Adab-Adab Kepada Orang Kafir

ADAB-ADAB KEPADA ORANG KAFIR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari

Allah Azza wa Jalla menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul dengan membawa agama yang haq, untuk membimbing manusia menuju cara beribadah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut para rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang yang menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada Allah Azza wa Jalla. Itulah arti Islam secara umum. Yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul semenjak Nabi Nuh Alaihissallam sampai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun secara khusus, Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Azza wa Jalla. Dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, Allah Azza wa Jalla menghapus seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang mendapati agama ini, namun tidak memeluknya, maka dia kafir.

Agama Islam adalah agama yang haq dan adil, mengajarkan cara-cara bermuamalah dengan seluruh jenis manusia, termasuk mengajarkan sikap seorang Muslim kepada orang-orang kafir. Di sini kami akan menyampaikan beberapa adab kepada orang kafir. Penjelasan ini merujuk padas penjelasan Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri dalam kitab Minhâjul Muslim, dan kitab-kitab ulama lainnya.

Seorang Muslim meyakini bahwa seluruh agama selain agama Islam itu batil dan pemeluknya kafir. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. [Ali Imrân/3: 19]

Dan firmanNya:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali Imrân/3: 85]

Juga firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [al-Mâidah/5: 3]

Dengan berita-berita dari Allah Azza wa Jalla ini, seorang Muslim mengetahui bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dan Islam menjadi agama semua manusia. Sehingga Allah k tidak akan menerima agama kecuali Islam, juga tidak ridha dengan syariat selain syariat Islam. Dari sini seorang Muslim meyakini bahwa setiap orang yang tidak tunduk kepada Allah dengan menganut Islam, maka dia kafir yang harus disikapi dengan sikap yang telah ditentukan syariat. Di antaranya, sebagai berikut :

1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah satu kekufuran.

2. Membenci orang kafir karena Allah Azza wa Jalla juga benci kepadanya. Karena dalam Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah Azza wa Jalla membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang Mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.

3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. [Ali ‘Imrân/3: 28]

Baca Juga  Status Orang Kafir Di Negeri Muslim

Dan firman-Nya:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]

4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60: 8]

Ayat yang mulia lagi muhkam (ayat yang maknanya jelas-red) ini membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang kafir muhârib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam). Karena Islam memberikan sikap khusus terhadap orang-orang kafir muhârib.

5. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti memberi makan jika dia lapar; memberi minum jika haus; mengobatinya jika sakit; menyelamatkannya dari kebinasaan; dan tidak mengganggunya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Dari Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Tabâraka wa Ta’âla berfirman: “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577]

7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]

8. Tidak boleh menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun lelaki ini Ahli kitab-pent). Dan laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita Ahli kitab.

Tentang larangan menikahkan wanita Muslimah dengan lelaki kafir, Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. [al-Mumtahanah/60: 10]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Baca Juga  Hukum Kerjasama Muslim Dengan Orang Nashrani Dalam Perdagangan

”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2: 221]

Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. [al-Mâidah/5: 5]

9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan ”Wa ‘Alaikum”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan ”Wa ‘Alaikum. [HR. Ibnu Mâjah, no. 3697; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan jika kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]

Dalam penjelasan tentang makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.

10. Kaum Muslimin harus menyelisihi orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka. [HR. Abu Dawud, no. 4031]

Tasyabbuh artinya menyerupai atau meniru. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan, atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka. Demikian keterangan Syaikh Dr. Nâshir bin Abdul Karîm al-‘Aql dalam dalam kitab beliau : “Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa Minhum”, hlm. 5.

Inilah beberapa adab berkaitan dengan orang-orang kafir. Lewat paparan singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam menyikapi orang-orang kafir secara umum. Wallahu a’lam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Kepada...
  4. /
  5. Adab-Adab Kepada Orang Kafir