Hukum Shalat Jum’at Di Dalam Gereja

HUKUM SHALAT JUM’AH DI DALAM GEREJA DAN DIDALAMNYA ADA GAMBAR ATAU PATUNG

Pertanyaan
Saya seorang dokter bekerja di USA. Dan kami para dokter muslim biasanya kerja pada waktu shalat juma’ah. Di rumah sakit ada kamar kecil biasa untuk melakukan shalat fardu, akan tetapi kalau untuk melakukan shalat jumah kami mempergunakan sisi dari gereja agar mencukupi para jamaah yang hadir shalat jum’ah. Pertanyaanku, apakah sah melaksanakan shalat jum’ah di tempat yang telah disebutkan?

Jawaban
Alhamdulillah.

Diperbolehkan melaksanakan shalat jum’ah di dalam geraja kalau didalamnya tidak ada gambar dan patung. Imam Bukhori telah membuat bab dalam kitab Shahihnya, Bab shalat di Gereja. Dan Umar radhiallahu’anhu berkata, Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar. Dahulu Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di gereja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, perkataan ‘Bab Shalat di dalam Gereja’ kata ‘Al-biya’ah’ adalah tempat ibadahnya orang Kresten. Pemilik kitab Al-Muhkam, Al-Bi’ah adalah tempat ibadahnya pendeta. Dikatakan ia adalah geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan patokan. Yang termasuk dalam hukum Al-Bii’ah adalah gereja, rumah pendeta, sinagog, rumah patung, rumah api dan semisalnya.’ Selesai.

Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para ahli fiqih berbeda pendapat  terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian berpendapat diharamkan. Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para malaikat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu Tholhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ )

Para malaikat tidak akan masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan ada gambar.”

Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu Dawud, 4158 dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه الألباني في صحيح الجامع برقم 68

Baca Juga  Apa Hukum Memberi Ucapan Untuk Hari Jum'at (Jum'at Mubarak)

Jibril telah datang kepadaku dan berkata, sesungguhnya saya telah datang kepadamu semalam. Dan tidak ada yang menghalangiku masuk ke dalam rumah dimana anda berada melainkan di pintu rumah ada patung seseorang. Di dalam rumah ada pembatas kain terdapat gambar. Dan di rumah ada anjing. Maka diperintahkan kepala patung untuk dipotong dan dijadikan seperti pohon. Diperintahkan kain pembatas untuk dipotong dan dijadikan kain tempat bantal tidur yang diinjak. Dan diperintahkan anjing untuk dikeluarkan. Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam laksanakan semuanya. Maka anjing itu adalah mainan tiga persegi kepunyaan Hasan atau Husain di bawah tumpukan barang, maka diperintahkan dan dikeluarkannya.’ [Hadits dishahihkan oleh Al-Bany di Shahih Al-jami’ no. 68]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Tidak mengapa shalat di gereja yang bersih. Yang memberi keringanan hal itu adalah Hasan, Umar bin Abdul Azizi, As-Sya’bi, AL-Auza’i, Said bin Abdul Aziz, diriwayatkan juga dari Umar dan Abu Musa. Sementara yang memakruhkan adalah Ibnu Abbas dan Malik di dalam gereja dikarenakan ada gambarnya. Bagi kami bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar, kemudian ia termasuk dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

( فأينما أدركتك الصلاة فصل , فإنه مسجد ) ” انتهى من “المغني” (1/ 407).

Dimana saja anda dapatkan shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah masjid.” Selesai dari kitab ‘Al-Mugni, 1/407.

Diantara orang yang berpendapat haramnya shalat dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar adalah Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dapat dilihat di ‘Al-Fatawa Al-Kubro, 2/59.

Pengharaman shalat dalam gereja tidak berimplikasi batalnya shalat. Bahkan shalatnya sah tapi berdosa. Karena larangan shalat di dalamnya  tidak terkait dengan shalat, akan tetapi karena didalamnya ada gambar sebagaimana yang lalu. Maka sebab larangan berbeda dengan shalat dan apa yang terkait dengannya. 

Al-Lajnah Ad-Daimah telah memberikan fatwa dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat yang di dalamnya ada gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum shalat di rumah –kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan yaitu hewan atau manusia?

Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan patung dan menjadikan di dalam rumah. Berdasarkan Sabda sallallahu’alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu’anhu,

( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )

Janganlah engkau tinggalkan gambar melainkan engkau hapus, dan tidak juga kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.”

Baca Juga  Shalat Jum'at Di Lapangan Atau Jalan Raya

Dan sabdanya sallallahu’alaihi wa sallam: “Para Malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada anjing dan gambar.” Dan dimakruhkan shalat di kamar yang ada gambar digantungkan atau ditegakkan. Apalagi kalau ke arah kiblat dan shalatnya sah. Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah AL-Ilmiyah Wal Ifta’
Bakr Abu Zaid, Abdul Azizi Ali Syekh, Sholeh Al-Fauzan, Abdullah bin Gudoyyan, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Selesai

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sementara shalatnya adalah sah, akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat yang ada didalamnya gambar, kecuali dalam kondisi ada keperluan, kalau sekiranya tidak ada tempat lain, maka tidak mengapa.’ Selesai.

Kesimpulannya adalah:

  1. Shalat di dalam gereja tidak mengapa, kalau di dalamnya tidak ada gambar dan patung baik itu shalat Jum’ah atau lainnya.
  2. Dimakruhkan shalat di dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar atau patung. Kalau sekiranya umat Islam memerlukan untuk shalat di dalamnya dan tidak di dapati tempat lain, dan menutupi patung-patung ini agar tersembunyi, maka hal itu tidak mengapa dan tidak makruh.

Wallahu’alam.

Disalin dari islamqa

SHALAT JUM’AT DI LAUT

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika datang waktu shalat jum’at kami sedang sibuk di laut. Setelah dikumandangkan adzan sekitar setengah jam kami keluar dari kesibukan. Apakah sah bagi kami melakukan adzan dan shalat jum’at?

Jawaban
Shalat jum’at tidak sah dikerjakan kecuali di masjid-masjid yang berada di sebuah kota ataupun desa. Ia tidak sah juga bagi satu kelompok manusia yang sedang sibuk di lautan atau di daratan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat jum’at kecuali di sebuah kota ataupun desa. Rasulullah telah banyak melakukan perjalanan tetapi beliau tidak pernah melakukan shalat jum’at. Dan antum sekarang berada di tengah laut dan tidak menetap, melainkan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain lalu kembali ke kampung halaman. Maka yang menjadi kewajiban bagimu adalah shalat dhuhur, bukan shalat jum’at, tetapi anda bisa mengqasharnya jika sedang menjadi musafir.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqan Syuhada,Qosdi Ridwanullah. Terbitan Pustaka Arafah]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
  4. /
  5. Hukum Shalat Jum’at Di...