Hari-Hari Raya Yang Tidak Disyariatkan

HARI-HARI RAYA YANG TIDAK DISYARI’ATKAN

Oleh
Syaikh Wahid bin Abdissalam Baali

1. Perayaan Tahun Baru Hijriyah
Di antara kaum muslimin ada yang merayakan tahun baru Hijriyah pada setiap tahunnya, tepatnya pada hari pertama di bulan Muharram, mereka menamakannya dengan Hari Raya Tahun Baru Hijriyah. Dan mereka menyangka bahwa hal itu merupakan bagian dari hari raya – hari raya Islam. Hal ini adalah keliru, karena tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenainya, tidak juga keterangan dari para Khalifahnya yang mendapat petunjuk, tidak juga dari para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik.

(Penentuan) hari raya adalah bersifat tauqifiyyah (mengikuti keterangan syar’i mengenainya), maka berhari raya pada hari itu adalah termasuk perbuatan bid’ah, bahkan seharusnya hari tersebut disamakan dengan hari-hari lainnya dalam setahun, wallaahu a’lam.

2. Perayaan Hari Kelahiran Para Wali
Sebagian orang-orang sufi merayakan kelahiran para syaikh, para wali, dan orang-orang shalih, mereka mengadakan kumpul-kumpul dalam perayaan ini, mendirikan kemah, dan berdzikir kepada Allah dengan bergoyang dan menari. Berkumpul pula para pedagang dan diadakanlah pasar. Datang pula para murid (pengikut sufi) dari tempat-tempat yang jauh untuk menghidupkan malam kelahiran wali fulan.

Semua itu bukanlah berasal dari ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga dari salah seorang Sahabatnya. Seandainya hal itu baik, tentunya mereka telah lebih dahulu melakukannya.

Telah dimaklumi bahwa Abu Bakr ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu adalah manusia yang paling utama dari umat ini, setelah Nabi mereka, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi ia tidak pernah mengadakan perayaan hari kelahiran bagi dirinya, tidak juga para Sahabatnya melakukan baginya setelah kematiannya.

Demikian juga sepuluh orang yang dijamin masuk Surga, tidak pernah ada keterangan bahwa para Sahabat mengadakan perayaan hari kelahiran mereka. Juga para Sahabat yang lainnya yang utama, mereka seluruhnya adalah sebaik-baik para wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ.

“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.”[1]

Maka jelaslah bahwa perayaan hari kelahiran ini adalah perbuatan bid’ah, tidak ada contoh mengenainya.

3. Sibuk Mengunjungi Teman Dari Bersilaturrahmi Pada Hari ‘Id
Sebagian manusia sibuk dengan mengunjungi teman dan karib kerabat pada hari ‘Id dan melupakan mengunjungi kedua orang tuanya, saudaranya, dan familinya di hari yang diberkahi ini.

Maka seorang muslim harus mendahulukan kedua orang tua dan saudaranya dalam bersilaturahmi dan berkunjung. Tidak mengapa untuk mengunjungi teman dan karib kerabatnya, akan tetapi tidak boleh melebihkan yang utama dari yang paling utama, tidak juga mendahulukan yang pening dari yang paling penting.

Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi) mengenai silaturahmi:

مَنْ وَصَلَكِ، وَصَلْتُهُ. وَمَنْ قَطَعَكِ، قَطَعْتُهُ.

“Barangsiapa yang menyambungmu (tali silaturahmi), maka Aku akan menyambung dengannya dan barangsiapa yang memutuskanmu, maka aku akan memutuskan dengannya.”[2]

Maknanya:
Barangsiapa yang menyambung tali silaturrahminya, maka Allah akan menyambung dengannya, yaitu menyambungnya dengan ilmu, rizki, keberkahan, kebaikan, dan dengan setiap kebaikan yang bermanfaat baginya, di dunia dan di akhirat.

4. Hari Ibu
Hari raya ini adalah berasal dari orang-orang kafir, di mana pada hari itu seorang laki-laki memberikan berbagai hadiah kepada ibunya, memberikan ucapan selamat kepadanya, dan mengunjunginya, kemudian setelah itu ia memutuskan hubungan dengannya (dengan tidak mengunjunginya lagi) sepanjang tahun, tidak memperdulikannya.

