Jual Beli Pengertian dan Macamnya
AL-BUYUU’ : Al-JAA-IZU MINHAA WA MAMNUU’
(JUAL BELI YANG DIBOLEHKAN DAN YANG DILARANG)
اَلْحَمْدُ ِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para Sahabatnya.
Agama Islam datang untuk menjaga lima perkara yang sangat penting, yaitu diin (agama), jiwa, kehormatan, akal, dan harta.
Maka Islam berupaya membentuk kaidah-kaidah yang sesuai dengan ketetapan lima perkara yang penting tersebut, sehingga keadaan manusia akan terus membaik, kejelekan dan kerusakan akan sirna, yang ada hanyalah kebaikan dan keserasian, agar manusia berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang memang datang untuk melindungi mereka. Di antara kaidah-kaidah tersebut ialah jual beli yang menjadi wasilah (perantara) untuk membayar dan mengambil barang dagangan di antara manusia.
Allah Ta’ala berfirman:
ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya disebutkan dari Abu Husain Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
َلأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ فَيَتحَطَّبَ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَتَصَدَّقَ مِنْهُ فَيَسْتَغْنِى بِهِ عَنِ النَّاسِ خَيْراً لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلاً أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ.
“Seandainya salah seorang di antara kalian pergi (dari rumahnya), lalu mencari kayu bakar untuk dipikulkan di atas pundaknya (untuk dijual), lalu ia bersedekah (menafkahi keluarga) dari hasil penjualan kayu bakar tersebut sehingga ia merasa tidak (butuh) dari bantuan manusia, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta kepada orang lain, bisa saja orang tersebut memberinya atau menolaknya. Sesungguhnya tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah[1]. Mulailah (pemberian nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu.”
Jual Beli, Pengertian dan Macam-macamnya.
Pengertian jual beli secara etimologi (bahasa) ialah mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu. Adapun pengertiannya secara terminologi (syara’/istilah) ialah menukar harta dengan barang dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki.
Pada dasarnya jual beli adalah mu’amalah perdagangan yang dilakukan oleh sesama manusia dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak antara sesama manusia dan tercapainya keinginan-keinginan serta maslahat-maslahat mereka.
Allah Ta’ala berfirman:
اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيۡرُوۡنَهَا بَيۡنَكُمۡ
“…Kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu…” [Al-Baqarah/2: 282]
Imam al-Qurthubi -rahimahullah- berkata, “Khithab (obyek yang dituju) yang terdapat pada ayat ini mencakup semua umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun maknanya ialah : Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain tanpa alasan yang benar. Sehingga masuk dalam kategori ini (memakan harta sesama tanpa adanya alasan yang dibenarkan) adalah judi, menipu, ghashab (merampas), menelantarkan hak-hak orang lain dan setiap tindakan yang memberatkan jiwa pemiliknya, atau perbuatan yang diharamkan oleh syari’at walaupun jiwa yang memiliki harta tersebut merasa nyaman (tidak merasa terzhalimi), seperti upah dari hasil melacur, upah tukang tenung (dukun) dan uang hasil penjualan khamr, babi dan lain sebagainya.”
Lalu Imam al-Qurthubi kembali berkata, “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain tanpa seizin syari’at, maka ia telah memakan harta tersebut dengan cara yang bathil.”
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]
_______
Footnote
[1] Tangan di atas adalah bahasa kinayah (kiasan), maksudnya ialah suka memberi, sedangkan tangan di bawah maksudnya ialah suka meminta atau menerima pemberian orang lain. -Penj.
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah2 Jual...
- /
- Jual Beli Pengertian dan...