Kitab Thaharah Bab Air (5-11)
KITAB THAHARAH BAB AIR (5-11)
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: إِذَا كَانَ المْاَءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثَ وَفِيْ لَفْظٍ:لمَ ْيَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وابنُ حِبّانَ.
5. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Apabila air itu berukuran dua qullah, maka air itu tidak kotor (najis).” Dan dalam salah satu riwayat dengan lafazh: “tidak dapat ternajiskan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud; Tirmidzi; Nasai dan Ibnu Majah. Dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dan Ibnu Hibban).
TAKHRIJUL HADITS
Shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 63, Nasai 1/46, Darimi 1/187, Ibnu Khuzaimah no. 92, Ibnu Hibban no. 1237, 1241 dalam Shahih-nya, Daruquthni 1/14-17, Hakim 1/132,133, Baihaqi 1/260 dan lain-lain banyak sekali, sebagaimana saya telah takhrij di tempat yang lain. Hadits di atas diriwayatkan dari jalan yang begitu banyak dari Abu Usamah, dari Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Ja’far bin Zubair (dalam salah satu sanadnya dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far), dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari bapaknya yaitu Abdullah bin Umar (dalam salah satu sanadnya; dari ‘Ubaidullah bin Abdullah bin Umar dari bapaknya, yaitu Abdullah bin Umar, ia berkata:
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ؟ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang air yang silih berganti binatang dan binatang buas berdatangan meminumnya? Jawab beliau,”Apabila air itu sebanyak dua qullah, maka tidak najis.”
Saya berkata: sanad hadits ini shahih atas syarat Bukhari dan Muslim, dan semuan perawinya tsiqat.
Abu Usamah namanya Hammad bin Usamah.
Berkata Imam Hakim,“Hadits ini shahih atas syarat Bukhari dan Muslim,” dan Imam Adz Dzahabi telah menyetujuinya.
Juga telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni dan Baihaqi, dan lain-lainnya sebagaimana akan datang penjelasannya di akhir takhrij hadits dua qullah.
Adapun jalannya sanad di atas sebagai berikut:
1. Abu Usamah meriwayatkan dari Walid bin Katsir; kemudian,
2. Walid bin Katsir meriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin Zubair dan dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far. Keduanya telah meriwayatkan dari:
3. Abdullah bin Abdullah bin Umar dan ‘Ubaidullah bin Abdullah bin Umar dari bapak keduanya, yaitu Abdullah bin Umar. (Syarah Tirmidzi oleh Ahmad Syakir, juz 1 hal. 99).
Jalan kedua, tentang hadits dua qullah.
Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 64; Tirmidzi no. 67; Ibnu Majah no. 517; Ahmad 2/12, 27, 38; Daruquthni 1/19, 20; Hakim 1/133; Baihaqi 1/261 dan lain-lain banyak sekali, yang semuanya dari jalan yang banyak dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Ja’far bin Zubair dari ‘Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya … (seperti di atas).
Saya berkata: sanad hadits ini hasan, karena Muhammad bin Ishaq bin Yasar adalah seorang rawi yang haditsnya hasan dan dia juga seorang mudallis. Akan tetapi di dalam sanad hadits ini, yaitu dalam salah satu riwayat Daruquthni 1/21, ia telah mempergunakan lafazh yang tegas, yaitu ia berkata: “Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ja’far.”
Dengan demikian telah hilanglah syubhat tadlisnya dan naiklah riwayatnya menjadi hasan, sebagaimana perkataan saya di atas bahwa sanad hadits ini hasan. Akan tetapi hadits di atas telah naik menjadi shahih lighairihi, karena telah dikuatkan oleh jalan yang pertama dan ketiga di bawah ini:
Jalan ketiga:
Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 65; Ibnu Majah no. 518; Ahmad 2/23, 107; Daruquthni 1/22-23; Hakim 1/34; Baihaqi 1/261-262 dan lain-lain, semuanya dari jalan Hammad bin Salamah (ia berkata): telah mengabarkan kepada kami ‘Ashim bin Mundzir, dari ‘Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, ia berkata: telah menceritakan kepadaku bapakku (Abdullah bin Umar):
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ فَإِنَّهُ لاَيَنْجُس.
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam telah bersabda,“Apabila air itu ukurannya sebanyak dua qullah, maka sesungguhnya dia tidak najis.”
