Shalat Jum’at Di Lapangan Atau Jalan Raya
SHALAT JUM’AT DI LAPANGAN ATAU JALAN RAYA
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka terkadang menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka. Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan di setiap tempat? Jazakumullâh khairan.
Jawaban.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘Ied. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Mâlik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika dilakukan di luar maka tidak sah.[1]
Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]
Kegiatan seperti ini menjadi lebih buruk jika diiringi dengan kegiatan demo yang menyelisihi petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan nasihat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ ، فَلاَ يُبْدِهِ عَلانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ
Barangsiapa ingin menasihati penguasa, janganlah menunjukkannya terang-terangan. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri bersamanya. Jika nasihat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia telah melakukan kewajibannya. [HR Ahmad, dihukumi hasan oleh al-Albâni].
Revolusi Arab, akhir-akhir ini juga membuktikan bahwa penggalangan massa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan sangat rentan menimbulkan konflik dan kerusakan, meskipun bermula dengan “damai”.
Wallâhu A’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat Hasyiah ad-Dusuqi, 1/585.
[2] Lihat Fatwa Syaikh Muhammad Sa’id Ruslan di http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=27467.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah3 Shalat...
- /
- Shalat Jum’at Di Lapangan...