Maka sebagian kaum muslimin pun bertasyabbuh (menyerupai/meniru) mereka, dan berbuat seperti perbuatan kaum kafir, berupa memberikan berbagai hadiah kepada ibu mereka pada hari tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada mereka.

Sebagian kaum muslimin menganggapnya termasuk dalam berbuat baik kepada kedua orang tua, yang diperintahkan oleh Islam. Hal ini adalah keliru, dikarenakan beberapa sebab:

a. Karena Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua sepanjang tahun, bukan hanya dalam satu hari saja.

b. Karena hari raya ini, berdasarkan cara dan bentuknya adalah diadakan oleh orang-orang kafir, sedangkan kita telah dilarang dari bertasyab-buh dengan mereka, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ، فَهُوَ مِنْهُمْ.

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka.”[3]

Juga berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لاَ تَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ وَلاَ بِالنَّصَارَى.

“Bukan termasuk golongan kami orang yang bertasyabbuh dengan golongan selain kami, janganlah kalian bertasyabbuh dengan Yahudi, tidak juga dengan Nashrani!”[4]

c. Wajib menyelisihi mereka (khususnya) dalam merayakan hari tersebut, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ!

“Selisihilah orang-orang musyrik!”[5]

d. Hari raya ini membuat cemburu anggota keluarga lainnya, di mana tidak ada hari raya untuk para bapak, saudara laki-laki, paman dari pihak ibu dan dari pihak ayah, tidak ada juga hari raya untuk para anak perempuan, bibi dari pihak ibu dan bibi dari pihak ayah. Padahal mereka semua ini adalah orang-orang yang harus disambung silaturahmi dengan mereka.

Baca Juga  Apa Hukum Banyaknya Tempat Shalat 'Ied Di Suatu Daerah ?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya mengkhususkan dalam menghormati ibu pada satu hari dalam setahun, kemudian menyia-nyiakannya pada tahun lainnya disertai dengan adanya pemenuhan terhadap hak bapak dan famili lainnya (pada tahun-tahun lainnya itu) adalah di antara bentuk (kebudayaan) yang diadaadakan oleh orang barat.

Keburukan hal ini sudah sangat jelas bagi orang yang memiliki hati, yaitu berupa kerusakan yang besar, bersamaan dengan keadaannya yang menyelisihi syari’at Ahkamul Haakimiin (Allah, Hakim Yang seadil-adilnya). Dan hal ini menyebabkan terjatuh pada perbuatan yang diperingatkan oleh ar-Rasulul al-Amin Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، حَذْوَ الْقُذَّةِ بِالْقُذَّةِ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوْهُ. قَلُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ!!

‘Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sedikit demi sedikit, hingga seandainya mereka masuk ke liang biawak pun, kalian niscaya kalian akan masuk ke dalamnya.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nashrani?’ Beliau menjawab: ‘Siapa lagi (kalau bukan mereka)!!’[6]

Dalam riwayat lain disebutkan:

لَتَأْخُذَنَّ أُمَّتِيْ مَأْخَذَ اْلأُمَمِ قَبْلَهَا، شِبْرًا بِشِبْرٍ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَارِسَ وَالرُّوْمِ؟ قَالَ: فَمَنْ!!

‘Niscaya umatku akan mengikuti kebiasaan umat-umat sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah mereka itu bangsa Persia dan Romawi?’ Beliau menjawab, ‘Siapa lagi (kalau bukan mereka)!!’[7]

Dan telah terbukti apa yang telah diberitakan oleh ash-Shadiqul Mashduq Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mencontohnya umat (Islam) ini (kepada orang-orang kafir itu), kecuali orang yang Allah kehendaki (selamat darinya). Berupa mengikuti orang-orang Yahudi, Nashrani, Majusi, dan bangsa kafir lainnya, pada kebanyakan akhlak dan perbuatan mereka, hingga nyatalah keterasingan Islam ini, sehingga cara-cara orang-orang kafir, yaitu akhlak dan perbuatan mereka, dinilai lebih baik dari apa-apa yang datang dari Islam, oleh kebanyakan manusia (orang Islam).

