Hukum Para Penjual Yang Melakukan Kepemilikan Uang Muka

HUKUM PARA PENJUAL YANG MELAKUKAN KEPEMILIKAN UANG MUKA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak dari para penjual melakukan kepemilikan uang muka pada saat jual beli tidak terjadi. Apa hukumnya ?

Jawaban
Jual beli dengan uang muka itu boleh. Yaitu, pembeli membayarkan uang kepada penjual atau wakilnya, yang jumlahnya lebih sedikit dari harga yang harus dibayarkan setelah transaksi jual beli ditetapkan, untuk mejamin barang dagangan tersebut, agar tidak diambil orang lain. Dan jika pembeli itu mengambil tersebut maka uang muka itu sudah masuk dalam hitungan harga.

Dan jika dia tidak mengambil barang tersebut, maka penjual boleh mengambil dan menjadikannya sebagai hak milik. Jual beli dengan uang muka ini dibenarkan, baik diberi batasan waktu pembayaran sisa harga yang harus dibayarkan atau tidak diberikan batasan waktu. Dan yang menujukkan dibolehkannya jual beli dengan uang muka ini adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu. Imam Ahmad pernah berbicara mengenai uang muka ini : “Tidak ada masalah dengannya”.

Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dimana dia membolehkan hal tersebut. Sedangkan Sa’id bin Al-Musyyab dan Ibnu Sirin mengatakan : “Tidak ada masalah dengannya”. Dia memakruhkan dikembalikannya barang dagangan yang disertai dengan sesuatu.

Adapun hadits yang diriwayatkan dai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau melarang jual beli dengan uang muka [1] adalah hadits dhaif, yang dinilai dha’if oleh Imam Ahmad dan yang lainnya. Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

Baca Juga  Pentingnya Barang Bukti Dalam Mu’amalah

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 2 dan ke 3 dari Fatwa Nomor 19637)

[Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1]. HR Malik di dalam kitab Al-Muwaththa’ II/609, Ahmad II/183, Abu Dawud III/768 nomor 3502, Ibnu Majah II?738 dan 739 Nomor 2192 dan 2193, Al-Baihaqi V/342, Ibnu ‘Adi (Al-Kaamil) IV/15 Terjemah Nomor 977, Al-Baghawi di dalam Syarhus Sunnah VIII/135 Nomor 2106

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
  4. /
  5. Hukum Para Penjual Yang...