Menjulurkan Pakaian dengan Sombong

Bab II
Sebab-Sebab yang Menjadikan Penghuni Kubur Diadzab

Sebab-Sebab Adzab Kubur Secara Terperinci
15. Menjulurkan Pakaian dengan Sombong.
Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي اْلأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Ketika seseorang berjalan menjulurkan pakaiannya dengan sombong, dia di tenggelamkan ke dalam bumi dan dia berjalan di dalam bumi dengan bergetar sampai hari Kiamat.”[1]

(يَتَجَلْجَـلُ) maknanya adalah berjalan di dalam bumi dengan gemetar yang sangat kuat dan sangat cepat jalannya dengan tekanan antara satu betis ke betis lainnya.[2]

Jadi makna (يَتَجَلْجَلُ) adalah turun ke dalam bumi dengan gemetar dan dengan kaki yang saling menekan.

Tidak diragukan bahwa Isbalul Izar (menjulurkan pakaian) dengan sombong merupakan sebuah dosa besar.

Cukuplah bagi kalian wahai orang yang men-julurkan pakaiannya, cukuplah bagi kalian firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [Luqman/31: 18].

Cukuplah bagi kalian kesempitan di dalam kubur dan siksa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan pernah melihat kalian sebagaimana diungkap di dalam sebuah hadits:

إِنَّ اللهَ  لاَ يَنْظُرُ إِلَى الْمُسْبِلِ إِزَارَهُ.

Sesungguhnya Allah  tidak akan pernah melihat orang yang menjulurkan celananya.”[3]

Kita semua berlindung kepada Allah dari segala macam yang mengakibatkan kebencian-Nya.

[Disalin dari Al-Qabru ‘Adzaabul Qabri…wa Na’iimul Qabri Penulis Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim  Judul dalam Bahasa Indonesia KUBUR YANG MENANTI Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur Penerjemah Beni Sarbeni Penerbit  PUSTAKA IBNU KATSIR]
______
Footnote
[1] Al-Bukhari, kitab al-Libaas, bab Man Jarra Tsaubahu minal Khuyalaa’ (no. 5790).
[2] Diungkapkan oleh Ibnu Faris sebagaimana diungkap di dalam kitab Fat-hul Baari (X/261).
[3] Hadits shahih. Riwayat Ahmad (I/318) dari hadits Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih atas syarat al-Bukhari dan Muslim. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih al-Jaami’ (no. 1859) dan pada ash-Shahiihah (no. 1656)

Baca Juga  Hukum Memakai Soft Lens Untuk Menghias Diri Dan Mengikuti Mode
  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Menjulurkan Pakaian dengan Sombong