Menggunakan Pengeras Suara Dalam Adzan dan Iqamah Shalat?
MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA DALAM ADZAN, APAKAH IA BID’AH?
Pertanyaan
Sebagaimana yang saya fahami tentang (pengertian) bid’ah adalah urusan-urasan yang baru dalam agama, oleh karena itu bagaimana (anda tempatkan) tentang meninggikan (suara) adzan dengan menggunakan pengeras suara?
Jawaban
Alhamdulillah.
Adzan dengan menggunakan pengeras suara, maka (hal itu) tidak mengapa karena itu adalah sarana untuk menyampaikan adzan kepada orang-orang yang mendengarkan.
Sarana dihukumi (sesuai) dengan maksudnya. Mengeraskan suara adzan dan menyampaikan kepada orang-orang adalah perkara yang diinginkan dan dimaksudkan. Jikalau sarana menuju ke maksud ini maka hal itu diinginkan juga. Sebagaimana menggunaan persenjataan modern dan perhatian terhadapanya termasuk dalam firman Allah (وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا ٱسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍۢ )“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”. Dan menggunkanan pertahanan dari persenjataan yang mematikan termasuk dalam firman Allah (خُذُوا حِذْرَكُمْ)“Dan ambillah kehati-hatian untuk kamu semua”. Kemampuan transportasi laut, darat dan udara termasuk dalam firman Allah (وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا)“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Kesemuanya itu dan yang lainnya termasuk dalam perintah mengambil semua sarana kekuatan dan jihad. Begitu juga menyampaikan suara-suara dan tulisan-tulisan pendek yang bermanfaat ke tempat jauh dengan fax, telpon dan lainnya (termasuk) di dalam perintah Allah dan Rasul-Nya (untuk) menyampaikan kebenaran kepada makhluk. Karena menyampaikan kebenaran dan perkataan yang bermanfaat dengan berbagai sarana salah satu diantara nikmat-nikmat Allah. Dan peningkatan produksi dan inovasi untuk mendapatkan kemaslahatan agama dan dunia termasuk jihad fi sabilillah.
[Dari khutbah Syekh Ibnu Sa’dy ketika meletakkan pengeras suara di masjid dan diingkari sebagian orang (Majmu’ah Muallafat Ibnu Sa’dy 6/51)]
Begitu juga menggunakan internet untuk menyampaikan ilmu yang bermanfaat dan berdakwah kepada orang menuju ke agama Islam. (hal ini) termasuk perkara yang sangat bermanfaat sekali yang mana dapat merealisasikan arti syareat nan agung.
Kami berharap kepada Allah semoga membantu kamu dalam ketaatan-Nya dan shalawat (kita haturkan) kepada nabi kita Muhammad.
Disalin dari islamqa
HUKUM MENGGUNAKAN PENGERAS SUARA DALAM IQAMAH SHALAT
Pertanyaan
Saya hidup di salah satu Negara Arab, kementrian urusan agama dan wakaf telah mengeluarkan peraturan agar melaksanakan iqamah shalat dari dalam masjid tanpa memperdengarkan orang yang berada di luar masjid. Mereka mengatakan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam, menetapkan (menyetujui) hal ini?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Penggunaan pengeras suara dalam shalat lima waktu begitu juga dalam shalat taraweh tidak dianjurkan. Melainkan sekedar di dengarkan orang yang berada dalam masjid tanpa mengeraskan suara ke luar agar tidak mengganggu masjid lainnya dan orang-orang yang berada di dalam rumah serta mempunyai uzur, seperti orang sakit atau lainnya.
Syeikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak diperkenankan seorang pun mengerasakan bacaan yang dapat mengganggu jamaah shalat lainnya.” [Majmu Fatawa, 23/61].
Kedua : Adapun iqamah shalat, sunah yang shahih menunjukkan bahwa pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam terdengar hingga orang yang berada di luar masjid. Terdapat penjelasan dalil akan hal itu dalam jawaban soal no. 128726. Kami telah sebutkan di dalamnya perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa iqamah shalat adalah untuk orang yang hadir dalam masjid begitu juga untuk orang yang tidak hadir seperti azan. Maka, kalau yang dimaksud larangan ‘Iqamah shalat’ dengan pengeras suara adalah ‘shalat itu sendiri’, maka keputusan ini benar. Meskipun kita ingatkan kepada pihak yang bertanggungjawab agar larangaan ini tidak khusus kepada pembaca Qur’an dan shalat saja, sedangkan orang-orang jalanan, fasik dan porno dibiarkan mempromosikan kefasikan dan kegilaannya di hadapan orang-orang tanpa ada larangan yang membuat mereka jera.
Akan tetapi, kalau maksudnya adalah larangan terhadap iqamah yang dikenal, yang tampak dalam sunah, hal ini menyalahi sebagaimana jawaban soal yang baru kami alihkan.
Ungkapan bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menetapkan hal ini, tidak nampak bagi kami kebenarannya sedikitpun. Karena kalau maksud dari hal itu adalah shalat itu sendiri, masalah ini belum ada pada masanya karena tidak ada pengeras suara. Dan dahulu tidak ada iklan (mengumumkan) shalat sehingga mengganggu orang yang berada di rumah atau orang yang punya uzur atau masjid lain. Kalau maksudnya adalah iqamah itu sendiri, maka prilaku para shahabat menunjukkan bahwa iqamah dahulu diberitahukan sampai keluar masjid dan didengarkan orang yang di luar masjid seperti azan.
Wallahu a’lam
Disalin dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah2 Adzan...
- /
- Menggunakan Pengeras Suara Dalam...