Beretika Dan Bermodal

BERETIKA DAN BERMODAL

Oleh
Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA

PROLOG
“Mas, apa hukum ngumpul-ngumpul di keluarga orang yang meninggal?”, tanya seorang awam kepada temannya yang dia pandang lebih paham agama, karena terlihat rajin ngaji.
“Haram!” jawabnya dengan tegas.
“Dalilnya apa?”.
“Eemm, apa ya ? Ntar saya tanyakan dulu ke ustadz”.
“Terus kalo Yâsinan dan Tahlîlan, hukumnya apa?”.
“Bid’ah!”.
“Kalo yang ini dalilnya apa?”.
“Eemm, apa ya? Saya ngajinya gitu lo. Coba ntar saya tanyakan lagi ke ustadz.”
Demikian obrolan antara dua orang kawan berakhir.

STUDI KRITIS
Menilik jalannya dialog di atas, menurut hemat kami, sekurang-kurangnya ada dua catatan penting yang perlu digoreskan untuk menanggapinya.

Catatan Pertama: Berdakwah itu Perlu Memakai Etika
Satu hal yang kerap dilupakan oleh teman-teman ketika berdakwah, terutama saat menjawab pertanyaan perihal agama, adalah perlunya menggunakan etika atau seni berbicara. Saking urgennya sopan santun ini, sampai-sampai sebagian pakar pendidikan menyatakan bahwa ath-tharîqah ahammu minal mâddah (metode penyampaian itu lebih penting dibandingkan materi yang akan disampaikan)”. Dari sini kita bisa memahami mengapa kebathilan seringkali begitu laris, sebaliknya kebenaran kerap tidak diminati. Salah satu penyebabnya adalah karena kebathilan dibungkus dengan label yang amat menarik. Sebaliknya, kebenaran dipaparkan oleh sebagian orang dengan cara yang sama sekali tidak simpatik.

Betul memang, bahwa dakwah itu perlu disampaikan dengan jelas dan lugas. Tapi “jelas” itu tidak mesti berarti langsung to the point. Jangan lupa ! Obyek dakwah itu amatlah beragam. Ada di antara mereka berasal dari kalangan berpendidikan, yang bila hanya didoktrin tanpa diiringi penjelasan yang memadai dan memuaskan, dakwah itu justru akan mental. Di sinilah kita perlu memperhatikan kondisi psikologis tersebut[1] dan pintar ‘bermain kata’ saat mendakwahinya.

Lantas jawaban yang lebih pas bagaimana?
Untuk kasus tersebut di atas, mengenai pertanyaan tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, jawaban yang dilontarkan bisa misalnya, “Sebatas ilmu yang saya dapatkan, acara ngumpul-ngumpul seperti itu, terutama pasca jenazah dimakamkan, terlebih hingga berhari-hari, tidak dibenarkan dalam agama. Apalagi sampai memberatkan mereka yang sedang berduka, untuk menyediakan sajian makan besar buat penduduk satu RT. Bukankah orang yang sedang tertimpa musibah seharusnya dibantu, bukan malah dibebani ? Jika demikian keadaannya, apa bedanya mereka dengan orang yang sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula ?”

Begitu kira-kira jawaban simpel yang bisa disampaikan padanya. Kuncinya ajaklah dia berpikir dan bangkitkanlah empatinya.

Untuk menguatkan jawaban, bisa Anda menukil pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , saat salah satu sahabatnya; yang bernama Ja’far Radhiyallahu anhu wafat,

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا؛ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ

Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang menguras (tenaga dan pikiran) mereka. [HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albâni rahimahullah].

Namun keterangan di atas bukan berarti mengajarkan bahwa keluarga yang sedang ditimpa musibah tidak boleh ditemani dan dihibur oleh orang-orang dekatnya. Yang ingin disampaikan di sini adalah, jangan sampai kita terjerumus dalam perilaku niyâhah (meratap) yang dilarang oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yang salah satu potretnya adalah: berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah si mayit, tanpa alasan yang dibenarkan agama. Jarîr bin Abdullâh Radhiyallahu anhu menjelaskan,

Baca Juga  Sosok Ideal Seorang Da’i

كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ

Kami (para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) menilai kumpul-kumpul dan makan-makan di rumah keluarga orang yang meninggal setelah pemakamannya, termasuk kategori niyâhah (meratap). [HR. Ahmad dan isnadnya dinyatakan shahîh oleh ash-Shan’âni]

Adapun jawaban terhadap pertanyaan tentang Yâsinan dan Tahlîlan, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya hukum asal membaca surat Yâsin dan melantunkan kalimat Tahlîl. Terangkan bahwa membaca surat Yâsin itu berpahala besar, sebab termasuk dari al-Qur’ân, yang tiap hurufnya mendatangkan sepuluh pahala. Melantunkan kalimat Tahlîl juga bagian dari amal ibadah istimewa, sebab kalimat thayyibah tersebut merupakan dzikir yang paling afdal.

Setelah hal tersebut gamblang, barulah dijelaskan bahwa salah satu syarat fundamental diterimanya suatu ibadah adalah: tata caranya harus sesuai dengan yang diajarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana telah maklum, bahwa tambahan suku kata “an” di akhir kata Yâsin dan Tahlîl, sehingga menjadi Yâsinan dan Tahlîlan, mengandung makna khusus. Yakni bukan semata membaca surat Yâsin atau melantunkan kalimat Tahlîl. Namun sudah merupakan istilah dari sebuah ritual yang ditentukan waktunya, tata caranya, bacaannya dan aturan-aturan main lain. Yang jika dicermati, bisa dipastikan ritual tersebut tidak ada dasar dalilnya dalam al-Qur’ân maupun Sunnah. Atau dengan kata lain, amalan tersebut tidak ada tuntunannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga tidak perlu diamalkan maupun dilestarikan.

