Masuk Kamar Kecil (WC) Dengan Membawa Mushaf

MASUK KAMAR KECIL DENGAN MEMBAWA MUSHAF

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada diantara kami yang membawa mushaf di sakunya, terkadang masuk membawanya ke dalam WC, maka apa hukum terhadap hal itu, berilah kami arahan.

Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.

Membawa mushaf di saku adalah boleh, namun seseorang tidak boleh masuk WC dengan membawa mushaf, tetapi dia harus meletakkannya di tempat yang layak sebagai bukti pengagungan dan penghormatan terhadap kitab Allah, namun bila terpaksa masuk WC dengan membawa mushaf karena takut di curi orang bila ditinggal di luar maka, boleh masuk dengan membawanya, karena itu darurat.

Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]

JIKA ENGKAU LUPA TIDAK ADA DOSA ATAS DIRIMU.

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya membawa Al-Mushaf Asy-Syarif dalam saku, lalu saya masuk WC dalam keadaan lupa bahwa di dalam saku ada mushaf, bagaimana hukumnya.

Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.

Bila kenyataannya seperti apa yang anda sebutkan, yaitu lupa, maka tidak ada dosa atas diri anda.

Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.

(Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal V dari fatwa no. 10807)

Baca Juga  Yang Harus Dilakukan Untuk Menafsirkan Al-Qur'an ?

TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR’AN DI KAMAR KECIL (WC)

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Dikarenakan saya sering membaca Al-Qur’an Al-Karim walhamdulillah, jika saya masuk WC tanpa dirasa saya membaca sebagian ayat Al-Qur’an yang melekat di benak saya. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur’an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran, (sehingga) anda mengetahui apa yang diucapkan dan janganlah was-was menjerumuskan anda sehingga anda membaca (ayat) Al-Qur’an (di dalamnya). Yang saya maksud adalah : Kuasai dirimu jika masuk ke tempat ini sehinga tidak membaca apapun dari kitab Allah Azza wa Jalla.

[Fatawa Al-Fauzan Nur’ala Ad-Darbi, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhan Juz II]

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Amman Abdurrahman Lc, Penerbit Darul Haq]

  1. Home
  2. /
  3. A8. Qur'an Hadits4 Al-Qur'an...
  4. /
  5. Masuk Kamar Kecil (WC)...