Bernaunglah Dalam Islam! Kalian (Kaum Wanita) Pasti Selamat

BERNAUNGLAH DALAM ISLAM ! KALIAN (KAUM WANITA) PASTI SELAMAT

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Begitu jelas dan gamblang perintah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada para nabi agar menyeru kaum wanita untuk mengenakan pakaian yang bisa menjadi ciri khas dan bisa melindunginya dari mata-mata nakal dan tangan-tangan jahil. Itulah diantara cara Islam melindungi kaum wanita sehingga harga diri dan kehormatan mereka tetap terjaga.

Para pemerhati, jika mau jujur memperhatikan dan menilai kehidupan kaum wanita yang konsisten dengan peraturan-peraturan Islam dalam seluruh sisi kehidupannya, mereka pasti akan mengakui bahwa Islam itu adalah penyelamat kaum hawa. Dibawah naungan Islam, kaum hawa bisa hidup tenang dan kesuciannya terlindungi. Celah yang mungkin dimanfaatkan setan untuk menggelincirkan manusia ditutupi oleh Islam, sehingga semua selamat tidak terfitnah dan tidak mendapat murka Allâh Azza wa Jalla . Perhatikanlah beberapa diantara peraturan Islam untuk kaum wanita berikut ini :

  1. Kaum wanita diperintahkan untuk mengenakan hijab yaitu mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badan dan keindahannya dari lelaki yang bukan mahramnya.
  2. Kaum hawa dilarang untuk bepergian kecuali suatu keperluan dan itu harus ditemani oleh mahramnya yang bisa menjaga dia. Karena saat kaum wanita keluar, setan akan memperalatnya untuk menggoda bani adam.
  3. Saat menyampaikan keperluannya kepada lelaki yang bukan mahramnya, maka dia tidak boleh menggunakan bahasa lemah lembut, yang mendayu-dayu yang memancing keinginan buruk orang jahat.
  4. Tidak boleh berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya
  5. Tidak menaburkan wewangian pada pakaian atau badannya saat hendak melakukan perjalanan.
Baca Juga  Tolong lah Aku.!

Peraturan-peraturan ini tiada lain dan tiada bukan, hanya untuk melindungi kaum wanita. Bandingkanlah dengan mereka yang enggan diatur Islam dan lebih memilih peraturan barat yang notabenenya orang-orang kafir. Mereka berdandan dan menggunakan berbagai perhiasan yang menarik perhatian semua orang. Dia akan sangat bahagia saat berhasil mengundang decak kagum orang-orang yang melihatnya. Dia tidak menyadari kebahagiaan yang dirasakan itu adalah kebahagian semu. Kebahagiaan yang mereka pertontonkan sirna dalam waktu singkat lalu berganti dengan cerita duka. Kebahagiaan sesaat yang dirasakannya akan mendatangkan duka yang abadi. Laknat dan siksa Allâh Azza wa Jalla akan menimpanya, jika dia tidak segera bertaubat. Adakah orang yang berakal sehat menginginkan ini ? Kebahagiaan sesaat ditebus dengan penderitaan yang tiada henti.

Berbagai cara digunakan oleh setan dan pengikutnya agar bisa memanfaatkan kaum hawa untuk menambah temannya di neraka. Mulai dari cara terang-terangan sampai dengan cara-cara yang disamarkan sehingga tidak sedikit yang terjebak. Misalnya, dengan menempelkan label islami pada hal-hal yang tidak sesuai Islam atau menggunakan istilah Islam tapi tidak pada tempatnya. Kata “jilbab” misalnya, yang  dirangkai dengan kata gaul, modis dan lain sebagainya. Kaum hawa banyak yang tidak menyadari bahwa mereka seakan dijadikan sebagai barang yang diperjual-belikan atau bunga untuk menarik dan menjebak kumbang. Saat barangnya sudah tidak layak jual atau bunganya layu, mereka pun dicampakkan dan tidak akan dilirik lagi bahkan dibuang dionggokan sampah.

Keburukan yang timbul tidak hanya menimpa para wanita itu tapi juga merusak orang lain. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan :

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Aku tidak meninggalkan satu fitnah setelahku yang lebih membahayakan kaum lelaki dari pada fitnah wanita [HR. Bukhari dan Muslim]

Baca Juga  Hukum Cadar (Dalil Yang Mewajibkan)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Wanita dan Keluarga...
  4. /
  5. Bernaunglah Dalam Islam! Kalian...