Apakah Demonstrasi Termasuk Jalan Dakwah

APAKAH DEMONSTRASI TERMASUK JALAN DAKWAH

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita untuk menentang pemimpin bisa dianggap sebagai suatu jalan dakwah ? Dan apakah orang yang mati karenanya bisa dianggap syahid fii sabilillah ?

Jawaban.
Demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita bukanlahlah jalan keluar. Bahkan saya beranggapan bahwa hal tersebut termasuk dari sebab-sebab musibah, kejelekan, kebencian manusia dan terjadinya permusuhan antar manusia yang tidak sesuai dengan kebenaran.

Adapun cara-cara yang disyariatkan yakni : Menulis surat, memberikan nasehat serta berdakwah kepada kebaikan dengan jalan yang telah ditetapkan syariat yang tentunya telah dijelaskan caranya oleh ahlul ilmi, para sahabat Rasullullah dan orang-orang yang mengikuti beliau dalam kebaikan yakni dengan menulis surat dan berhadapan langsung dengan pemimpin untuk memberikan nasehat tanpa menyebarkan perbuatan yang mereka lakukan di atas mimbar sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan, hanyalah Allah yang menjadi penolong.

Dan Syaikh bin Baz berkata sebagai bantahan terhadap Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq.

Keenam : Anda (Abdurrahman Abdul Khaliq) menyebutkan di kitab Anda Fushul min Asy-Syar’iyah halaman 31 dan 32 : Sesungguhnya diantara metode dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah demonstrasi. Saya tidak mendapatkan nash yang menunjukkan hal tersebut, olehnya itu saya mengharapkan penjelasan dari siapa datangnya pernyataan tersebut dan dari kitab mana Anda mendapatkan?

Jika perkataan tersebut tidak memiliki sandaran, maka wajib untuk rujuk dari pendapat tersebut karena saya tidak mengetahui ada nash yang menunjukkan hal tersebut dan telah diketahui juga bahwasanya demonstrasi menimbulkan banyak sekali kerusakan. Jika pun ada nashnya maka sudah semestinya untuk dijelaskan dengan sejelas-jelasnya sehingga orang-orang tidak lagi membenarkan demonstrasi batil yang mereka perbuat.

Hanyalah kepada Allah kita meminta agar diberikan taufiq dengan ilmu yang bermanfaat serta amal yang benar dan semoga Allah meluruskan hati-hati kita dan amalan kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberi petunjuk karena sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

(Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245)

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Kepada yang terhormat Abdurrahman bin Abdul Khaliq
Semoga Allah memberikan taufiq dengan keridhaanNya sehingga dengannya agamaNya akan bangkit, amin

Salamun alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya telah terima surat Anda dan saya senang sekali terhadap isinya yang sesuai dengan apa yang saya nasehatkan kepada Anda, saya memohon semoga Allah menambahkan taufiqNya terhadap Anda dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberikan petunjuk karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Semua yang Anda sebutkan seputar demonstrasi bisa saya pahami dan juga saya tahu kelemahan sanad riwayatnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pada Ishak bin Abi Farwah karena sesungguhnya ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, walaupun riwayat tersebut benar akan tetapi itu terjadi di permulaan Islam yaitu sebelum sempurna agama Islam.

Tidak disangsikan lagi bahwa sebagai sandaran perintah, larangan (amru dan nahyi) dan seluruh permasalahan dalam agama yaitu setelah hijrah. Adapun seperti shalat Jum’at, hari-hari raya, shalat khusuf, shalat istisqa atau yang semisalnya merupakan keadaan-keadaan yang mengharuskan terjadinya perkumpulan-perkumpulan, semua itu dalam rangka menyiarkan agama Islam dan tidak ada hubungannya dengan demosntrasi.

Baca Juga  Penguasa yang Tidak Berhukum Kepada Kitabullah

Semoga Allah menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, meluruskan hati serta amalan kita dan selalu menjaga kita semua pada khususnya dan seluruh kaum muslimin pada umumnya dari cobaan yang menyesatkan dan dari gangguan setan, karena sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

(Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245)

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

HUKUM DEMONSTRASI DI JALAN-JALAN

Pertanyaan:
Jika pemerintah tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, kemudian mempersilakan sebagian manusia untuk melakukan demonstrasi yang disebut ishomiyyah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur penguasa sendiri, kemudian orang-orang sudah biasa melakukan perbuatan ini. Jika mereka diingkari karena melakukan perbuatan tersebut (demonstrasi), mereka berkata: Kami tidak menentang penguasa. Kami berbuat sesuai ketentuan penguasa. Apakah ini diperbolehkan secara syari, meskipun menyelisihi nash (dalil Quran dan Sunnah, pent)?

Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Hendaknya engkau mengikuti Salaf (Nabi dan para Sahabatnya, pent). Jika perbuatan itu ada di masa Salaf, itu adalah kebaikan. Tapi jika tidak, itu adalah keburukan.

Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi adalah keburukan. Karena bisa mengarah pada kekacauan baik dari sisi demonstran, ataupun pihak lain. Bisa juga terjadi permusuhan. Bisa terkait kehormatan, atau harta, atau badan.

Manusia berada dalam (arus) gelombang yang besar, kekacauan. Kadangkala mereka seperti mabuk tidak tahu apa yang diucapkan dan diperbuat. Demonstrasi seluruhnya buruk. Baik diizinkan oleh penguasa atau tidak diizinkan.

