Hukum Tunangan Dan Meminang Wanita yang Sedang Tunangan

HUKUM TUNANGAN DAN MEMINANG WANITA YANG SEDANG TUNANGAN

Pertanyaan.
Ustadz, bagaimana hukum bertunangan di dalam Islam ? Bolehkah seorang pria meminang seorang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi ? Jazzakallahu khoiro..

Jawaban.
Tunangan adalah bentuk saling berjanji untuk menikah di masa depan, sehingga ini termasuk jenis khitbah (melamar untuk menikah) yang sudah diterima oleh fihak wanita. Hal ini hukumnya boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa ‘iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا

Janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka [waniat yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah] secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. [al-Baqarah/2:235]

Karena tunangan termasuk khitbah yang sudah diterima, maka tidak boleh seorang pria meminang seorang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi. Karena hal ini dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang wanita) yang telah dipiang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengidzinkan untuknya. [HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini jelas dalam mengharamkan lamaran atas lamaran saudaranya. Mereka (Ulama) sepakat keharamannya jika pelamar pertama itu sudah diterima, dan dia tidak mengidzinkan (untuk orang lain) dan tidak meninggalkan”.

Namun yang perlu diingatkan di sini bahwa tunangan bukan akad nikah, sehingga laki-laki dan wanita yang bertunangan masih berstatus orang asing, bukan suami istri, sehingga mereka berdua tidak boleh berkhalwat (berduaan), bersentuhan kulit, atau berbicara dengan memerdukan suara.

Baca Juga  Hukum Para Ayah yang Enggan Menikahkan Putri-Putrinya

Oleh karena itu jalan yang selamat adalah segera menikah jika memang sudah mampu, jika belum mampu hendaklah mengendalikan syahwat dengan berpuasa dan menghindari semua sarana yang akan membangkitkan syahwatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai jama’ah pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat. [HR. Bukhari,  no: 5065; Muslim, no: 1400]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah6 Nikah
  4. /
  5. Hukum Tunangan Dan Meminang...