Saya berkata: sanad hadits ini shahih dan rawi-rawinya tsiqat. Berkata Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Ahmad no. 4753: “Isnadnya shahih.”
Ketahuilah, bahwa hadits dua qullah di atas telah dishahihkan oleh jama’ah ahli hadits, diantaranya: Imam Syafi’i, Ahmad, Yahya bin Ma’in, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Daruquthni, Baihaqi, Ibnu Mandah, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, Adz Dzahabi, Al ‘Iraqi, Ibnu Hajar, Ibnu Hazm, Ahmad Syakir, Al Albani dan lain-lain.
Setelah kita mengetahui bahwa hadits dua qullah di atas shahih, bahkan salah satu jalannya (jalan yang pertama) atas syarat Bukhari dan Muslim, maka tidak ada jalan bagi sebagian ulama untuk melemahkannya dengan mengatakan bahwa hadits dua qullah itu mudltharib (goncang) sanad dan matannya. Ini merupakan kesimpulan takhrij yang sangat lemah, sebagaimana telah diketahui dari takhrij saya di atas, bahwa hadits dua qullah itu:
1. Mempunyai beberapa jalan yang telah sah.
2. Rawi-rawinya tsiqah.
3. Sanadnya marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mauquf.
4. Tidak ada idlthirab pada sanad dan matannya.
5. Jumhur ulama telah menshahihkannya.
FIQIH HADITS
Hadits dua qullah di atas meskipun telah sah sanadnya, harus difahami bersama dengan hadits-hadits yang lain. Karena hadits sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain. Dan tidak bisa difahami menurut zhahirnya hadits sebagaimana yang difahami oleh mazdhab Syafi’i dan lain-lain. Karena kalau demikian, akan bertentangan dengan sejumlah hadits shahih, seperti: hadits Abu Sa’id Al Khudri no. 2 dan hadits Abu Hurairah yang akan datang (no: 6, 7, 8).
Ambil misal, kalau difahami secara zhahirnya, “Apabila air itu sebanyak dua qullah tidak najis”, kemudian mazhab dua qullah ini ditanya: “Boleh atau tidak kalau seorang kencing di air yang banyaknya dua qullah?” Kalau mereka menjawab “boleh”, maka akan bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang kencing di air tergenang yang tidak mengalir, (no. 7 hadits Abu Hurairah). Kalau mereka menjawab “tidak boleh”, maka akan bertentangan dengan zhahirnya hadits dua qullah yang menjadi mazdhab mereka. Maka dengan sendirinya batallah dalil dan hujjah mereka. Jawaban“tidak boleh” dari mereka menunjukkan, bahwa mereka tidak memahami hadits dua qullah secara zhahirnya, akan tetapi mereka memahaminya bersama hadits-hadits yang lain.
Oleh karena itu mazdhab yang paling berbahagia dalam masalah ini, ialah mazdhabnya Imam Malik dan Ahmad. Bahwa air itu sedikit banyaknya tetap suci dan mensucikan selama belum berubah salah satu sifatnya, yaitu baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis, sebagaimana telah saya jelaskan sebelum ini (no. 2). Dan hadits dua qullah tidak dapat tidak harus dibawa seperti ketentuan dan ketetapan di atas. Bahwa air dua qullah, apabila telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab kemasukan najis, maka dia tidak lagi suci dan mensucikan. Wallahu a’lam.
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِم
6. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah kamu mandi janabah di air yang diam (tidak mengalir).” (Diriwayatkan oleh Muslim).
TAKHRIJUL HADITS
Shahih.
أَنَّ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ : لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المْاَءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ فَقَالَ : كَيْفَ يَفْعَلُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ : يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً.
Bahwasanya Abu Saa-ib pernah mendengar Abu Hurairah berkata,”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Janganlah kamu mandi janabah di air yang tergenang’.”. Abu Saa-ib bertanya,”(Kalau begitu), bagaimana ia melakukannya ya Abu Hurairah?” Jawab Abu Hurairah,”Ia menciduknya.” (Riwayat Muslim 1/163).
Yakni, janganlah ia mandi janabah sambil berendam di bak, akan tetapi hendaklah ia menciduknya dengan gayung- menurut penjelasan Abu Hurairah.
وَلِلْبُخَارِيِّ: لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ في المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِيْ لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ.
Dan dalam lafazh Bukhari: “Janganlah kamu kencing di air yang diam yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya.”
