti adanya kebenaran yang terdapat di dalam khabar ahad dari orang perawi yang adil (jujur) jauh lebih banyak. Bahkan orang-orang yang menolak khabar ahad, pun masih juga menggunakannya sebagai hujjah dalam syari’at (fiqh). Ini menunjukkan, mereka sendiri berpendapat bahwa zhann yang dihasilkan oleh khabar ahad adalah zhann yang rajah, bukan zhann yang marjuh. Sebab zhann yang marjuh –sesuai dengan kesepakatan ulama- tidak boleh dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah dan juga hukum-hukum syari’at. Jika mereka tidak mau menerima hal ini, seharusnya mereka juga berpendapat bahwa khabar ahad tidak bisa menjadi hujjah dalam masalah-masalah hukum syari’at (bukan hanya dalam aqidah saja). Kalau mereka tetap tidak mau, berarti mereka telah jatuh pada sikap kontradiksi.
Dalil Kedua.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperbolehkan penggunaan khabar ahad dari perawi yang tsiqah (dalam dipercaya). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfiman :
فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan dari mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama“. [At Taubah/9 : 122].
Ibnul Atsir berkata : “Kata thaifah, artinya adalah sekelompok dari manusia, namun juga termasuk yang jumlahnya satu orang”.[2]
Al Bukhari berkata : “Satu orang laki-laki, juga termasuk dalam kata thaifah”.
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا
“Jika ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman sedang berperang“. [Al Hujurat/49 : 9]
Jika ada dua orang beriman sedang berperang, tentu saja mereka termasuk dalam makna ayat di atas.
Ibnu Hajar berkata : “Sesungguhnya kata jama’ah dihitung mulai satu dan seterusnya, dan tidak menunjukkan jumlah tertentu. Inilah pendapat yang dinukil dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan yang lainya, seperti: An Nakha’i dan Mujahid [3]. Begitu juga firman Subhanahu wa Ta’ala :
إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا
“Dan jika datang kepada kalian orang fasik dengan membawa berita, maka telitilah terlebih dahulu“. [Al Hujurat/49 : 6].
Dalil Ketiga.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita untuk taat kepadaNya dan kepada RasulNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan taatlah kalian kepada Allah dan RasulNya“. [Al Anfal/8 : 20].
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang dibawa kepada kalian oleh Rasul itu hendaklah kalian ambil, dan apa yang dilarang olehnya hendaklah kalian menahan diri darinya“. [Al Hasyr/49 : 7].
Orang-orang Islam seharusnya mengatakan “sami’naa wa ‘atth’naa” (kami mendengar dan kami akan mengikutinya). Mendengarkan kemudian menta’ati, merupakan dua hal yang wajib dilakukan terhadap segala sesuatu yang datangnya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, tanpa membedakan antara masalah aqidah dan masalah hukum fiqh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Kitab) dan RasulNya (Sunnah)“. [An Nisaa/4 : 59]
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Kitab dan HikmahNya untuk menghilangkan perselisihan, dan untuk memberikan keputusan yang tepat dalam masalah yang diperselisihkan.
Oleh karenanya, kita tidak boleh mengatakan sami’naa wa ‘atha’naa untuk khabar ahad dalam masalah hukum saja, dan tidak dalam masalah aqidah. Allah Subhanahu waq Ta’ala telah memerintahkan kita agar perbedaan pendapat dalam suatu masalah dikembalikan kepadaNya dan RasulNya. Allah berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Jika kalian berbeda pendapat dalam suatu masalah, maka kembalikanlah kepada Allah (Kitab) dan RasulNya, jika kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir“. [An Nisaa/4 : 59].
Balasan bagi orang yang menolak perintah Allah dan RasulNya adalah fitnah (adzab).
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih“. [An Nur/24 : 63].
Imam Ahmad berkata : “Tahukah kalian, apa yang dimaksud dengan kata “fitnah”? Fitnah yang dimaksud disini adalah syirik. Barangkali ada orang yang menentang perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, lalu hati ditimpa dengan kesesatan, dan akhirnya dia binasa.
REKAYASA DAN KEBOHONGAN
Umar Bakri, Mufti Hizbut Tahrir berkata : “Saya mempunyai daftar nama 133 ulama, yang semuanya berpendapat bahwa khabar ahad hanya bersifat zhanni, dan tidak bisa menjadi hujjah dalam masalah aqidah”.
Namun setelah diteliti, mereka semua tak lain adalah orang-orang Asy’ariyah dan Maturidiyah yang berpendapat semacam ini, karena mengikuti madzhab mereka. Hendaknya kita bersikap hati-hati dengan info yang dibuat-buat tentang adanya Ijma’ oleh orang-orang Ahli Bid’ah. Karena mereka memang tidak jarang mengatakan adanya Ijma’, yang sama sekali tanpa ada dasarnya.
