Hukum Sewa Beli Atau IMBT (al-Iijaar al-Muntahi Bit Tamlik)

HUKUM SEWA BELI ATAU IMBT (AL-IJAAR AL-MUNTAHI BIT TAMLIK)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Krisis iman, krisis ekonomi dewasa ini ditambah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang demikian tinggi di negara ini. Semakin besar kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi dengan keterbatasan dana dan keuangan, kadang mendorong seorang muslim untuk mencari kesempatan dan cara yang dianggapnya tepat dan pas tanpa bertanya hukumnya dahulu. Apalagi dipacu oleh upaya produsen dan industri dalam memasarkan produknya kemasyarakat yang tanpa memandang halal dan haram lagi. Maka bermunculanlah beragam mu’amalah dengan beranekaragam cara dan coraknya. Diantaranya adalah sewa beli atau dikenal dengan istilah leasing di masyarakat kita dan mulai dikenalkan dengan istilah lain oleh lembaga keuangan syariat dengan nama Ijaarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

PERKEMBANGAN TRANSAKSI MODEL INI.
Transaksi model ini adalah bentuk pengembangan dari jual beli kredit (ba’i at-taqsîth) dan dikenal dengan jual beli kredit dengan menjaga status kepemilikan (untuk penjual) sampai angsurannya lunas (Vent Atem Cerment). Lalu berkembang dengan beraneka ragam corak dan namanya sesuai dengan marhalah berikut ini:

FASE SEWA BELI (HIRE-PURCHASE ATAU LOCATION-VENTE).
Resiko macet kredit dalam jual beli kredit mendorong para pedagang untuk menemukan cara baru yang dapat menjaga status kepemilikannya terhadap barang sampai ansurannya lunas tanpa ada syarat khusus. Transaksi ini dinamakan Sewa Beli atau dalam bahasa Arabnya al-bai’ al-ijâri atau al-ijâr al-bai’i atau al-ijâr as-sâtir lilbai’. Dalam bahasa Inggris dinamakan hire-purchase dan dalam bahasa Prancis dikenal dengan location-vente.

Pengertiannya adalah sewa yang disertai jual beli yang menyebabkan perpindahan kepemilikan barang dari penjual yang menyewakan kepada pembeli yang menyewa, dengan ketentuan penyewa membayar angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Disini apabila penyewa telah menyempurnakan pembayaran sewanya dalam waktu yang telah disepakati maka kepemilikan akan pindah menjadi milik penyewa. Apabila penyewa tidak dapat menunaikan dengan sempurna syarat transaksi maka pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran sewa semata dan transaksi batal serta barang kembali menjadi milik penyewa. Dengan demikian transaksi ini merupakan rekayasa tepat dari para penjual untuk menjaga kepemilikan barang dagangannya sampai waktu pembayaran sempurna seluruhnya.

Sejarah fase ini dikenal pertama kali pada tahun 1846 masehi di Inggris. Yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris. Dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu. Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik. Yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik “Singer” penyedia alat-alat jahit di inggris. Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya. Kemudian setelah itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke negara-negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi. Lalu tersebar dan pindah ke negara Perancis pada tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah.

FASE SEWA BERSAMA JANJI JUAL BELI (AL-IJARAH AL-MAQRUNAH BIWA’DIN BILBAI’ ATAU LOCATION-ACCESSION)
Diantara bentuk perubahan sewa beli sebagai akibat kekhawatiran para pedagang dari resiko dan aturan jual beli kredit adalah munculnya sewa diikuti dengan janji jual beli. Caranya diadakan transaksi sewa menyewa lalu disertai dengan janji penjualan dari pihak pemilik (al-mu’jir) untuk kemaslahatan penyewa (musta’jir) apabila penyewa menampakkan keinginannya untuk membeli selama masa penyewaan atau waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak.

FASE LEASING (AL-IJARAH AT-TAMWILIYAH ATAU CREDIT-BAIL)
Para pengusaha dan pedagang mencari sistem baru dalam jual beli kredit yang aman dari resiko yang ada dan menghindari dari peraturan jual beli kredit yang biasa. Maka muncullah istilah leasing sesuai penamaan dalam hukum Anglo Amerika ketika transaksi ini muncul di Amerika pada tahun 1953 M dan dikenal di undang-undang negara Prancis dengan nama Credit-Bail ketika masuk ke negara ini pada tahun 1962 M.

