Jual Beli Mukhabarah, Jual Beli Tsunaya, Jual Beli Muzabanah

JUAL BELI MUKHABARAH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Mukhabarah diambil dari kata اَلْخَبَـار, yaitu tanah yang lunak atau gembur. Yang dimaksud di sini ialah tanah yang disewakan untuk ditanami dengan catatan agar si pemilik tanah berhak mendapatkan bagian tertentu dari hasil tanaman dan orang yang menanam pun mendapat bagian tertentu pula.

Ini adalah bentuk mukhabarah yang majhul karena tidak diketahui secara pasti hasil panen dari tanaman tersebut. Bisa saja hasil penennya bagus bisa juga hancur (terkena hama), maka dari itu mukhabarah dilarang karena adanya unsur jahalah dan adanya bahaya yang mengintai salah satu pihak berupa kerugian.

Cara yang benar dalam mukhabarah adalah hendaknya kedua belah pihak (pemilik lahan dan penanam) mempunyai jatah yang jelas dari hasil panennya sedikit ataupun banyak, baik pada saat mendapatkan keuntungan ataupun mengalami kerugian, sehingga dengan cara seperti ini mereka berdua selamat dari ketidakjelasan hasil panen yang mungkin terjadi.

Imam yang lima (Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) kecuali an-Nasa-i meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنَايَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمَ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muza-banah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara pengecualian) kecuali jika yang dikecualikan itu sudah diketahui.

JUAL BELI TSUNAYA (PENJUALAN DISERTAI PENGECUALIAN)
Yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual barang ini kepadamu kecuali sebagiannya saja.”

Atau seorang berkata, “Aku jual unta-unta ini kepadamu kecuali sebagiannya saja.”

Atau seorang berkata, “Aku jual pohon ini kepadamu kecuali sebagiannya saja,” dan begitu seterusnya.
Pengecualian ini, yaitu seorang penjual menyisakan sesuatu yang masih majhul (tidak diketahui) kepada pembeli dengan cara mengecualikan sebagian dari barang yang sudah dijual.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa pengecualian sesuatu yang telah diketahui dengan sesuatu yang tidak diketahui akan menjadikan sisanya menjadi tidak diketahui, dan ini tidak boleh.

Adapun jika pengecualiannya sudah diketahui oleh kedua belah pihak, maka tidak ada larangan dalam syari’at, seperti seseorang berkata, “Aku jual kambing-kambing ini kepadamu kecuali kambing yang ini.”

Imam yang lima (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu. Ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزاَبَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنَايَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمْ.

Baca Juga  Jual Beli Mulamasah, Munabadzah, Hashah, Muhaqalah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara dikecualikan), kecuali (jika yang dikecualikan) sudah diketahui.”

JUAL BELI MUZABANAH
Muzabanah secara bahasa diambil dari kata اَلزَّبْنُ yang berarti mendorong dengan keras. Para ulama berkata, “Dari kata itu Allah Ta’ala berfirman:

سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ

Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zaba-niyah.’ [Al-‘Alaq/96: 18]

Karena mereka (para Malaikat pemberi adzab-ed) mendorong orang-orang yang berbuat dosa ke dalam Neraka dengan kuat, keras, dan kasar.”

Sedangkan makna muzabanah secara syar’i, ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yang sudah kering.

Dalam jual beli muzabanah terdapat dua ‘illat (sebab) yang mengharuskan syari’at untuk melarangnya:

  1. Adanya ketidakjelasan pada barang (karena masih berada di pohon). Juga adanya bahaya yang akan mengancam salah satu pihak dengan kerugian,
  2. Adanya unsur riba karena kurma yang masih berada di pohon belum jelas (kadarnya, serta baik dan buruknya), maka menjual kurma dengan kurma yang sejenis, tentu belum memastikan adanya tamatsul (samanya kadar antara dua barang yang dijualbelikan), sehingga hal tersebut akan menyebabkan terjadinya riba fadhl.

Jual beli seperti ini hukumnya tidak sah. Dikecualikan dari jual beli muzabanah ini, yaitu jual beli al-‘Araya yang nanti akan datang penjelasannya tersendiri insya Allah.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara muhaqalah, munabadzah, mulamasah, dan muzabanah.”

JUAL BELI AL-‘ARAYA
اَلْعَـرَايَا bentuk jamak dari kata عَرِيَّـة yang artinya pohon kurma, dan maknanya yaitu pembelian buah kurma yang masih berada di pohonnya.

Menjual kurma yang masih di pohon di bolehkan (diberi rukhsah) bagi orang-orang yang membutuhkan, yaitu orang-orang yang tidak memiliki uang (untuk membeli kurma kering) sedangkan mereka memiliki kelebihan berupa kurma basah yang masih di pohon. Jual beli ini diperbolehkan sebagai kemudahan bagi mereka dan untuk menghilangkan kesulitan di saat mereka membutuhkan hal tersebut.

Terkadang orang-orang yang fakir atau miskin membutuhkan ruthab dan kurma kering untuk dimakan olehnya dan keluarganya, lalu syari’at membolehkan jual beli kurma tersebut dengan kurma yang masih di pohon, dan ini diperbolehkan sesuai dengan kadar kebutuhan.

Baca Juga  Jual Beli ‘Urudh

Al-‘Araya diperbolekan selama kurma yang dijualbelikan kurang dari lima wasaq. Satu wasaq sama dengan 60 sha’ dan satu sha’ sama dengan 4 mudd, sedangkan satu mudd sama dengan rau-pan kedua tangan laki-laki dewasa yang sedang (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil)[1].

Lima wasaq setara dengan 615 Kg.

Al-‘Araya dibolehkan untuk orang yang membutuhkan ruthab dan ia tidak mempunyai uang untuk membelinya. Dan disyaratkan adanya taqabudh (serah terima barang) sebelum berpisah di tempat transaksi.

Telah datang hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كِيْلاً.

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringa-nan dalam al-‘Araya yaitu penjualan (kurma basah yang masih di pohon) dengan cara di-kharsh (ditaksir).”

Kharsh artinya ditaksir atau dikira-kira, yaitu kurma yang masih di pohon ditaksir takarannya, kemudian pemiliknya diberi kurma kering yang setara dengan hasil taksiran kurma basah yang masih di pohon.

Penulis kitab al-Ahkaam, yaitu Ibnu Qasim rahimahullah berkata, “Tidak hanya satu orang (ulama) yang menyatakan bahwa ‘ariyyah adalah seorang laki-laki membeli kurma kering untuk makanan keluarganya dengan kurma yang masih di pohon dengan cara ditaksir dengan (berat) kurma kering.”

Misalnya seseorang mengatakan, “Ruthab yang masih di pohon ini jika sudah kering ditaksir beratnya 3 wasaq,” misalnya, lalu ia menjualnya dengan 3 wasaq kurma kering, lalu kedua belah pihak melakukan serah terima barang di tempat transaksi. Si pembeli memberikan kurma kering dan si penjual menyerahkan ruthab (yang telah diambil,-ed). Jual beli al-‘arayya ini tidak boleh untuk buah selain kurma basah dan anggur.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
_______
Footnote
[1]. Namun ukuran tangan yang dipakai adalah ukuran Madinah, sehingga bukan sembarangan tangan, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, yaitu mereka mengukur kadar mudd dengan tangan mereka, lalu dipakai dalam membayarkan zakat fithrah mereka misalnya. Jelas hal ini keliru. Wallaahu a’lam.-ed

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
  4. /
  5. Jual Beli Mukhabarah, Jual...