Awal Tahun Baru Masehi Berdzikir, Berdoa dan Membaca Al-Qur’an

APAKAH KAMI DIPERBOLEHKAN BERKUMPUL PADA AWAL TAHUN UNTUK DZIKIR, BERDOA DAN MEMBACA AL-QUR’AN

Pertanyaan
Surat ini (pamflet ajakan dzikir dan do’a bersama -ed) saya seringkali melihatnya di internet, akan tetapi sebenarnya saya tidak ikut menyebarkannya ke orang lain  karena saya masih ragu keberadaannya termasuk (dalam kategori) bid’ah. Apakah diperbolehkan menyebarkannya dan apakah kita mendapatkan pahala atau tidak, karena ini adalah perbuatan bid’ah?

InsyaAllah kita semua akan bangun pada jam 12.00 malam awal tahun, kemudian kita shalat dua rakaat, membaca Al-Qur’an atau berzikir kepada Tuhan kita atau berdo’a. Karena kalau Tuhan kita melihat bumi pada waktu yang kebanyakan dunia berbuat kemaksiatan, didapati umat Islam senantiasa dalam ketaatan-Nya. Demi Allah, wahai anda tolong kirimkan surat ini kepada setiap (orang) yang anda kenal. Karena setiap bertambah banyak bilangan kita, maka Tuhan kita akan lebih ridha.

Tolong saya diberikan faedah, semoga Allah memberikan faedah kepada anda.

Jawaban
Alhamdulillah.

Anda telah berbuat sebaik mungkin dengan tidak menyebarkan surat atau pamflet itu. yang mana telah banyak beredar di banyak website yang nampak dari tabiat orang awam dan bodoh. Orang yang menyebarkan surat/pamflet ini dan mengharapkan umat Islam melaksanakan shalat dan dzikir. Tidak diragukan lagi akan niatannya yang baik, agung. Terutama mereka berkeinginan menunaikan ketaatan pada waktu terjadinya kemaksiatan. Akan tetapi niatan baik dan shalih ini tidak menjadikan amalannya itu sesuai agama, sah dan diterima. Akan tetapi amalan itu harus sesuai dengan agama (syariat) dalam sebab, jenis, bilangan, tata cara, waktu dan tempatnya.

Dan mungkin secara ringkas sebab-sebab dilarang menyebarkan surat itu dengan beberapa point, diantaranya:

1. Bahwa didapatkan momen jahiliyah, dan momen untuk orang kafir dan kesesatan sejak zaman Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam sampai zaman kita sekarang. Kami tidak mendapatkan nash (dalil) nabawi yang menganjurkan untuk melakukan ketaatan diwaktu orang lain melakukan kemaksiatan. Tidak juga (melakukan) amalan yang dianjurkan waktu (orang lain) melakukan amalan bid’ah. Sebagaimana tidak dinukil perkataan seorangpun dari para imam yang terkenal menganjurkan melakukan hal ini. Ini termasuk mengobati kemaksiatan dengan bid’ah. Sebagaimana terjadinya bid’ah kesedihan dan memukul pipi waktu ‘Asyura’ dari kalangan orang Rafidoh dengan bid’ah melapangkan nafkah dan memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sehubungan dengan membuat perumpamaan pada hari terjadinya musibah dengan membuat maktsam (tempat berkabung), ini bukan dari bagian agama umat Islam, melainkan lebih dekat kepada agama jahiliyah. Kemudian mereka terlewatkan pada hari itu berpuasa pada hari yang sangat bagus. Sebagian orang membuat sesuatu yang baru berlandaskan kepada hadits-hadits palsu yang tidak ada dasarnya. Seperti keutamaan mandi pada hari itu, memakai celak, bersalam-salaman. Ini semua dan yang semisalnya adalah termasuk urusan bid’ah, sesungguhnya yang dianjurkan adalah berpuasa. Telah diriwayatkan melapangkan (nafkah) kepada keluarga pada hari itu atsar (berita) yang dikenal, paling tinggi adalah hadits Ibrohim bin Muhammad bin Al-Muntasir dari bapaknya berkata : Telah sampai kepada kita bahwa barangsiapa yang melapangkan (nafkah) kepada keluarganya pada hari Asyura’, maka Allah akan lapangkan baginya (nafkah) setahunnya”, diriwayatkan oleh Ibnu Uyainah.

