Jual Beli Salam, Jual Beli Ajil, Jual Beli Taqsith (Kredit)
JUAL BELI SALAM
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan orang-orang ketika itu meminjamkan buah-buahan (seperti kurma, gandum, anggur dan lain sebagainya) selama setahun, dua tahun, dan bahkan tiga tahun, lalu beliau berkata:
مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْئٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.
“Barangsiapa yang meminjamkan (menghutangkan) sesuatu, hendaklah ia menghutangkannya dengan takaran yang sudah diketahui, timbangan yang sudah diketahui dan batas waktu yang sudah diketahui (oleh kedua belah pihak).”
Jual beli salam yaitu pembeli menyerahkan harga barang kepada penjual sedangkan pemberian barang ditunda sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak. Jual beli ini diperbolehkan dalam rangka memberi keluasan kepada kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berjual beli dan sampainya manfaat bagi mereka (para penjual) dengan mendapatkan harga barang dengan segera, di mana para pedagang dan petani sangat membutuhkan harta (uang) untuk menafkahi keluarga mereka, maka jual beli seperti ini diizinkan untuk mereka.
Salam artinya pinjaman (hutang), dinamakan demikian karena penjual menerima harga barang dari pembeli di tempat transaksi, sedangkan barangnya ia serahkan dengan cara dihutang.
Para fuqaha’ memberikan definisi jual beli ini dengan “akad yang dilakukan hanya sebatas memberikan sifat terhadap barang yang masih dalam tanggungan penjual yang harganya didahulukan (diterima oleh penjual) pada tempat terjadinya akad.”
Misalnya, ada seseorang yang membutuhkan beberapa dirham, lalu ia meminta kepada orang lain dan akan memberikan sesuatu yang masih ada dalam tanggungannya pada waktu yang akan datang, seperti ia menyatakan kepada orang tersebut, “Berikan saya seribu riyal sekarang, maka saya akan memberikan kepadamu 130 liter gandum.” Lalu ia membayar orang tersebut dengan gandum setelah lewat satu tahun, dan begitu seterusnya.
Syarat-Syarat Jual Beli Salam
Jual beli salam dinyatakan sah jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Menyebutkan sifat-sifat barang dengan jelas, dengan takaran yang jelas atau timbangan yang jelas ataupun dengan hitungan bijian yang jelas, dengan demikian jual beli salam menjadi jelas bagi kedua belah pihak. Karena jika tidak ada kejelasan akan menyebabkan pertikaian dan perselisihan.
- Menyebutkan jenis dan macam barang.
- Menyebutkan kadar barang pada tempat transaksi.
- Menyerahkan barang yang masih dalam tanggungan.
- Menyebutkan batasan waktu yang jelas untuk memberikan barang yang dijual.
- Adanya barang di tempat (terjadinya transaksi).
- Penjual menerima harga barang dengan penuh.
Apabila ia menerima satu harga untuk dua jenis barang, maka ia tidak boleh menjelaskan harga dari masing-masing jenis barang tersebut.
JUAL BELI AJIL
Para ulama mendefinisikan jual beli ini dengan memberikan barang dengan segera (pada tempat transaksi), adapun harganya ditunda (diakhirkan) sampai batas waktu yang sudah di tentukan, seperti jika ada seseorang yang membeli barang karena membutuhkanya, lalu ia menunda pembayarannya sampai batas waktu yang jelas.
Jual beli seperti ini biasa dikenal dengan kebiasaan perdagangan dengan sistem hutang (tempo).
Para ulama mensyaratkan beberapa hal untuk jual beli ini, di antaranya:
- Harga barang sudah diketahui.
- Waktu pembayaran sudah diketahui oleh kedua belah pihak.
Dianjurkan untuk menulisnya agar tidak terjadi pertikaian yang mungkin saja terjadi pada masa yang akan datang.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…” [Al-Baqarah/2: 282]
Disyari’atkan untuk membayar harga barang ketika waktu yang sudah disepakati berakhir dan diharamkan menunda-nunda pembayaran, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ.
“Menunda (pembayaran hutang) bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman.”
Membayar harga barang pada waktu yang telah ditentukan termasuk kemuliaan dan merupakan akhlak kaum muslimin, karena perbuatan ini termasuk dalam kategori memenuhi janji.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...” [Al-Maa-idah/5: 1]
JUAL BELI TAQSITH (KREDIT)
Jual beli taqsith (kredit), yaitu seseorang membeli barang tertentu untuk ia manfaatkan, kemudian ia bersepakat dengan penjual bahwa ia akan melunasi pembayarannya dengan cara dicicil/dikredit dalam jangka beberapa waktu. Jual beli ini termasuk jual beli yang ditunda pembayarannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Para ulama menyebutkan beberapa point penting yang berkenaan dengan jual beli ini, yaitu sebagai berikut:
- Dalam jual beli ini penjual tidak diperbolehkan membuat kesepakatan tertulis di dalam akad dengan pembeli bahwa ia berhak mendapat tambahan harga yang terpisah dari harga barang yang ada, di mana harga tambahan itu akan berkaitan erat dengan waktu pembayaran, baik tambahan harga itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak ataupun tambahan itu ia kaitkan dengan aturan main jual beli saat ini yang mengharuskan adanya tambahan harga.
- Apabila orang yang berhutang (pembeli) terlambat membayar cicilan dari waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengharuskannya untuk membayar tambahan dari hutang yang sudah ada, baik dengan syarat yang sudah ada ataupun tanpa syarat, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan.
- Penjual tidak berhak menarik kepemilikan barang dari tangan pembeli setelah terjadi jual beli, namun penjual dibolehkan memberi syarat kepada pembeli untuk menggadaikan barang kepadanya untuk menjamin haknya dalam melunasi cicilan-cicilan yang tertunda.
- Boleh memberi tambahan harga pada barang yang pembayarannya ditunda dari barang yang dibayar secara langsung (cash). Demikian pula boleh menyebutkan harga barang jika dibayar kontan dan jika dibayar dengan cara diangsur dalam waktu yang sudah diketahui. Dan tidak sah jual beli ini kecuali jika kedua belah pihak sudah memberi pilihan dengan memilih yang kontan atau kredit.
- Diharamkan bagi orang yang berhutang untuk menunda-nunda kewajibannya membayar cicilan, walaupun demikian syari’at tidak membolehkan si penjual untuk memberi syarat kepada pembeli agar membayar ganti rugi jika ia terlambat menunaikan kewajibannya (pembayaran cicilan).
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Jual Beli Salam, Jual...