Hukum Melihat Film Porno Dan Suami Meminum Air Susu Istrinya?

HUKUM MELIHAT FILM PORNO DAN SUAMI MEMINUM AIR SUSU ISTRINYA?

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.
Bagaimana hukum pasangan suami istri yang melihat film porno dengan tujuan untuk melihat “teknik” berhubungan suami istri? Pertanyaan kedua, apakah boleh seorang suami meminum air susu istrinya?

 Jawaban,
Semua Ulama sepakat bahwa menyaksikan film porno adalah haram untuk siapapun dan apapun alasannya. Hal ini didasari alasan berikut:

1. Film yang ditonton adalah perzinaan, karena dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan. Membeli dan menonton film seperti adalah bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat. [an-Nûr/24:19]

Bahkan seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.

2. Menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Sungguh Allâh telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya.” [HR al-Bukhâri no. 6243 dan Muslim no. 2657]

Yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno.

Suami yang membiarkan isterinya berbuat maksiat atau memudahkan jalan maksiat untuk keluarganya diancam tidak masuk surga. Nabi bersabda:

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ.

Baca Juga  Status Anak Zina

Tiga kelompok yang Allâh haramkan surga atas mereka: pecandu khamr, anak durhaka dan dayyuts, yang membiarkan keburukan di keluarganya. (HR. Ahmad no. 5372, dihukumi shahih oleh al-Albani dan pentahqiq Musnad)

Yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.[1]

4. Menonton video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.

Perbuatan ini juga mengakibatkan berbagai dampak buruk pada pelakunya, di antaranya:

  1. Memutus urat malu.
  2. Hilangnya kecemburuan (ghairah) di antara pasangan suami isteri.
  3. Menjatuhkan wibawa suami di depan isteri dan sebaliknya. Masing-masing melihat pasangannya sebagai pelaku maksiat.
  4. Terbiasa melakukan maksiat bersama-sama.
  5. Memandang pasangan serba kurang dan tidak menarik, sehingga mencari pelampiasan di luar jalur yang dihalalkan.
  6. Hilangnya rasa percaya diri di depan pasangan.
  7. Hilangnya kehangatan dan suasana harmonis di tengah keluarga.

Adapun tujuan yang baik yaitu memperbaiki kualitas hubungan pasutri, hendaknya dibungkus dengan cara yang baik pula, tidak dengan cara yang diharamkan oleh agama. Pasangan suami isteri bisa membaca referensi kesehatan yang baik dan menjaga etika, atau berkonsultasi kepada ahlinya.

Sedangkan meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? [2] Coba perhatikan atsar dan hadits berikut:

عَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَجُلا كَانَ مَعَهُ امْرَأَتُهُ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ فَجَعَلَ الصَّبِيُّ لا يَمُصُّ فَأَخَذَ زَوْجُهَا يَمُصُّ لَبَنَهَا وَيَمُجُّهُ حَتَّى وَجَدَ طَعْمَ لَبَنِهَا فِي حَلْقِهِ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ” حُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ ” , فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ: أَنْتَ الَّذِي تُفْتِي هَذَا بِكَذَا وَكَذَا وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ “؟

Baca Juga  Banci Dalam Tinjauan Syariat

Seorang putera Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Isterimu menjadi haram atas dirimu.” Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, “Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging’ ? [HR. al-Baihaqi no. 15.653, dihukumi dha’if oleh al-Albani]

Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu.  Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun di dukung oleh banyak dalil lain.[3]
Kesimpulannya, boleh bagi suami untuk meminum susu isterinya, dan jika itu dilakukan, isterinya tetap menjadi isteri yang sah dan halal baginya.

Wallahu A’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Mirqatul Mafâtih 6/2390.
[2] Lihat Fatwa Syaikh al-‘Utsaimin di Fatâwâ Islâmiyyah 3/338, Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz 22/286. Adapun Syaikh bin Baz ditanya tentang suami yang bercanda dengan menyusu kepada isterinya, maka beliau menjawab, “Tidak pantas dilakukan.”
[3] Kecuali jika ada kebutuhan menjadikan orang dewasa sebagai mahram, seperti dalam kisah Salim Maula Abi Hudzaifah Radhiyallahu anhu

  1. Home
  2. /
  3. B1. Topik Bahasan4 Perzinahan
  4. /
  5. Hukum Melihat Film Porno...