Sistem leasing ini memiliki kekhususan dibandingkan dengan sebelumnya yaitu:

1. Ia adalah transaksi sewa murni dengan memberikan hak memilih kepada penyewa setelah selesai masa penyewaan :
a. Memiliki barang dengan kompensasi membayar nilai yang telah disepakati ketika transaksi.
b. Mengembalikan barang kepada pemilik barang (mu’jir/pemberi sewa)
c. Memperbaharui transaksi sewanya.

2. Transaksi ini membuat cara tersendiri dengan masuknya pihak ketiga diantara dua transaktor tersebut (al-mu’jir dan al-musta’jir). Pihak ketiga inilah yang membiayai transaksi dengan membelikan barangnya kemudian menyewakannya kepada siapa saja yang ingin bertransaksi padanya dalam waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran sewa yang tertentu. Sehingga barang bukanlah milik pemberi sewa.

Dengan demikian transaksi ini berkembang dengan menyatukan transaksi sewa beli dari satu sisi dengan pembiayaan dari sisi lainnya, untuk mempermudah proses sewa menyewa atau jual beli sesuai kesepakatan akhir transaksi.

Akhirnya berdirilah lembaga leasing ini di hampir semua negara didunia termasuk negara-negara Islam hingga saat ini.

APA ITU IMBT (IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK) ?
Beberapa ekonom syariat mendefinisikan IMBT dalam banyak ungkapan, namun dapat disimpulkan IMBT adalah transaksi sewa barang yang diakhiri dengan pemindahan status pemilikan barang kepada penyewa. Transaksi ini sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

Baca Juga  Hukum Uang Komisi Atau Uang Tips Bagi Perantara/Makelar (Broker)

IMBT ini memiliki beragam bentuk sesuai dengan penerapannya atau rekayasa bentuk kebentuk yang lainnya. Namun dalam kesempatan ini kami utarakan tujuh bentuknya yang sudah masyhur.

1. IMBT Tanpa Membayar Kecuali Angsuran Sewa Saja
Hal ini dapat dijelaskan dengan transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang yang disewa dengan kompensasi pembayaran uang yang diserahkan, seperti angsuran sewa pada barang yang disewa tersebut selama masa tertentu. Penyewa (musta’jir)menjadi pemilik barang yang disewa tersebut secara outomatis dengan pelunasan angsuran terakhir tanpa mengadakan transaksi baru.

Contohnya : Seorang pemilik rumah menyatakan kepada penyewanya: Saya sewakan rumah ini setiap bulannya Rp 4.000.000; selama lima tahun lamanya. Ketentuannya penyewa apabila telah selesai sempurna pembayaran uang sewa selama lima tahun tersebut maka rumah tersebut menjadi milik penyewa sebagai kompensasi pembayaran angsuran sewa tersebut.

Bentuk ini telah menyatukan antara sewa dengan jual beli yang bergantung pada pelunasan seluruh nilai barang. Transaksi seperti ini haram karena memiliki konsekwensi-konsekwensi yang membuatnya haram.

Diantara alasan pengharamannya adalah:

  • Transaksi tidak eksis dan mantap pada salah satu diantara dua transaksi tersebut. Karena ia berada diantara transaksi, jika ia berhasil menyempurnakan ansuran maka menjadi jual beli dan tidak sempurna maka uang yang dibayarkan menjadi uang sewa saja.
  • Terdapat unsur jahalah (ketidakjelasan) nilai barang dan sewanya dengan sebab ia berada diantara kedua transaksi tersebut.
  • Transaksi ini ada unsur gharar (penipuan)nya dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena penyewa (musta’jir) terkadang tidak mampu membayar ansuran sampai lunas. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia tidak mendapatkan barang padahal apabila akad itu benar jual beli maka ia telah berhak mendapatkan barang dan wajib melunasi ansuranya. Dan ia juga bisa menjual barang tersebut dan menggunakan sebagiannya untuk menutupi kekurangan pembayaran. Demikian juga pembeli berhak mendapatkan nilai pembayarannya ketika transaksi gagal karena ada aib atau sejenisnya. Kalau ia tidak mampu sehingga dianggap membayar sewa atas pemakaiannya maka ia telah membayar lebih mahal dari biaya sewa umumnya, karena berharap mendapatkan kepemilikan barang tersebut. Sehingga pembeli rugi nilai pembayaran dan barangnya sedangkan penjual beruntung mendapatkan pembayaran dan barangnya.

Dalam hal ini terdapat tindakan zhalim terhadap salah satu transaktornya. Ghararnya ada karena ia masuk dalam transaksi atas barang yang bisa dia dapatkan kalau mampu melunasi seluruh angsuran dan bisa tidak dapat, sehingga ia telah membayar pada sesuatu yang masih bersifat spekulasi antara memiliki atau tidak memilikinya.

