Jual Beli Tanpa Menjelaskan Aib Pada Barang dan Keuntungan Besar
JUAL BELI TANPA MENJELASKAN AIB PADA BARANG
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Maknanya yaitu ada suatu barang yang dijual tanpa menyebutkan aib-aib yang ada padanya. Jika barang itu memang mempunyai aib dan diketahui oleh si penjual, maka jual beli seperti ini tidak boleh dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah rahimahullah dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَحَدٍ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ.
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya dan tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual sesuatu yang ada aibnya kepada orang lain kecuali ia menjelaskan aib tersebut kepadanya.”
Menyembunyikan aib pada suatu barang adalah bentuk penipuan dan kecurangan dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
“Barangsiapa berbuat curang (menipu) kami, maka ia bukan dari golongan kami.”
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitab al-Ikhtiyaaraat, “Haram hukumnya menyembunyikan aib pada barang dagangan. Demikian pula jika ia memberitahu aib yang ada pada barang, namun tidak menyebutkan kadar aib yang ada padanya.”
Dan si pembeli berhak mengembalikan barang kepada si penjual dan mengambil kembali uangnya jika ia mengetahui adanya aib pada barang tersebut setelah membelinya.
Al-Wazir rahimahullah berkata, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa si pembeli berhak mengembalikan barang yang ada aibnya yang tidak ia ketahui ketika terjadi akad.”
Penulis kitab al-Mu’tamad fii Fiqhil Imaam Ahmad rahimahullah berkata, “Jika si pembeli mendapatkan aib pada barang yang dibelinya dan ia tidak mengetahui aib tersebut (pada saat akad), maka ia diberi pilihan untuk mengembalikan barang kepada si penjual berikut dengan kelebihan yang ada pada barang. Adapun biaya pengembalian barang menjadi tanggung jawab si pembeli dan ia berhak untuk mendapatkan kembali harga barang tersebut dengan sempurna.”
Dan si pembeli juga mempunyai hak khiyar (hak untuk menentukan pilihan), yaitu pilihan untuk menerima aib tersebut atau menolaknya.
MEMBELI BARANG LALU MENJUALNYA DENGAN KEUNTUNGAN YANG BESAR
Allah Ta’ala berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]
Allah Ta’ala juga berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...” [An-Nisaa/4: 29]
Membeli barang lalu menjualnya kembali dengan harga tertentu dengan mengambil keuntungan yang besar, jelas dibolehkan apabila jual beli yang ia lakukan tidak mengandung unsur kecurangan, memperdaya, penipuan yang keji, tidak menambah harga barang terhadap pembeli yang jahil (tidak tahu harga pasar) dan lain sebagainya.
Contoh yang diperbolehkan misalnya, seseorang membeli barang dengan harga 1000 riyal, lalu ia menjual kembali barang tersebut dengan harga 2000 riyal, baik dilakukan secara kontan ataupun dengan cara ditangguhkan dan diakhirkan pembayarannya.
Misalnya seseorang membeli mobil dengan harga 10.000 riyal, lalu ia menjual kembali mobil tersebut dengan harga 20.000 riyal. Keuntungan yang besar ini tidak apa-apa jika selamat dari hal-hal yang membatalkan jual beli.
Namun si penjual harus tetap memperhatikan ta’awun (kerja sama/tolong menolong) dalam hal kebaikan dan ketakwaan, karena yang lebih utama tentu saja ia akan menjadi penolong bagi saudaranya sesama muslim walaupun dalam berjual beli. Ta’awun tersebut menunjukkan adanya rasa persaudaraan yang jujur dan saling menyayangi antara sesama kaum muslimin.
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Jual Beli Tanpa Menjelaskan...