Menjelaskan perbedaan antara hukum membaca surat Yâsin dengan hukum ritual Yâsinan, juga antara hukum melantunkan kalimat Tahlîl dengan hukum menjalankan ritual Tahlîlan, amat perlu dan penting. Untuk menepis anggapan dan tuduhan orang-orang jahil, bahwa kita mengharamkan membaca surat Yâsin dan mengucapkan Tahlîl. Kami menilai ini prinsipil; karena perspektif keliru tadi berbahaya jika dibiarkan. Sebab akan memunculkan kerancuan pemahaman, mengapa ibadah mulia dilarang untuk dikerjakan?!

Catatan Kedua: Berdakwah Itu Perlu Modal Ilmu
Melihat jawaban-jawaban yang dilontarkan ikhwan tersebut di atas, secara sekilas kita bisa melihat betapa njomplangnya perbandingan antara jawaban pertama dan kedua. Manakala ditanya tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, juga hukum Yâsinan dan Tahlîlan, dengan tegas dan lancar, ia menjawab, “Haram! Bid’ah!”. Namun begitu ditanya tentang landasan hukum tersebut, ketegasan tadi sontak berubah menjadi keraguan dan ketidakpastian. “Eeemm, apa ya dalilnya. Saya ndak tahu. Kata Ustadz di pengajian seperti itu. Coba nanti saya tanyakan lagi ke Ustadz…”. Sebuah jawaban yang amat tidak meyakinkan apalagi memuaskan si penanya.

Fenomena kontradiktif seperti ini amat disayangkan banyak terjadi di kalangan ikhwan-akhwat, terlebih yang baru-baru ngaji[2] . Fakta ini dirasakan oleh mereka atau tidak, sejatinya perilaku tersebut lebih banyak merugikan dakwah, dibanding menguntungkannya. Sebab lambat laun akan terbangun anggapan di masyarakat, bahwa para pengusung dakwah ini hanya pintar memvonis, tanpa bisa berargumen.

Baca Juga  Belajar Dari Kesombongan Fir'aun

Perlu disadari oleh semua saja, entah itu Ustadz atau jamaah pengajian biasa, bahwa berdakwah itu perlu modal, terlebih modal ilmu. Bukan sekedar berbekal bonek (bondo nekat). Kesadaran ini seharusnya semakin melecut semangat kaum Muslimin dan Muslimat pada umumnya, untuk lebih giat lagi belajar agama. Bahkan bila perlu, berlatih menghapal dalil-dalil inti landasan prinsip pola beragama (manhaj).

Misalkan, dalil bahwa setiap ibadah itu harus ada landasannya. Antara lain sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak [HR. Muslim]

Dalil kewajiban mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allâh, antara lain firman-Nya :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allâh dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya. [al-Bayyinah/97:5]

Begitu seterusnya…
Dengan semakin bertambah tingginya animo masyarakat untuk mengenal dakwah salaf, juga semakin banyaknya tudingan-tudingan keji para musuhnya, kewajiban menyampaikan dakwah tidak lagi hanya dibebankan kepada para da’i dan ustadz. Pola pikir seperti itu harus segera diakhiri. Justru setiap Muslim dan Muslimah perlu memberikan andilnya dalam berdakwah, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

EPILOG
Pemaparan tadi itulah, kira-kira uraian yang kami sampaikan kepada ikhwan pelaku dialog tersebut di atas, manakala dia berkonsultasi kepada kami via telpon. Guna membantunya menggarap ‘PR (Pekerjaan Rumah)’ dari temannya yang kritis dalam bertanya.

Teknik menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, insya Allâh bukan sekedar permainan kata dan retorika kosong belaka. Namun merupakan secercah upaya untuk memperbaiki diri, terutama cara dan kualitas dakwah yang kita sampaikan. Agar bisa menapak hari esok yang lebih cerah, dengan izin Allâh Azza wa Jalla …

Semoga bermanfaat! Wallahu a’lâ wa a’lam…

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVI/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Silahkan membaca makalah kami yang berjudul “Berdakwah dengan Akhlak Mulia” point keempat: “Santun dalam menyampaikan nasehat, sambil memperhatikan kondisi psikologis orang yang dinasehati”. Di website www.tunasilmu.com.
[2]. Bahkan yang lebih memprihatinkan, kadangkala hal itu juga dialami oleh ikhwan-akhwat yang telah puluhan tahun ngaji. Karena ternyata waktu mereka habis untuk mengupdate pengetahuannya tentang perkembangan fitnah-fitnah yang terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah. Sehingga ia begitu fasih dan lancar ketika diminta untuk menyebutkan daftar nama ‘Ustadz’ yang (katanya) bermasalah, lengkap beserta ‘kesalahan’ masing-masing. Namun saat diminta untuk membaca rukun shalat; surat al-Fatihah, yang minimal diulangnya dalam sehari 17 kali, ternyata bacaannya masih grothal-grathul (tidak karuan makhraj dan tajwidnya). Wallahul musta’an…

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Dakwah Agama...
  4. /
  5. Beretika Dan Bermodal