  • Kedua transaksi yaitu sewa dan beli berlaku pada satu barang. Dilihat dari prakteknya jelas ada pertentangan antara dua transaksi ini. Dalam sewa menyewa tanggung jawab dan pemeliharaan ditanggung pemilik (orang yang menyewakan). Dalam prakteknya ternyata semua ini menjadi tanggung jawab pemakai atau penyewa. Sehingga jelas ini adalah jual beli atau sewa menyewa dengan syarat menyelisihi hukum-hukumnya.

Oleh karena itu bentuk ini diharamkan dalam fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Majlis ulama besar) Saudi Arabia dalam keputusan no. 198 tanggal 6/11/1420 H.

2. Sewa Disertai Dengan Penjualan Barang Yang Disewa Dengan Harga Simbolik
Hal ini dapat dijelaskan dengan transaksi sewa yang memungkinkan penyewa (musta’jir) untuk memanfaatkan barang yang disewanya dengan membayar uang sewa tertentu dalam masa tertentu. Dengan ketentuan, penyewa (musta’jir) mendapatkan hak pemilikan terhadap barang yang disewa tersebut diakhir masa penyewaan dengan membayar uang simbolik sejumlah tertentu. Contohnya: seorang pemilik rumah menyatakan kepada penyewanya: Saya sewakan rumah ini setiap bulannya Rp 4.000.000; selama lima tahun lamanya. Ketentuannya penyewa apabila telah selai sempurna pembayaran uang sewa selama lima tahun tersebut maka rumah tersebut menjadi milik penyewa dengan membayar sejumlah uang simbolik yang sudah ditentukan.

Bentuk ini mengakibatkan ghabn dan memakan harta orang lain dengan cara batil. Karena ketika transaksi sewa gagal dan penyewa (musta’jir) tidak mampu melunasi semua nilai sewanya maka ia akan kehilangan hak kepemilikan terhadap barang yang ingin dia miliki, juga kehilangan angsuran besar yang lebih mahal dari angsuran sewa pada umumnya.

Hukum bentuk ini adalah haram.

3. Sewa Disertai Dengan Penjualan Barang Yang Disewa Dengan Harga Sebenarnya (Harga Umum).
Ini sama dengan bentuk kedua hanya saja nilai pembayaran penjualannya dengan harga yang sebenarnya (harga umum).
Bentuk ini mengandung transaksi ganda pada satu barang yang mengakibatkan adanya jahâlah (ketidak jelasan) barang dan nilainya. Maka hukumnya haram.

4. Sewa Disertai Dengan Janji Penjualan.
Misalnya, telah terjadi kesepakatan untuk penyewaan barang dengan diiringi janji jual beli diakhir masa penyewaan apabila uang sewa sudah lunas; baik hal itu dengan pembayaran sejumlah uang yang dibayarkan diakhir masa sewa secara simbolik atau sebenarnya bersama pelunasan seluruh angsuran sewa yang disepakati pelunasannya dalam masa-masa tersebut atau angsuran sewa tersebut adalah nilai jual barang tersebut dan tidak disepakati untuk membayar pembayaran lainnya baik secara simbolik atau sebenarnya (hakiki) sesuai kesepakatan kedua transaktor di akhir masa sewa.

Baca Juga  Menyewakan Kios Untuk Menjual Barang yang Diharamkan

Bentuk ini diperbolehkan apabila janjinya tidak mengikat dan tidak harus jadi.

5. Sewa Berakhir Dengan Memberikan Hak Pilih Antara Memiliki Atau Tidak.
Misalnya, transaksi penyewaan dengan memberikan hak pilih kepada penyewa setelah selesai melunasi angsuran sewa seluruhnya untuk memilikih satu diantara tiga :

  • Membeli barang tersebut dengan harga pasar (umum) ketika selesai masa sewa atau dengan nilai tertentu yang ditentukan ketika transaksi terjadi.
  • Memperpanjang masa sewa.
  • Menyelesaikan transaksi sewa dan mengembalikan barangnya kepada pemiliknya.

Bentuk ini diperbolehkan dan diusulkan untuk dipraktekkan oleh Majma’ al-Fiqhi al-Islami dalam muktamar ke-5 dalam keputusan no. 6.

6. Pembiayaan Leasing (al-Ijârah at-Tamwîliyah)
Bentuk ini merupakan perkembangan dari ijârah muntahiyah bit Tamlîk (IMBT) dengan ketentuan bahwa pihak yang melakukan pembiayaan adalah pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa berasal dari pihak yang membeli langsung kepada pihak pemilik barang atau mewakilkan pembelian kepada nasabah yang membutuhkan barang tersebut, kemudian melakukan penyewaan dengan salah satu bentuk IMBT terdahulu sebagai sewa berakhir dengan kepemilikan.
Bentuk ini sangat berhubungan erat dengan murâbahah murakkabah dan hukumnya.