Baca Juga  Seputar Aturan dan Sistem Barat Tentang HAM (Hak Asasi Manusia)

Riwayat Ibnu Uyainah ini terputus tidak diketahui siapa yang mengatakannya. Yang lebih dekat, ini adalah perbuatan ketika terlihat dari sisi ashobiyah (fanatik) antara kelompok An-Nasibah dan Ar-Rofidoh. Karena mereka mempersiapkan hari Asyura’ dengan membuat maktsam (tempat  berkabung) maka mereka membuat atsar (berita) kandungannya (untuk) melapangkan (nafkah) di dalamnya dan menjadikannya sebagai perayaan, dan keduanya adalah batil. Tidak diperbolehkan seorangpun merubah sesuatu dari syariat untuk (keperluan) seseorang.  Memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan pada hari Asyura’, dan melapangkan nafkah di dalamnya termasuk perbuatan bid’ah yang sesuai dengan Rafidhoh. [Iqtidho’ Sirotol Mustaqim, hal. 300, 301]

2. Doa dan shalat mempunyai waktu utama dalam ajaran (agama). Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk melakukannya. Seperti pada sepertiga malam akhir yaitu waktu turunya Allah Subhanahu wa Ta’ala ke langit dunia. Sementara menganjurkan melakukan hal itu  diwaktu yang tidak ada nash shahih, akan tetapi  hanya dikarenakan ‘sebab’ dan ‘waktu’. Penyimpangan salah satu saja sudah cukup menghukumi prilaku tersebut adalah bid’ah kemunkaran. Bagaiamana kalau keduanya berkumpul!?.

Dalam soal jawab no. 8375, kami ditanya tentang bershodaqah kepada keluaarga fakir pada awal tahun masehi. Maka kami jawab dengan melarangnya. Diantara yang kami katakan disana adalah, kami orang Islam, kalau berkeinginan untuk bersedeqah. Maka kami mencari dengan sungguh-sungguh kepada orang yang benar-benar berhak menerimanya. Tidak sengaja menjadikan hal itu pada hari-hari perayaan orang kafir, akan tetapi kami laksanakan ketika kebutuhan itu diperlukan, dan mempergunakan musim-musim kebaikan yang agung seperti Ramadhan, sepuluh awal di bulan Dzulhijjah dan pada musim-musim lainnya.

Asalnya bagi seorang muslim adalah mengikuti (sunnah) bukan membuat bid’ah. Allah berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ . قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ  

Baca Juga  Hukum Merayakan Hari Ibu

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” [Ali Imran/3: 31-32].

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini sebagai pemutus terhadap semua orang yang mengaku mencintai Allah. Sementara dia bukan pada jalan Muhammad. Maka dia adalah pembohong dalam pengakuannya pada waktu yang sama. Sampai dia mengikuti syariat Muhammad, agama Nabawi pada semua perkataan dan kondisinya. Sebagaimana telah ada ketetapan shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلا لَيْسَ عليه أمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada (tuntunan) perkara dari kami, maka dia tertolak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 2/32].

Syaikh Muhammadn bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Cintailah Rasulullah lebih banyak dibandingkan kecintaan kepada diri anda semua. Tidak sempurna keimanan anda kecuali dengan hal itu. akan tetapi jangan engkau semua membuat baru (bid’ah) dalam agamanya yang tidak ada tuntunan dari beliau. Maka bagi pencari ilmu seharusnya menjelaskan kepada orang-orang dan mengatakan kepada mereka, sibukkan diri anda semua dengan ibadah shahih yang dianjurkan, zikirlah kepada Allah, bersalawatlah kepada Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pada setiap waktu, dirikan shalat, tunaikan zakat dan berbuat baiklah kepada umat Islam pada setiap waktu. [Liqa’at Al-bab Al-Maftuh, 35/5].

3. Bahwa anda semua meninggalkan kewajiban terhadap kemaksiatan dan kemungkaran itu. Yaitu mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, memberi nasehat kepada orang yang menyimpang. Kesibukan anda semua dengan ibadah individu padahal ada kemaksiatan dan kemungkaran secara bersama-sama, itu tidak baik untuk anda. Yang kami lihat adalah haram menyebarkan selebaran pamflet seperti ini, dan bid’ahnya mematuhi ketaatan untuk acara-acara seperti itu, cukup bagi anda ancaman perayaan haram pada momen kesyirikan atau bid’ah. Dan anda melakukan itu dengan tidak menyebarkannya (akan) mendapatkan pahala. Anda telah melakukan kewajiban terhadap kemaksiatan itu. Dipersilahkan melihat soal jawab sebelumnya untuk mengetahui faedah yang penting terkait dengan niatan bagus tidak membantu pelakunya mendapatkan pahala dari amalan bid’ah. Di dalamnya ada perincian penting.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Kepada...
  4. /
  5. Awal Tahun Baru Masehi...