Sehingga berubahlah penilaian kebanyakan manusia, di mana kebaikan dianggap sebagai sesuatu yang munkar dan kemunkaran sebagai sesuatu yang baik, Sunnah dianggap bid’ah, sedangkan bid’ah dianggap suatu hal yang Sunnah. Dikarenakan kebodohan dan menentang apa-apa yang datang dari Islam, berupa akhlakul karimah dan amal shalih yang lurus (benar), innaa lillaahi wa innaa ilahi raji’uun.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kaum muslimin pada kefahaman dalam agama dan agar memperbaiki keadaan mereka.”[8]

Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai perayaan hari raya umat lain, beliau menjawab, “Setiap hari raya yang menyesilihi hari raya yang telah disyari’atkan (Islam) adalah bid’ah yang baru, tidak pernah dikenal pada masa Salafush Shalih. Dan mungkin saja asal mulanya dari selain kaum muslimin. Sehingga hal itu di samping sebuah kebid’ahan, juga merupakan per-buatan menyerupai musuh Allah Subahnahu wa Ta’ala.

Hari raya yang ada dalam Islam hanyalah:
1. ‘Idul Fithri.
2. ‘Idul Adh-ha.
3. Hari raya yang berulang setiap pekan, yaitu hari Jum’at.

Tidak ada dalam Islam selain tiga hari raya tersebut. Sehingga setiap hari raya yang diadakan, selain dari (tiga) hari raya tersebut adalah tertolak, dikarenakan diada-adakannya hal itu, dan merupakan suatu hal yang bathil dalam syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا، مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

‘Barangsiapa yang mengadakan suatu hal baru dalam urusan (agama) kami ini, yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.’[9]

Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً، لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ.

‘Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan, yang bukan berasal dari (agama) kami, maka perbuatan itu tertolak.’[10]

Apabila hal ini telah jelas, maka hari raya yang disebutkan dalam pertanyaan itu, yang dinamakan dengan Hari Ibu adalah tidak boleh, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menandakan hari raya, seperti menampakan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah, dan sebagainya.

Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk merasa mulia dan bangga dengan agamanya, dan hendaklah ia membatasi diri pada apa yang ditunjukkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak menambah-nambah dan tidak mengurang-nguranginya.

Juga merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk tidak menjadi bunglon, dengan mengikuti setiap penyeru, bahkan seharusnya ia membentuk kepribadiannya sesuai tuntutan syari’at Allah Ta’ala. Sehingga ia pun menjadi orang yang diikuti, bukan yang mengikuti, juga menjadi contoh yang baik bukan orang yang mencontoh. Dikarenakan syari’at Allah -alhamdulillaah- telah sempurna dari segala sisi. Allah Ta’ala berfirman:

Baca Juga  Fatwa MUI Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nik-mat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama-mu.” [Al-Maaidah/5: 3]

Seorang ibu adalah orang yang paling berhak untuk dihormati, bukan hanya sehari dalam setahun, bahkan seorang ibu memiliki hak terhadap anak-anaknya untuk mengurusinya, pada setiap waktu dan tempat, memberikan perhatian kepadanya, dan mentaatinya selama bukan dalam kemaksiatan kepada Allah Azza wa Jalla.”[11]

5. Hari Raya Orang-Orang Baik
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz at-Tuwaijiri hafizhahullah berkata, ‘Di antara perkara baru yang bid’ah dalam bulan Syawwal adalah Hari Raya Orang-orang Baik, yaitu pada tanggal delapan di bulan Syawwal.’

Setelah orang-orang menyempurnakan puasa bulan Ramadhan, dan berbuka di hari pertama di bulan Syawwal -yaitu ‘Idul Fithri-, mereka pun mulai berpuasa enam hari pertama di bulan Syawwal. Pada hari kedelapan, mereka telah selesai melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal, lalu mereka pun berbuka dan menamakan hari itu dengan Hari Raya Orang-orang Baik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Adapun mengadakan hari raya selain hari raya yang disyari’atkan, seperti beberapa malam di bulan Rabi’ul Awwal, yang dinamakan malam Maulid [12] atau beberapa malam di bulan Rajab[13] atau tanggal delapan belas Dzul Hijjah[14] atau hari Jum’at pertama di bulan Rajab atau tanggal delapan di bulan Syawwal, yang dinamakan oleh orang-orang bodoh sebagai Hari Raya Orang-orang Baik. Semua itu adalah termasuk bid’ah yang tidak pernah dituntunkan dan dilakukan oleh para Salaf, wallaahu Subhaanahu wa Ta’aala a’lam.”[15]