Izin dari sebagian penguasa itu tidak lain hanyalah pengakuan. Seandainya kita bisa mengetahui keadaan hatinya, niscaya (penguasa) sangat membencinya. Namun, yang dinampakkan adalah seakan-akan mereka bisa dikatakan demokratis, membuka kebebasan bagi rakyat. Ini bukanlah jalan Salaf (Nabi dan para Sahabatnya yang mendahului kita dengan kebaikan, pent).
(Liqo’ al-Baab al-Maftuuh)

Lafadz Asli dalam Bahasa Arab
حكم المظاهرات في الشرع
السؤال
بالنسبة إذا كان حاكم يحكم بغير ما أنزل الله ثم سمح لبعض الناس أن يعملوا مظاهرة تسمى عصامية مع ضوابط يضعها الحاكم نفسه ويمضي هؤلاء الناس على هذا الفعل، وإذا أنكر عليهم هذا الفعل قالوا: نحن ما عارضنا الحاكم ونفعل برأي الحاكم، هل يجوز هذا شرعاً مع وجود مخالفة النص؟

الجواب
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجوداً عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو شر، ولا شك أن المظاهرات شر؛ لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين، وربما يحصل فيها اعتداء؛ إما على الأعراض، وإما على الأموال، وإما على الأبدان؛ لأن الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل، فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.

Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:

فإن المظاهرات أمر حادث لم يكن معروفاً في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ولا في عهد الخلفاء الراشدين، ولاعهد الصحابة رضي الله عنهم ثم إن فيه من الفوضى والشغب ما يجعله أمراً ممنوعاً، حيث يحصل فيه تكسير الزجاج والأبواب وغيرها، ويحصل فيه أيضاً اختلاط الرجال بالنساء والشباب بالشيوخ، وما أشبه من المفاسد والمنكرات، وأما مسألة الضغط على الحكومة فهي إن كانت مسلمة فيكفيها واعظاً كتاب الله تعالى وسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم وهذا خير ما يعرض على المسلم، وإن كانت كافرة فإنها لا تبالي بهؤلاء المتظاهرين وسوف تجاملهم ظاهراً، وهي ما هي عليه من الشر في الباطن، لذلك نرى أن المظاهرات أمر منكر، وأما قولهم إن هذه المظاهرات سلمية، فهي قد تكون سلمية في أول الأمر أو في أول مرة، ثم تكون تخريبية وأنصح الشباب أن يتبعوا سبيل من سلف، فإن الله سبحانه وتعالى أثنى على المهاجرين والأنصار، وأثنى على الذين اتبعوهم بإحسان.

Baca Juga  Menuju Daulah Islamiyah

Demonstrasi-demonstrasi adalah perkara baru. Hal ini tidak pernah dikenal di masa Nabi shollallahu alaihi wasallam, para Khulafaur Rasyidin, maupun di masa para Sahabat radhiyallahu anhum. Kemudian, di dalam demonstrasi terdapat kekacauan dan huru-hara sehingga menjadikannya sesuatu yang terlarang. Padanya terdapat pengrusakan terhadap kaca, pintu, dan yang lainnya. Dalam demonstrasi juga bercampur baur antara laki-laki dan wanita, para pemuda dan orang-orang tua, serta terjadi kerusakan-kerusakan maupun kemungkaran-kemungkaran semisalnya.

Adapun tentang masalah memberikan tekanan kepada penguasa: Jika penguasa itu muslim, cukup baginya nasihat dari Kitab Allah Taala dan Sunnah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam. Ini adalah sebaik-baik (nasihat) yang disampaikan kepada seorang muslim. Jika penguasa itu kafir, ia tidak akan peduli dengan para demonstran. Secara lahiriah ia akan berbasa-basi. Namun, dia menyimpan keburukan di dalam batinnya.

Oleh karena itu, kami melihat bahwa demonstrasi-demonstrasi adalah perkara yang mungkar. Adapun ucapan mereka bahwa demonstrasi-demonstrasi ini adalah aksi damai, mungkin saja damai di permulaan. Akan tetapi, akan terjadi pengrusakan-pengrusakan.

Aku nasihatkan kepada para pemuda untuk mengikuti jalannya para Salaf. Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Taala memuji kaum Muhajirin dan Anshar. Dan Allah memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
(http://www.sahab.net/forums/?showtopic=49420).

Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahullah menyatakan:

ديننا ليس دين فوضى، ديننا دين انضباط، دين نظام، ودين سكينة . والمظاهرات ليست من أعمال المسلمين و ماكان المسلمون يعرفونها ودين الإسلام دين هدوء ودين رحمة لا فوضى فيه ولا تشويش ولا إثارة فتن، هذا هو دين الإسلام . والحقوق يتوصل إليها دون هذه الطريقة. بالمطالبة الشرعية، والطرق الشرعية . هذه المظاهرات تحدث فتناً كثيرة، تحدث سفك دماء، وتحدث تخريب أموال، فلا تجوز هذه الأمور

Agama kita bukan agama kekacauan. Agama kita adalah agama yang teratur, tertib, dan tenang. Demonstrasi-demonstrasi bukanlah perbuatan kaum muslimin. Perkara ini tidak dikenal oleh kaum muslimin (sebelumnya). Agama Islam adalah agama yang tenang, kasih sayang; tidak ada kekacauan, kebingungan, ataupun penyebaran fitnah. Ini adalah agama Islam.

Hak-hak bisa disampaikan dengan tidak melalui cara ini (demonstrasi) . Mestinya dengan cara-cara yang syar’i.

Demonstrasi-demonstrasi ini menimbulkan keburukan yang banyak : Menumpahkan darah, kerusakan harta, (dsb). Oleh karena itu, tidak boleh dengan perkara-perkara ini (demonstrasi).
(al-Ajwibatul Mufiidah an as-ilatil manaahij al-Jadiidah, jawaban pertanyaan no. 98).

Disalin dari salafy

  1. Home
  2. /
  3. A8. Politik Pemikiran Salafiyyun...
  4. /
  5. Apakah Demonstrasi Termasuk Jalan...