Jika Kamu Tinggal Bersama Keluargamu, Maka Kamu Tertalak
JIKA KAMU TINGGAL BERSAMA KELUARGAMU, MAKA KAMU BUKAN ISTRIKU LAGI (TERTALAK)
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setiap saya pergi keluar, istri saya selalu ingin tinggal bersama keluarganya. Karena takut istri saya terpengaruh dengan keluarganya yang tidak taat kepada aturan agama, maka saya mengatakan kepadanya : “Demi Allah, jika kamu memaksa tinggal bersama keluargamu, maka kamu bukan istri saya untuk selama-lamanya“. Ternyata istri saya tetap memaksa tinggal bersama keluarganya, apakah ucapan tersebut termasuk talak tiga? Dan apa yang harus saya lakukan?”
Jawaban
Sebelum saya menjawab pertanyaan, perlu saya tegaskan bahwa hendaknya seseorang jangan mudah menjatuhkan talak, sebab masalah tersebut sangat berbahaya yang bisa merusak akad nikah, sedangkan akad nikah termasuk akad yang sangat sacral. Tidak ada akad yang paling mendapat perhatian besar dari syariat Islam kecuali akad nikah, karena akad nikah mempunyai konsekwensi hukum yang sangat banyak seperti warisan, nasab, berbesan dan masalah-masalah kemasyrakatan besar lainnya. Sehingga seseorang dianggap tidak berakal sehat apabilah harus menjatuhkan talak kepada istrinya hanya dikarenakan masalah kecil. Berapa banyak orang yang mentalak istrinya setelah itu berkeliling mendatangi para ulama meminta pendapat untuk mencari jalan keluar dan akhirnya menyesal. Nasehat saya kepada setiap kaum laki-laki agar tidak tergesa-gesa menjatuhkan talak.
Dan ini juga termasuk hikmah kenapa dilarang mentalak istri pada masa haid, karena mungkin tidak sabar menunggu masa suci untuk menyalurkan nafsunya, sehingga dengan emosi menceraikan istrinya.
Oleh sebab itu Islam juga melarang menceraikan istri pada masa haid atau masa suci tetapi telah dicampuri sebab dalam masa suci tersebut bisa jadi ada kehamilan sedang suami tidak tahu. Dan juga karena kalau sudah digauli, suami menjadi lelah dan dingin sehingga kurang bergairah dengan istri.
Setiap laki-laki sebainya berhati-hati dalam masalah talak dan tidak menjatuhkan kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. Akan tetapi jika seorang sudah terlanjur mengatakan kepada istrinya : “Jika kamu pergi ke tempat ini, maka kamu bukan istriku atau tertalak”, atau lafazh-lafazh semisalnya, maka demikian itu saya kembalikan kepada niat anda dan Allah akan menghisabnya tetapi jika anda hanya bermaksud untuk mengungkapkan kejengkelan atau memberi peringatan keras kepada istri anda dan bukn bermaksud mentalaknya, maka talak anda tidak dianggap jatuh dan anda harus membayar kafarat sumpah sebab ini sama halnya dengan sumpah.
(Durus wa fatawa Haramul Makky Syaikh utsaimin, juz 3/261)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah6 Nikah...
- /
- Jika Kamu Tinggal Bersama...