Hukum Bekerja Di Pabrik Alat Musik, Wig dan yang Semisalnya
UPAH BEKERJA DI PABRIK ALAT MUSIK?
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum, Ustadz saya ingin bertanya lagi. Apakah dalam Islam alat musik (seperti gitar, piano dan lain sebagainya) diperbolehkan? Apabila tidak diperbolehkan, apakah orang-orang yang bekerja ditempat pembuatan alat musik itu mendapat upah uang haram? Terimakasih
Jawaban.
Wa’alaikumussalam warahmatullâh. Semoga Allâh menghindarkan anda dari perkara haram dan dosa.
Alat musik dengan berbagai macamnya telah dijelaskan hukumnya oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَّ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ
Akan ada di antara umatku, satu kaum yang menghalalkan zina, sutera (untuk lelaki), khamr dan alat musik. [HR. Al-Bukhâri no. 5.590]
Redaksi ‘menghalalkan’ dalam hadits ini menunjukkan bahwa hukum alat musik adalah haram. Lagi pula dalam hadits ini alat musik disebutkan bersama barang-barang haram lainnya. Karenanya, madzhab yang empat (Hanafi, Mâliki, Syâfi’i, dan Hanbali) semuanya sepakat akan tentang keharaman alat musik.[1] Bahkan sebagian Ulama menukil adanya ijma’ (konsensus) Ulama atas keharaman nyanyian yang diiringi musik.[2] Mereka mengecualikan duff (rebana) dalam pesta pernikahan (walîmah), karena ada dalil yang membolehkan hal itu.
Jika sudah jelas keharaman alat musik, maka tidak boleh menjualnya atau memproduksinya, atau bekerja di pabrik yang membuatnya. Uang hasil penjualan atau pembuatannya adalah haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Sungguh jika Allâh mengharamkan sesuatu, Dia haramkan juga harganya. [HR. Ad-Daraquthni no. 2.815, dihukumi shahih oleh Ibnu Hibbân dan al-Albâni]
Bekerja di pabrik alat musik juga mengandung unsur kerja sama dalam dosa, padahal Allâh berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan takwa, jangan bahu membahu dalam dosa dan maksiat. Bertakwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat keras siksa-Nya [Al-Mâ`idah/5:2]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVIII/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1]Lihat: Syarh Fathul Qadîr 7/410, Hasyiyah ad-Dusuqi 4/18, Raudhah ath-Thâlibîn 11/227, dan al-Kâfi 4/274
[2]Lihat: Al-Bahr ar-Râ`iq 7/88
HUKUM BEKERJA DI PABRIK WIG DAN YANG SEMISALNYA
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Di daerah tempat tinggal saya banyak sekali pabrik-pabrik yang memproduksi wig dan bulu mata palsu. Yang saya tanyakan adalah bagaimana hukum bekerja di tempat-tempat tersebut? Apakah dosa atau tidak?
Jawaban.
Sebelum membahas tentang hukum bekerja pada pabrik wig dan bulu mata, perlu diketahui terlebih dahulu tentang hukum memakai kedua benda ini. Para Ulama memasukkan pemakaian wig dan bulu mata dalam keumuman hadits larangan menyambung rambut (washl), di antaranya hadits berikut:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي ابْنَةً عُرَيِّسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةٌ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا أَفَأَصِلُهُ، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Dari Asma` binti Abu Bakr ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, ‘Wahai Rasûlullâh, sungguh saya punya anak perempuan yang baru menikah. Dia sakit campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungnya?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Semoga Allâh melaknat wanita penyambung rambut dan wanita yang meminta rambutnya disambung.'” [HR. Muslim no. 2122]
Yang dimaksud dengan washl adalah menyambung rambut asli dengan rambut lain, seperti sanggul tambahan dari rambut asli yang umum dilakukan di negeri kita. Hadits ini menunjukkan bahwa washl haram dan termasuk dosa besar.
Di samping itu, dalam pemakaian wig dan bulu mata palsu terdapat unsur lain yang menjadikannya haram,[1] di antaranya:
- Menyerupai wanita kafir (tasyabbuh), karena kebiasaan ini berasal dari mereka dan telah menjadi ciri mereka.
- Merubah ciptaan Allâh
- Sebagian ahli menyebut bahwa bulu mata palsu membahayakan kelopak mata dan mengakibatkan bulu mata yang asli rontok.
- Pencitraan, tampil menipu dengan kecantikan yang tidak dimiliki dan senang dipuji dengan hal tersebut.
- Alat kecantikan ini pada umumnya dipakai di Indonesia untuk di luar rumah, bukan untuk berhias di depan suami. Dan hukum diberikan untuk kondisi yang ghalib dan jamak terjadi.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa pemakaian bulu mata palsu tidak termasuk washl. Namun jika unsur haram yang satu ini tidak ada padanya, pemakaian bulu mata palsu tidak lepas dari salah satu unsur yang telah disebutkan di atas, di mana sebagiannya cukup untuk jadi landasan dalam mengharamkannya. Apalagi jika semua unsur ini terkumpul menjadi satu.
Dengan demikian, tidak boleh menjual wig dan bulu mata palsu, atau bekerja di pabrik yang memproduksinya.[2] Hal itu merupakan bentuk kerja sama dalam dosa dan maksiat. Tinggalkanlah karena Allâh Azza wa Jalla , niscaya Allâh Azza wa Jalla akan ganti dengan pekerjaan yang lebih baik dn rejeki yang tidak disangka-sangka.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
Dan siapa yang bertaqwa kepada Allâh, Allâh akan berikan jalan keluar untuknya dan memberinya rejeki dari tempat yang tidak dia duga. [Ath-Thalâq/65:2-3]
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sungguh engkau tidak akan meninggalkan sesuatu karena Allâh, kecuali Allâh akan gantikan dengan yang lebih baik untukmu.” [HR. Ahmad no. 23.074, dihukumi shahih oleh al-Albani dan al-Arna`uth]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Unsur-unsur ini disebutkan oleh para Ulama saat membahas tentang wig dan bulu mata palsu, dan sebagian masih bisa diperdebatkan, namun bukan rubrik ini tempatnya.
[2] Lihat fatwa dari Markaz Fatwa UAE di link berikut: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=31272
- Home
- /
- A9. Fiqih Muamalah5 Harta...
- /
- Hukum Bekerja Di Pabrik...