Hukum Ucapan Selamat Kepada orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
HUKUM MEMBERI UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG KAFIR PADA HARI RAYA MEREKA
Pertanyaan
Apa hukum memberikan ucapan selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka?
Jawaban
Alhamdulillah.
Memberi ucapan selamat pada hari raya Natal atau lainnya dari hari raya keagamaan mereka sepakat diharamkan. Hal itu dinukil oleh Ibnu Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkam Ahlu Dzimmah’, beliau mengatakan,
‘Adapun memberi ucapan selamat dengan syiar khusus untuk orang kafir, hal itu disepakati keharamannya. Seperti memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka dengan mengucapkan ‘Hari raya yang diberkahi untuk anda.’ Atau memberikan ucapan selamat dengan hari raya ini atau semisal itu. Hal ini, walaupun pelakunya selamat dari kekufuran, maka ia termasuk sesuatu yang diharmakan. Hal itu seperti kedudukannya dengan memberikan ucapan selamat dengan sujudnya kepada salib. Bahkan hal itu lebih besar dosanya disisi Allah dan lebih dimurkai dibandingkan memberi ucapan selamat untuk orang yang meminum khamr dan membunuh jiwa. Serta terjerumus dalam perbuatan asusila yang diharamkan dan semisalnya. Banyak di antara orang yang kurang penghargaan terhadap agama, terjerumus terhadap hal itu. tidak tahu kejelekan apa yang dilakukannya. Barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada seorang hamba yang melakukan kemaksiatan, bid’ah dan kekufuran, maka dia terancam mendapatkan kemurkaan Allah. selesai ucapan beliau rahimahullah.
Sesungguhnya memberi ucapan selamat kepada orang kafir terhadap hari raya agama mereka itu diharamkan sebagaiman dinyatakan oleh Ibnu Qayim. Karena itu berarti mengakui dan ridha dengan syiar kekufuran mereka, meskipun dia sendiri tidak rela dengan kekafiran itu. Seorang muslim diharamkan ridha dengan syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat dengannya atau lainnya. Karena Allah Ta’ala tidak ridha akan hal itu sebagaimana dalam firman-Nya:
اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَكُمْۗ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [Az-Zumar/39 : 7]
Dan Firman-Nya.
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”[Al-Maidah/5:3]
Maka, memberikan ucapan selamat itu haram, baik mereka ikut serta dalam perayaan maupun tidak.
Kalau mereka memberikan ucapan selamat kepada kita dengan hari raya mereka, maka kita tidak memberikan jawaban akan hal itu, karena itu bukan hari raya kita. Dan karena itu hari raya yang Allah tidak rela denganya. Juga karena hal itu adalah perkara yang diada-adakan dalam agama mereka, atau disyariatkan akan tetapi dihapus dengan agama Islam yang Allah utus Muhammad sallallahu alaihi wa sallam kepada seluruh makhluk.
Allah berfirman.
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [Ali Imran/3:85]
Maka jawaban seorang muslim pada kesempatan semacam ini adalah haram. Hal ini bahkan lebih besar (dosanya) dibandingkan dengan mengucapkan selamat terhadap mereka di hari raya, karena hal itu termasuk ikut serta dengan mereka.
Begitu juga seorang muslim diharamkan menyerupai orang kafir dengan mengadakan perayaan seperti ini, atau saling memberi hadiah, membagikan kue, memasak makanan, libur kerja atau semisal itu. berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha As-Syiratal Mustaqim Mukholafatul Ahlil Jahim’ mengtakan,
“Menyerupai mereka pada sebagian hari rayanya, melahirkan kegembiraan dalam hati terhadap kebatilan pada mereka. Kadang mereka memberi makanan untuk memanfaatkan kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah.”
Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia berdosa. Baik dia lakukan sekedar basa basi, pertemanan, malu sebab-sebab lain. Karena hal itu termasuk mudahanah (bermuka dua) dalam agama Allah, dan dapat menguatkan jiwa orang kafir serta rasa bangga kepada agama mereka.
Hanya Allah yang berkuasa memuliakan umat Islam terhadap agamanya, memberi kekuatan untuk dapat konsisten, serta menolong kaum muslimin menghadapi musuh-musuhnya. Sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Dakwah Kepada...
- /
- Hukum Ucapan Selamat Kepada...