Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khatib Berkhutbah

SHALAT TAHIYATUL MASJID SAAT KHATIB BERKHUTBAH

Pertanyaan.
Saya terlibat diskusi dengan sebagian teman di sebuah masjid di Sudan seputar hukum shalat Tahiyatul-Masjid ketika masuk masjid, sementara itu Khatib sedang berkhutbah.

Saya mohon fatwa dari Syaikh tentang masalah ini, apakah shalat itu boleh atau tidak? Untuk diketahui, bahwa yang shalat di masjid itu mengikuti madzhab Imam Mâlik?

Jawaban.
Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat saat masuk masjid sebagai wujud memuliakan masjid, meskipun khatib sedang berkhutbah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah shalat dua raka’at. [HR al-Bukhâri dan Muslim].[1]

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahîh-nya dari Jabir Radhiyallahu anhu , bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

 Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid pada hari Jum’at, sedangkan Khatib sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at dan hendaklah ia mempersingkat keduanya.[2]

Ini merupakan nash yang jelas dalam masalah ini. Seorang pun tidak boleh untuk menyelisihinya. Mungkin sunnah ini belum sampai kepada Imam Malik rahimahullah, karena terdapat riwayat yang menjelaskan bahwasanya Imam Mâlik rahimahullah melarang shalat Tahiyyatul-Masjid saat Khatib sedang berkhutbah. Apabila terdapat sunnah yang shahîh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka siapapun juga tidak boleh menyelisihinya karena mengikuti pendapat orang lain, siapapun orangnya. Berdasarkan firman Allah Azza  :

Baca Juga  Sifat Khutbah Jum'at dan Hal-hal Yang Patut Diketahui

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`ân) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an- Nisâ`/4:59].

Dan firman Allah Azza wa Jalla :

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah…. [asy- Syûrâ/42:10].

Dan sebagaimana sudah diketahui bersama, bahwasanya hukum dari Rasulullah adalah hukum dari Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah…. [an-Nisâ`/4:80].

Wallâhu Waliyut-Taufîq.

Majmu’ Fatâwâ wa Maqalât Mutanawwi’ah,
Syaikh bin Bâz, hlm. 388-389.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Imam al-Bukhâri dalam ash-Shalat, no. 425. Imam Muslim dalam Shalatul-Musaafiriin, no. 1166,1167; dan Imam Ahmad dalam Baqi Musnadil-Anshâr, dan lafazh ini adalah riwayat beliau.
[2] Imam al-Bukhâri dalam al-Jum’ah, no. 1170. Imam Muslim dalam al-Jum’ah, no. 875, dan lafazh ini adalah riwayat beliau.