Dua Usaha Yang Tidak Bisa Bersanding

DUA USAHA YANG TIDAK BISA BERSANDING

Saudaraku kaum muslimin ! Sesungguhnya aturan dalam syari’at Islam yang mulia ini telah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan memberi solusi terbaik untuk individu maupun masyarakat. Syari’at juga mengatur bagaimana seharusnya manusia berinteraksi dengan Allâh, berintraksi dengan sesama. Semua aturan dan solusi yang dibawakan dalam syari’at ini tidak keluar dari batas kehalalan atau perkara mubah yang disyari’atkan, yang sentiasa menjaga hak-hak, memelihara kemaslahatan serta menyingkirkan bahaya dan kerusakan.

Sebagaimana Islâm mensyari’atkan aqidah yang benar dan ibadah mulia yang bisa menghubungkan seorang hamba dengan Rabbnya, jika dipraktekkan sesuai dengan petunjuk al-Qur’ân dan Sunnah; Islam juga telah menggariskan suatu manhaj yang lurus yang mengatur muamalah (intraksi) antara manusia. Sebuah manhaj yang diatur dengan kaidah-kaidah syar’i dan adab-adab yang harus dijadikan pedoman dalam bermu’amalah. Dengan demikian, tidak ada kekacauan, tidak ada tindakan zhalim, permusuhan, melampaui batas, merampas, menipu, mangkir dari hutang, berbuat curang dan berbagai tindakan buruk lainnya. Yang ada hanya keadilan, saling menghormati, jujur, transparan dan penjagaan terhadap hak-hak orang lain.

Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam surat an-Nisâ/4:29-30

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا﴿٢٩﴾وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali lewat perdagangan yang dilandasi rasa suka sama suka diantara kalian, dan janganlah kalian membunuh diri akalian. Seseunggunya Allâh Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan dzalim akan Kami masukkan dia ke neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allâh.

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan cara dosa padahal kamu mengetahui. [al-Baqarah/2:188]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah di Arafah :

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَلَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا (رواه مسلم)

Sesungguhnya darah kalian haram atas kalian seperti haramnya hari ini, di bulan ini dan di negeri ini [HR. Muslim dan yang lain-lain]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا وإنَّ اللهَ تَعَالىَ أمَرَ المُؤْمِنِيْنَ بِمَا أمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْنَ, فَقَالَ : ﴿ يَأيُّهَا الرُسُلُ كُلُوا مِنَ الطَيِّبَاتِ وَ اعْمَلُوا صَلِحًا إنِّى بِمَا تَعْملُوْنَ عَلِيْمٌ ﴾ وَقَالَ :﴿يَأَيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَ رَزَقْنَاكُمْ﴾ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَفَرَ, أشْعَثَ أغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلىَ السَمَاءِ يَا رَبِّ ! يَا رَبِّ ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَ غُذِيَ بِالحَرَامِ فَأنَّى يُسْتَجَابُ لِذَالِك

Sesungguhnya Allâh itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allâh memerintahkan kaum mukminin sebagaimana Allâh memerintahkan para rasul-Nya. Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (firman Allâh Azza wa Jalla),“Wahai para Rasul ! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kaalian kerjakan”(al Mukminûn/23:51). Dan firman Allâh(yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman ! Makanlah dari rejeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allâh, jika kamu hanya beribadah kepada-Nya”. (al-Baqarah/2:172). Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan tentang seorang yang sedang melakukan perjalan jauh, rambutnya kusut dan kakinya berdebu, ia menadahkan tangannya ke langit, dia berdo’a : “Ya Rabb… Ya Rabb.., Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dengan sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan ?! [HR. Muslim, no.1015]

Sudah merupakan kewajiban bagi seorang muslim ketika bermuamalah (seperti dalam jual beli, utang-piutang, gadai dan perniagaan) untuk berlaku sesuai dengan syari’at Allâh Azza wa Jalla . Karena semuanya telah diatur dalam syari’at kita. Betapa banyak orang yang tersesat karena membatasi pemahaman dien ini hanya dalam ibadah saja. Mereka memisahkan agama ini dengan kehidupan nyata dan dengan aturan-aturan dalam bermu’amalah. Sehingga mereka memberlakukan harta titipan Allâh Azza wa Jalla semaunya. Mereka tidak peduli, apakah harta mereka dari usaha halal atau haram ? Mereka berusaha tidak menjauhkan diri dari muamalah atau cara-cara yang haram dalam memperoleh harta. Cinta dunia telah menguasai jiwa mereka. Mereka terfitnah dengan harta. Mereka tinggalkan agamanya demi meraih dunia yang sangat sedikit. Na’udzubillah. Mereka lupakan kewajiban mempertanggungjawabkan amalan dihadapan Allâh Azza wa Jalla . Mereka tidak takut resiko buruk kelakukan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