Ibnu Qayyim berkata : “Ahli Kalam itu, mereka memang tak jarang meriwayatkan adanya Ijma’ dalam hal-hal yang yang tidak pernah dikatakan oleh seorangpun dari para ulama dan imam kaum muslimin. Bahkan sebaliknya, para imam itu menentang pendapat tersebut”. [4]
Sementara itu, kami mempunyai satu nama ulama terkenal, yaitu Imam Asy Syafi’i, yang dia saja dapat mengalahkan 1.000 orang dari orang-orang yang nama-namanya disebutkan oleh mereka.
Asy Syafi’i berkata dalam kitab Ar Risalah : “Sekiranya seseorang dibolehkan untuk mengatakan dengan pengetahuan khusus yang dia miliki, bahwa ummat Islam telah bersepakat atas penetapan khabar ahad sebagai hujjah. Namun saya hanya ingin mengatakan ‘sampai saat ini saya tidak mengetahui ada Ahli Fiqh umat Islam yang berbeda pendapat dalam penetapan khabar ahad sebagai hujjah’.”
Al Khatib Al Baghdadi dalam kitab Al Faqih Wal Mutafaqqih mengatakan : “Ditolaknya khabar ahad oleh sebagaian Ahli Kalam, tidak lain disebabkan oleh ketidaktuhuan mereka tentang ilmu hadits. Menurut kami, semua ini hanya alasan mereka untuk menolak sunnah-sunnah Rasulullah n . Mereka telah mengelabui pikiran orang-orang awam dan menakut-nakutinya dengan anggapan adanya Ijma’ dalam penolakan khabar ahad.
Para sahabat dan orang-orang sesudahnya dari kalangan para tabi’in dan generasi Salaf, baik yang mengatakan bahwa khabar ahad itu menunjukkan ilmu yang yakin, maupun yang berpendapat khabar ahad menunjukkan zhann, mereka Ijma’ atas wajibnya mengamalkan khabar ahad. Tidak ada yang menyelisihinya, kecuali kelompok yang tidak masuk ke dalamnya, seperti Mu’tazilah dan Rafidhah.
SIKAP PARA ULAMA TERHADAP MADZHAB ASY’ARI
Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, Abu Manshur As Sajazi serta Abdul Qadir Al Jailani, juga Ibnu Khuwaiz Mindad dari Madzhab Maliki, serta para imam sunnah yang lain; mereka semua mengkritik dan mengecam madzhab Asy’ari. Bahkan secara jelas, Ibnu Hazm mengkafirkan madzhab ini, sebagaimana disebutkannya dalam kitab Al Milal Wan Nihal.[5]
Sementara itu, Al Izz Ibnu Abdis Salam dan Ibnu Hajar Al Haitsami menjelaskan, bahwa di tengah para pengikut Asy’ariyah sendiri sering berbeda pendapat dalam banyak permasalahan shifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang akhirnya diterangkan bahwa sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berhubungan dengan af’al (perbuatan) itu termasuk sifat haditsah (sifat yang baru), menurut pengikut Asy’ariyah. Dan menurut pengikut Maturidiyah, itu termasuk sifat azaliyah (yang ada sejak zaman azali) [6].
Akhirnya Al Ghazali, Al Juwaini dan Ar Razi menarik diri dan tidak lagi condong kepada pentakwilan-pentakwilan yang dilakukan kelompok Asy’ariyah. Perbedaan yang terjadi diantara mereka sendiri, jelas menunjukkan cara dan madzhab yang mereka gunakan tidaklah mencerminkan kesesuaian dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Imam Ahmad, Asy Syafi’i dan Imam Malik, sedikitpun tidak pernah berbeda pendapat tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal mereka berbeda pendapat dalam masalah-masalah fiqh.
Mengetahui masalah ini, tentunya lebih penting dari pada mengkaji hal-hal yang mendetail tentang khilafah, karena kemungkinan ada seseorang yang mati – dari kelompok yang sesat- sebelum berdirinya khilafah, lalu dalam aqidah apa dia mati?
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Lisanul Arab (13/272)
[2]. Lihat Lisanul Arab (9/226).
[3]. Fathul Bari (13/231, 234).
[4]. Mukhtashar Ash Shawaiq Al Mursalah (2/413).
[5]. Manhaj Imam Syafi’i Fi Atsbat Aqidah. Lihat Jami’ Bayani Ilmi Wa Fadhlihi (2/96) dan Shaunul Mantiq Wa Al Kalam 137, dan Shaidu Al Khathir, oleh Ibnu Al Jauzi, 183 dan Al Ghunyah Lithalibi Al Haq, oleh Al Jailani, 54-60, dan bab dalam Milal Wa An Nihal, oleh Ibnu Hazm (5/117).
[6]. Qawaidul Ahkam, 170-172; Al A’lam Biqawathi’il Islam, 24; Az Zawajir (2/350); Fathul mubin bi.
- Home
- /
- A8. Qur'an Hadits6 Syarah...
- /
- Penolakan Khabar Ahad Dari...