7. IMBT Dengan Pembayaran Bertahap Pada Pembelian Barang Yang Disewa
Maksudnya ada kesepakatan antara lembaga keuangan dengan nasabahnya agar si nasabah membeli misalnya 50 % dari barang yang akan di sewakan yang merupakan milik lembaga keuangan dengan pembelian tunai atau tempo dengan cara murabahah. Kemudian lembaga keuangan menyewakan barang yang dimilikinya tersebut kepada nasabah sebagai musta’jir dengan jual beli bertahap untuk bagian lembaga keuangan sampai selesai transaksi kemudian barang menjadi milik nasabah sepenuhnya. Dalam pengertian setiap masa nasabah membayar uang sewa barang yang akan mengurangi jumlah saham. Apabila nasabah telah membayar seluruh saham maka barang tersebut menjadi miliknya.

Demikian juga hukum bentuk ini berhubungan erat dengan al-Musyârakah al-Mutanâqishah dan hukum-hukumnya.

SUPAYA IMBT TIDAK MELANGGAR SYARI’AT.
Beraneka bentuk praktek IMBT ini membuat para Ulama yang tergabung dalam Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islami internasional yang merupakan bagian dari Munâzhamah al-Mu’tamar al-Islami (OKI) dalam daurahnya yang ke-12 di kota Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia menjelaskan kreteria IMBT yang tidak melanggar syariat. Mereka melakukan muktamar dengan melihat makalah-makalah yang disampaikan kepada al-Majma’ berkenaan dengan masalah sewa yang berakhir dengan pemilikan (al-ijâr al-muntahi bit tamlîk) . Juga setelah mendengar diskusi yang berkisar masalah ini dengan peran serta para anggota al-majma’ dan para pakarnya serta sejumlah ahli fikih, menetapkan kriterianya.

Mereka membagi kreteria menjadi dua :
Pertama : ketentuan bentuk-bentuknya yang terlarang adalah adanya dua transaksi yang berbeda dalam satu waktu pada satu barang.

Kedua: Ketentuan bentuk-bentuk yang diperbolehkan:
1. Adanya dua transaksi yang terpisah dari sisi waktu, masing-masing berdiri sendiri. Dalam bentuk ini, transaksi jual beli dipermanenkan setelah transaksi ijârah (sewa menyewa) atau adanya janji kepemilikan di akhir masa sewa dan hak khiyâr (hak pilih) setara dengan janji tersebut dalam hukum.

2. Sewa menyewa tersebut benar-benar ada (fi’liyyah/real) bukan sebagai kamuflase (sâtirah) jual beli.
a. Jaminan (dhamân) barang yang disewakan adalah tanggung jawab pemilik, bukan pada penyewa. Dengan demikian penyewa tidak memikul beban semua yang menimpa barang yang bukan disebabkan oleh kesengajaan atau keteledoran penyewa. Penyewa tidak diwajibkan sama sekali apabila manfaat barang hilang.

b. Apabila transaksi mengandung asuransi barang sewaan, maka asuransinya wajib berbentuk ta’âwuni syariat bukan konvensional dan yang bertanggung jawab untuk membayar adalah pemilik atau yang memberikan sewaan (al-mu`jir) bukan orang yang menyewanya (al-musta`jir).

c. Diwajibkan penerapan hukum-hukum sewa menyewa selama masa penyewaan pada transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan dan penerapan hukum-hukum jual beli ketika pemilikan barang tersebut.

d. Nafkah pemeliharaan yang tidak menyangkut operasional tanggung jawab pemberi sewaan (al-mu`jir) bukan kepada penyewa (al-musta`jir) selama masa penyewaan.

Demikian juga menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, yang mengharuskan terlaksananya akad ijârah terlebih dahulu, lalu akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijârah selesai. Karena itu janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa’ad atau janji yang hukumnya tidak mengikat. Jadi jika janji tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah (sewa) selesai.[1]
Wabillahittaufiq.

(Makalah ini disusun dengan perubahan dan peringkasan dari kitab al-‘Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah karya DR. Abdullah bin Muhamma al-‘Umrani, cet pertama tahun 1428 penerbit daar Kunuuz Isybiliya dari hlm 193 – 227)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]. Fatwa ini disampaikan penulis secara bebas tidak terikat dengan teks fatwanya yang asli.

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah1 Ekonomi...
  4. /
  5. Hukum Sewa Beli Atau...