Baca Juga  Canda Menurut Sunnah, Kriteria Dan Tujuannya

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ

.. Dan orang-orang yang zhalim akan tahu ke tempat mana mereka akan kembali. [Asy Syu’arâ/26:227]

Sesungguhnya baik dan buruknya usaha yang dilakukan oleh seseorang akan menimbulkan pengaruh yang sepadan pada diri pelaku sendiri, jika baik maka baik pengaruhnya begitu pula sebaliknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan :

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka yang lebih utama baginya. [HR. Ahmad 3/321, Tirmidzi, no. 614, Ibnu Hibbân, no. 1723, dan Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr, 19/136 dari Jâbir bin Abdullâh dan Ka’ab bin ‘Ujrâh Radhiyallahu anhuma]

Imam Ahmad rahimahullah juga Baihaqi rahimahulla dalam Syu’abul Iman membawakan riwayat dengan sanad hasan dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَلاَيَكْسِبُ عَبْدٌ مَالاً مِنْ حَرامٍ فَيُنفِقُ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيْهِ وَلاَ يَتَصَدَّقَ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ وَلاَيَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إلاَّ كاَنَ زَادَهُ إلى النّارِ إنَّ اللّهَ لاَ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالسَّيْءِ وَلكِنْ يَمْحُوْ السَّيْءَ بِالْحَسَنِ إنَّ الْخَبِيْثَ لاَ يَمْحُوْ الْخَبِيْثَ

Tidak ada orang yang memperoleh harta dengan cara haram lalu diinfakkan kemudian diberkahi, atau disedekahkan lalu diterima sedekahnya, tidak juga ditinggal mati melainkan hanya akan lebih mendekatkan dirinya ke neraka. Sesungguhnya Allâh tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi Allâh menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidak bias menghapus kejelekan [Musnad 1/387 dan Syu’abul Iman 5524].

Dengan ini kita tahu bahwasa bisnis dan muamalah yang haram merupakan penyebab keburukan, kekacuan dan fitnah di dunia serta adzab di akhirat kelak. Layakkah seorang muslim yang mendengar ancaman ini dan mengetahui bahayanya kemudian ia tidak peduli dengan usahanya ? Jika ya, maka disamping menunjukkan agama orang itu kurang juga merupakan cacat dan ketidakmampuannya untuk merenung.

Imam Bukhâri rahimahullah dalam shahihnya meriwatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh bersabda :

يَأتِي عَلَى النَاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أمِنَ الْحَلاَلِ أمْ مِنَ الحَرَامِ

Akan datang satu zaman kepada manusia. Saat itu orang sudah tidak peduli lagi dari mana mereka mengambil hartanya? Apakah dari hasil yang halal atau yang haram ? [HR. Bukhâri, no. 2059]

Perhatikanlah sekitar kita ! Bisnis haram dan usaha kotor begitu banyak dan mudah didapatkan bahkan mendominasi. Sehingga banyak kaum muslimin terjebak. Mereka berusaha meraih harta dengan cara menipu atau mengkhianati tugas yang dibebankan dipundaknya. Misalnya, seorang pegawai yang tidak sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya atau bahkan mangkir dari tugasnya. Pegawai seperti ini berarti telah mengkhianati amanah yang dibebankan kepada dirinya. Pada saat yang sama berarti dia membiarkan dirinya terancam mengkonsumsi suatu yang haram yaitu gaji dari tugas yang tidak dia kerjakan. Bahkan terkadang dengan tanpa malu dia menerima uang sogok. Sekali lagi ini merupakan penipuan terhadap kaum Muslimin dan pengkhianatan terhadap pemimpin.

Contoh lainnya, seorang pedagang yang berbisnis dengan cara riba, utang-piutang yang diharamkan, menyembunyikan cacat barang saat berjualan, mengurangi takaran atau timbangan, atau berbisnis barang haram, seperti alat-alat musik, narkoba, khamer dan lain sebagainya.

Demikian juga orang yang menzhalimi para pekerja atau pembantunya, dengan menunda-nunda pembayaran gaji, apalagi kemudian tidak memberikan mereka gaji sama sekali.

Termasuk juga orang-orang yang berkecimpung dalam perjudian, lotre dan asuransi yang bathil. Juga orang-orang yang menumpuk harta dengan cara merampas, menipu atau berbohong, baik membohongi individu atau instansi resmi pemerintah.

Semua yang disebutkan adalah secuil dari sekian banyak contoh perilaku haram disekitar kita yang tidak mampu disebutkan oleh lisan karena malu kepada Allâh Azza wa Jalla . Namun amanah lidah yang dibebankan oleh Allâh Azza wa Jalla kepada kita menuntut kita memberikan peringatan kepada seluruh kaum Muslimin agar menjauhi berbagai praktek haram ini.

Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa membimbing langkah-langkah kita sehingga kita tidak terjerumus dalam kubangan praktek dan bisnis haram.

