Apakah Disyariatkan Iqamah Diucapkan Dua Kali-Dua Kali?
APAKAH DISYARIATKAN IQAMAH DIUCAPKAN DUA KALI-DUA KALI?
Pertanyaan
Apakah ada larangan syar’i dalam iqamah shalat dengan cara seperti azan, dengan menambahkan kalimat qad qaamatishshalaat, (sunguh akan ditunaikan shalat) dua kali. Sehingga cara iqamahnya seperti (berikut ini):
الله أكبر الله أكبر ، الله أكبر الله أكبر. أشهد أن لا إله إلا الله، أشهد أن لا إله إلا الله. أشهد أن محمدا رسول الله، أشهد أن محمدا رسول الله. حي على الصلاة، حي على الصلاة. حي على الفلاح، حي على الفلاح. قد قامت الصلاة، قد قامت الصلاة. الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله.
Apakah cara seperti ini (ada) dalam madzhab Imam Abu Hanifah?
Jawaban
Alhamdulillah.
Terdapat beberapa riwayat tentang lafaz iqamah yang bersumber dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam, di antaranya:
1. Melafazkan sekali (masing-masing bacaan) kecuali lafaz takbir di awal dan akhir, (dilafazkan) dua kali, begitu juga lafadz قد قامت الصلاة dilafazkan kali juga. Maka jumlahnya ada sebelas kalimat.
Cara ini merupakan pendapat yang dipilih oleh ulama mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah, dan juga merupakan pendapat Malikiyah, hanya saja mereka melafazkan قد قامت الصلاة sekali saja. (Perhatikan Al-Mugni, 2/59, Al-Mudawwanah, 1/179. Dan inilah cara iqamah yang dilakukan Bilal radhiallahuanhu, muadzin Rasulullah sallallahu’alaih wasallam.
Dalam hadits Abdullah bin Zaid dalam adzan:
( قَالَ : ثُمَّ استَأخَرَ عَنِّي غَيرَ بَعِيدٍ ثُمَّ قَالَ : ثُمَّ تَقُولُ إِذَا أَقَمتَ الصَّلَاةَ : اللَّهُ أَكبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ ، أَشهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الفَلَاحِ ، قَد قَامَتِ الصَّلَاةُ ، قَد قَامَتِ الصَّلَاةُ ، اللَّهُ أَكبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ ، لَا إِلَه إِلَّا اللَّهُ . فَلَمَّا أَصبَحتُ أَتَيتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَأَخبَرتُهُ بِمَا رَأَيتُ ، فَقَالَ : إِنَّهَا لَرُؤيَا حَقٍّ إِن شَاءَ اللَّهُ) رواه أبو داود (499) وقال الألباني : حسن صحيح
Dia (Abdullah bin Zaid) Zaid berkata (tentang mimpi yang dialaminya), “Kemudian beliau beranjak dariku sedikit, lalu berkata, “kemudian jika shalat hendak ditunaikan, hendaklah engkau mengucapkan:
اللَّهُ أَكبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ ، أَشهَدُ أَن لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الفَلَاحِ ، قَد قَامَتِ الصَّلَاةُ ، قَد قَامَتِ الصَّلَاةُ ، اللَّهُ أَكبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ ، لَا إِلَه إِلَّا اللَّهُ
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Mari (menunaikan) shalat, mari (mendapatkan) keberuntungan. Akan ditunaikan shalat, akan ditunaikan shalat. Allah Maha Besa, Allah Maha Besar. Tiada tuhan melainkan Allah). Ketika pagi hari aku mendatangi Rasulullah sallallahu’alihi wasallam lalu aku ceritakan mimpi yang aku lihat. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar insyaallah”. HR. Abu Dawud (499) AL-Bany rahimahullah berkata: Hasan Shoheh.
Juga dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata: ”Bilal diperintahkan untuk menggenapkan (bacaan dalam) azan dan mengganjilkan (bacaan dalam) iqamah kecuali bacaan iqamah (yaitu bacaan Qad Qaaamatishshalah)” [HR. Bukhori, no. 605, dan Muslim, no. 378].
Juga dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata: “Sesungguhnya adzan pada masa Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam dua-dua dan iqamah sekali-sekali, kecuali mengucapkan Qad Qaamatishshalaah-Qad Qaamatishshalah (dibaca dua kali).” [HR.Abu Dawud, no. 510, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan shahih oleh Abu Daud]
2. Melafazkan iqamah sama persis seperti melafazkan adzan, hanya saja ditambah dengan bacaan Qad Qaamatshshalah, sebanyak dua kali, sehingga jumlahnya bacaannya ada tujuh belas kalimat.