Syaikhul Islam juga berkata, “Adapun tanggal delapan dari bulan Syawwal, ia bukanlah Hari Raya Orang-orang Baik, tidak juga Hari Raya Orang-orang Jahat. Tidak boleh seseorang meyakininya sebagai hari raya, tidak juga melakukan sesuatu yang menandakan hari raya.”[16]

Asy-Syaqiri rahimahullah berkata, “Di antara perbuatan bid’ah bahwa mereka mengadakan kumpul-kumpul dan hari raya dan mereka menamakannya dengan Hari Raya Orang-orang Baik.”[17]

Inilah akhir dari pembahasan Kesalahan-kesalahan Dalam Hari Raya dan Peringatan-peringatan. Aku memohon kepada Allah Yang Maha Pemurah untuk mengampuni kekeliruan dan kesalahanku agar ia menetapkannya sebagai amal shalih bagiku dan pembaca dan agar Ia memasukkan kita ke dalam Surga tertinggi, dengan karunia dan kebaikan-Nya.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

“Mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

[Disalin dari kitab Al-Kalimaatun Naafi’ah fil Akhthaa-isy Syaa-i’ah : Khamsuun Khatha-an fii Shalaatil ‘Iidain Penulis Wahid ‘Abdus Salam Baali, Edisi Indonesia 50 Kesalahan Dalam Berhari Raya Penerjemah Mufti Hamdan Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih. HR. Al-Bukhari (no. 3651) dan Muslim (no. 2533).
[2]. Shahih. HR. Al-Bukhari (X/249) dan Muslim (no. 554).
[3]. Shahih. HR. Abu Dawud (no. 4031), dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah.
[4]. Hasan. HR. At-Tirmidzi (no. 2695) dan dihasankan oleh al-Albani dalam ash-Shahiihah (no. 2194).
[5]. Shahih. HR. Al-Bukhari (no. 5892) dan Muslim (no. 259).
[6]. Shahih. HR. Al-Bukhari (no. 3456) dan Muslim (no. 2669).
[7]. Shahih. HR. Al-Bukhari (no. 7319).
[8]. Majmuu’ Fataawaa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (V/189) dalam pembahasan mengenai al-Bida’ wal Muhdatsaat, hal. 217.
[9]. Shahih. HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718).
[10]. Shahih. HR. Muslim (no. 1718).
[11]. Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il Ibnil ‘Utsaimin (II/353).
[12]. Yaitu malam dua belas Rabi’ul Awwal. Di mana sebagian manusia berpesta di malam itu dengan memakan daging atau manisan ataupun membaca sya’ir-sya’ir yang berisi pujian terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan hal-hal lainnya. Mereka menamakannya dengan Hari Raya Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hari Raya tersebut adalah bid’ah. Bacalah kitab al-Akhthaa-ul Masaajid, point ke-52.
[13]. Yaitu malam 27 Rajab. Di mana sebagian manusia berpesta di malam itu, mereka menamakannya dengan malam Isra’ dan Mi’raj. Walaupun seandainya malam itu benar merupa-kan malam Isra’ dan Mi’raj, tetap tidak boleh mengadakan perayaan dengannya. Bacalah kitab al-Akhthaa-ul Masaajid, point ke-54.
[14]. Yaitu malam kesembilan bulan Dzul Hijjah, bertepatan dengan malam wuquf di ‘Arafah. Pada malam itu sebagian manusia berpesta dengan makan daging dan sebagainya. Pesta pada malam tersebut adalah bid’ah.
[15]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXV/298).
[16]. Al-Ikhtiyaaraatul Fiqhiyyah, kitab ash-Shaum, hal. 111.
[17]. As-Sunan wal Mubtada’aat, bab Bida’ Syahri Syawwal, hal. 157.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Hukum...
  4. /
  5. Hari-Hari Raya Yang Tidak...