Praktek haram ini tidak hanya terjadi dalam bidang bisnis, bahkan –na’udzubillah- terjadi juga di lembaga yang mestinya menjadi penegak hukum. Ya, itulah lembaga peradilan. Akhir-akhir ini sering kita dengar atau baca tentang kisruh yang melanda lembaga-lembaga itu, akibat ulah-ulah para pengkhianat amanat dalam merekaya kasus demi memenangkan pihak-pihak tersalah namun berkantong tebal. Hasrat mereka untuk menegakkan hukum takluk dan bertekuk lutut pada kerakusan jiwa terhadap materi. Mereka tertipu dengan kilauan harta yang digambarkan setan. Nas’alullah ‘afiyah. Semoga Allah melindungi kita dari segala tindakan yang bisa merugikan kaum Muslimin atau merampas hak-hak mereka.

Baca Juga  Adab-adab yang Berkaitan Dengan Masjid

Hendaknya kita senantiasa menanamkan ketaqwaan dalam diri kita didalam melakukan segala tindakan.

Wahai kaum Muslimin yang menjadi pedagang ! Hendaklah kalian berlaku jujur kepada Allâh Azza wa Jalla dan juga kepada manusia. Jauhilah segala tindak kedzaliman dan penipuan kepada manusia. Alangkah beruntung dan berbahagianya orang memliki usaha baik dan halal ! Dan alangkah celaka orang-orang yang badannya tumbuh dari suatu yang haram. Hendaklah mereka segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla . Semoga Allâh Azza wa Jalla berkenan menerima taubat kita semua.

Kalau kita ingin selamat dari murka Allâh Azza wa Jalla , maka hendaknya kita berusaha melepaskan dan membebaskan diri kita dari segala hak-hak orang lain yang pernah kita zhalimi sebelum ajal datang menjemput. Jika ajal sudah menjemput sementara hak-hak itu belum sempat kita serahkan, maka hanya penyesalan akan mendera kita. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَاَنَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لأخِيْهِ, مِنْ مَالٍ أوْ عِرْضٍ فَليَأتِِهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْ قَبْلِ أنْ يُؤْخَذَ مِنْهُ, وَ لَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ فَإنْ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٌ أخِذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لِصَاحِبِهِ وَ إلاّ أخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang pernah berbuat kedzaliman kepada saudaranya pada harta atau kehormatannya, maka hendaklah ia bergegas mendatanginya lalu meminta dihalalkan sebelum nyawanya dicabut. Ketika itu dinar dan dirham sudah tidak ada lagi. Apabila ia memiliki kebaikan maka kebaikan itu akan diambil dan diserahkan kepada orang yang ia dzalimi. Jika tidak memiliki kebaikan, maka keburukan orang yang ia dzalimi akan diambil kemudian dibebankan kepadanya (pelaku kezhaliman). [HR. Bukhâri, no. 2449, 6534 dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu])

Kita berdo’a kepada Allâh, semoga Allâh menganurahkan rizki yang halal kepada kita semua. Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rizki yang halal dari-Mu dan jadikanlah kami tidak butuh pada yang haram.

Wahai kaum Muslimin, hendaknya kita senantiasa bertaqwa kepada Allâh dan selalu berpegang teguh dengan syari’at-Nya yang full dengan kebaikan. Hendaknya kita memperhatikan halal dan haram. Jika kita mendapatkan kesulitan, maka hendaknya kita bertanya kepada para Ulama. Hendaknya kita menjauhi perkara-perkara yang syubhat (yang belum jelas hukumnya) apalagi yang haram.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِعهِ وَمَنْ وقَعَ فِي الشُّبْهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang menjauhkan dirinya dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus kedalam perkara yang syubhat, maka ia terjerumus dalam perkara yang haram.[HR.Bukhâri, no. 52; Muslim, no. 1599 dari Nu’mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu]

Hendaklah kita mnghiasi diri kita dengan sifat jujur dan amanah dalam setiap perbuatan dengan landasan ikhlas kepada Allâh, agar apa yang kita dapatkan menjadi halal. Karena harta halal akan mendatangkan barakah bagi kita, keluarga dan masyarakat. Ingatlah, pada tiap rupiah yang kita hasilkan itu akan ada pertanyaan yang mesti kita jawab, darimana kita memprolehnya dan dibelanjakan untuk apa ? Marilah kita berlaku jujur dalam segala aktifitas. Semoga Allah Azza wa Jalla menggolongkan kita kedalam para hamba-Nya yang berbahagia dan beruntung di dunia dan akhirat.

(Diangkat oleh ustadz Raditya dari Kaukabah, al-Khutabul Muniifah, hlm.317)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010.M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A7. Adab dan Perilaku...
  4. /
  5. Dua Usaha Yang Tidak...