TAKHRIJUL HADITS
Shahih. Riwayat Bukhari 1/65).
ولِمُسْلِمٍ: “مِنْهُ.” وَلأَبِي دَاوُدَ: “وَلاَ يَغْتَسِلْ فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ
8. Dan dalam riwayat Muslim dengan lafazh: “Kemudian ia mandi dari air tersebut”.
Dan dalam riwayat Abu Dawud dengan lafazh: “Dan janganlah ia mandi di dalamnya dalam keadaan junub”.
TAKHRIJUL HADITS
Shahih. Riwayat Muslim 1/162-163 dengan lafazh:
لاَ تَبُلْ فِيْ الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِيْ لاَ يَجْرِيُ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah engkau kencing di air tergenang yang tidak mengalir, kemudian engkau mandi dari air tersebut.
Riwayat Muslim di atas dan juga Abu Dawud dalam salah satu riwayatnya no.69 dan lain-lain dengan lafazh “minhu (مِنْهُ)” , yang artinya,“Dari air tersebut atau dengan memakai air tersebut,” yang maksudnya: “Janganlah engkau kencing di air tergenang yang tidak mengalir –seperti bak mandi–kemudian engkau mandi dengan memakai air tersebut –misalnya dengan cara menciduk atau mengambilnya dengan gayung.”
Sedangkan riwayat Bukhari di atas (no. 7) dan lain –lain dengan lafazh “fihi (فِيْهِ)” yang zhahirnya “mandi berendam di dalam bak yang telah dikencingi“. Perbedaannya, kalau dalam riwayat Bukhari “berendam di air tersebut”, sedangkan riwayat Muslim “memakai air tersebut dengan cara menciduknya dengan gayung”, dan kedua-duanya dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena dikhawatirkan air tersebut telah berubah dengan sebab kemasukan najis, yaitu air kencing .
Adapun riwayat Abu Dawud yang dibawakan oleh Ibnu Hajar di atas (no. 8) lengkapnya sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ : لاَ يَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِيْ الْمَاءِ الدَّائِمِ وَلاَ يَغْتَسِلْ فِيْهِ مِنَ الْجَنَابَةِ.
Dari Abi Hurairah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Janganlah salah seorang dari kamu kencing di air yang tergenang dan janganlah ia mandi janabah di dalamnya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.70, Ibnu Majah no. 244, Ahmad 2/433 dan lain-lain dengan sanad hasan. Kemudian hadits ini menjadi shahih karena beberapa jalannya dan syahidnya dari jalan Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain-lain.)
FIQIH HADITS
– Larangan mandi janabah dengan cara berendam, misalnya di bak mandi. Larangan disini bukan larangan haram, akan tetapi larangan lit tanzih (untuk kebersihan); karena hadits Ibnu Abbas (no.11) menegaskan, bahwa air itu tidak junub.
– Demikian juga larangan kencing di air yang tergenang, bahkan lebih buruk lagi dari segi kebersihan, karena dikhawatirkan air kencing yang najis itu akan merubah salah satu sifat air itu sehingga air menjadi najis. Jadi larangan disini bersifat menjaga atau dikhawatirkan air yang suci mensucikan itu berubah salah satu sifatnya dengan sebab kemasukan najis, lalu air itu menjadi najis meskipun belum tentu berubah. Masalah ini di dalam ilmu ushul dinamakan saddan lidz dzari’ah ( سَدًّا لِلذَّرِيْعَةِ). Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan tegas mengatakan : “Larangan beliau kencing di air yang tergenang tidak menunjukkan bahwa air itu menjadi najis dengan hanya semata-mata karena kencing, karena lafazhnya tidak menunjukkan seperti itu. Bahkan larangan beliau di atas sebagai saddan lidz dzari’ah (penutup jalan bagi sesuatu yang dilarang). Karena kencing itu sebagai “jalan atau wasilah” yang akan menajiskan air tersebut. Maka kalau yang ini kencing, kemudian yang itu pun kencing, niscaya air akan berubah (salah satu sifatnya) dengan sebab kencing tersebut. Oleh karena itu, larangan beliau sebagai saddan lidz dzari’ah. Atau dapat juga dikatakan sebagai sesuatu yang tidak disukai hanya semata-mata karena tabi’at, bukan karena najisnya.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah 21/34).
َعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبيَّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أنْ تَغْتَسِلَ المَرْأةُ بفَضْلِ الرَّجُلِ، وِ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيْعاً أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ والنّسائيُّ وإسْنَادُهُ صَحِيْحٌ
9. Dari seorang laki-laki yang menjadi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita mandi dengan sisa air mandi laki-laki atau sebaliknya, namun hendaklah keduanya saling menciduk dari air tersebut.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya shahih).
TAKHRIJUL HADITS
Shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.81, Nasa’i 1/130 dan Baihaqi 1/190, dari jalan Dawud bin Abdullah, dari Humaid bin Abdurrahman Al Himyari, ia berkata: Saya pernah berteman dengan seorang laki-laki yang pernah bersahabat dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama empat tahun sebagaimana Abu Hurairah, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلُ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيْعًا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki mandi dari sisa air wanita, dan hendaklah masing-masing menciduknya.
Sanad hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Jalan yang lain, telah diriwayatkan oleh Abu Dawud no.82, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan lain-lain dari jalan Al Hakam bin Amr Al Aqra’:
أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طُهُوْرِ الْمَرْأَةِ.
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang laki-laki berwudhu dari sisa wudhu wanita.
Sanadnya shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqah.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا. أَخْرَجَهُ سْلِم ٌ
10.Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (ia berkata),“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dengan sisa air mandi Maimunah Radhiyallahu ‘anha.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
TAKHRIJUL HADITS
Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim 1/177.
وَلأَصْحَابِ السُّنَنِ: اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْواجِ النَّبيِّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فِيْ جَفْنَةٍ، فَجَاءَ لِيغْتَسِلَ مِنْها، فَقَالَتْ إنِّي كُنْتُ جُنُباً قَالَ: إنَّ الْمَاءَ لاَ يُجْنِبُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة َ
11. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasai, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dengan lafazh: Salah seorang dari istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dalam sebuah bak mandi, kemudian beliau pun datang ingin mandi dengan sisa air tersebut, maka istri beliau pun berkata,“Sesungguhnya aku tadi mandi janabah.” Maka beliau bersabda,“Sesungguhnya air itu tidaklah (terkena) junub.” (Dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah).
TAKHRIJUL HADITS
Shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.68, Tirmidzi no.65, Nasai 1/173, Ibnu Majah no. 370,371, Ahmad 1/235,284,308,337 dan Ibnu Khuzaimah no.91,109 dan lain-lain banyak sekali, yang semuanya dari jalan Simak (bin Harb), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata:
اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ فِي جَفْنَةٍ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ لِيَتَوَضَّأُ مِنْهَا –أَوْ غْتَسِلُ- فَقَالَتْ لَهُ : يَارَسُوْلَ الله، إِنِّيْ كُنْتُ جُنُبًا. فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمْ : إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُجْنِبُ
Sebagian dari istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi (janabah) di bak mandi yang besar. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang akan berwudhu dengan air tersebut, maka istrinya berkata kepada beliau,”‘Ya Rasulullah, sesungguhnya tadi aku sedang junub!” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,“ Sesungguhnya air itu tidak berjanabah.”
Sanad hadits ini shahih. Dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Albani dan lain-lain .
Dan dalam salah satu lafazh Nasai, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Abdurrazzaq:
إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
FIQIH HADITS
– Hadits Ibnu Abbas di atas (no.10 dan 11) menunjukkan, bahwa larangan di hadits nomor 6 dan 9 hanya larangan untuk kebersihan (lit tanzih). Karena Nabi n mandi dan berwudhu dari air sisa mandi janabahnya Maimunah istri beliau. Dan Maimunah pernah mandi janabah sambil berendam di bak mandi.
– Dari hadits yang mulia ini, kita mengetahui tidak ada istilah air musta’mal (sisa air yang bekas dipakai untuk mandi janabah atau berwudhu). Yang menurut mereka, bahwa air musta’mal ini suci akan tetapi tidak mensucikan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas mengatakan bahwa “air itu tidak berjunub”.
– Sisa bekas mandi janabah tetap suci dan mensucikan, yang selanjutnya boleh dipakai untuk mandi janabah atau berwudhu.
– Boleh mandi janabah sambil berendam di bak mandi .
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
- Home
- /
- A8. Qur'an Hadits5 Syarah...
- /
- Kitab Thaharah Bab Air...