Cara ini dipilih oleh ulama mazhab Hanafiyah dan sebagian pendapat ulama Syafi’iyyah (Perhatikan dalam kitab Al-Mabsuth, 1/219. Dan cara ini dikenal sebagai iqamahnya Abu Mahzurah radhiallahu’anhu sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam kepadanya.
فعن أبي محذورة رضي الله عنه : (أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَهُ الْإِقَامَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ كَلِمَةً : اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ) رواه أبو داود (502) والترمذي (192) وصححه الألباني .
Dari Abu Mahzurah radhilallahu’anhu, sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam megajarkan iqamah kepadanya dengan tujuh belas kalimat (yaitu),
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Allah Maha besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Mari (menunaikan) shalat, mari (menunaikan) shalat. Mari (menggapai) keberuntungan, mari (menggapai) keberuntungan. Sungguh (akan) ditunaikan shalat, sungguh (akan) ditunaikan shalat. Allah Maha Besar Allah Maha Besar, tiada tuhan melainkan Allah.” [HR.Abu Daud, no. 502, Tirmizi, no. 192, dinyatakan shahih oleh Al-Albany]
Semua yang ada (riwayat yang shahih) dari Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam adalah sunnah yang layak diamalkan. Tidak mengapa seorang muazin menunaikan iqamah Bilal atau iqamah Abu Mahzurah radhiallahu’anhuma. Yang lebih sempurna adalah sekali waktu melakukan yang ini dan lain waktu melakukan yang itu, sehingga semua sunnah dapat dipraktekkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkomentar, setelah mengutip hadits-hadits tentang dibolehkannya iqamah dengan dua redaksi (cara): “Dengan demikian, maka yang benar adalah mazhab Ahli Hadits dan yang sejalan dengannya. Yaitu dibolehkannya semua riwayat yang shahih Nabi Sallallahu’alaihi wasallam, tidak ada yang tidak disukai (jika memang riwayatnya shahih). Adanya berbagai macam sifat azan dan iqamah, tak ubanya seperti beragamnya sifat bacaan (qiro’at), tasyahhud dan yang semisalnya. Tidak sepatutnya seorang pun juga membenci apa yang disunnahkan Rasulullah sallallahu’alaih wasallam untuk umatnya. Adapun (jika masalah ini) sampai menyebabkan adanya pertikaian dan perpecahan, hingga sampai memberikan loyalitas dan memusuhi serta berperang (dikarenakan sebab) seperti ini atau semisalnya, padahal Allah masih membenarkan adanya perbedaan tersebut, maka mereka termasuk orang yang dikatakan memecah belah agama menjadi berkelompok-kelompok. Di antara kesempurnaan sunnah dalam (masalah) ini melakukan ini sekali dan melakukan itu sekali, (melakukan) ini di tempat ini dan itu di tempat lain. Karena meninggalkan apa yang ada dalam sunnah sementara konsisten dengan cara lainnya dapat menjadikan sunnah dianggap sebagai bid’ah, mustahab (perkara sunnah) dianggap menjadi wajib, sehingga mudah terjadi perpecahan dan pertikaian apabila ada orang lain yang melakukan cara lain. Maka seharusnya seorang muslim komitmen dengan kaidah-kaidah umum (kulliyah) yaitu berpegang teguh terhadap sunnah dan jama’ah, khususnya dalam masalah shalat berjama’ah” [Diringkas dari Majmu’ Fatawa, 21/66]
Beliau tambahkan lagi : “Tidak diperkenankan seorang pun untuk menjadikan pendapat sebagian ulama sebagai syiar yang harus diikutinya dan melarang lainnya yang telah ada dalam sunnah. Bahkan semua yang ada dalam sunnah itu luas. Seperti adzan dan iqamah, siapa yang menggenapkan (membacanya dua kali-dua kali) iqamah adalah baik, dan siapa yang mengganjilkan iqamah juga baik. Siapa yang mewajibkan ini tanpa (mewajibkan) yang itu maka dia salah dan tersesat. Dan sekedar memberikan loyalitasnya kepada orang yang melakukan ini, dan tidak memberikan loyalitas kepada yang (melakukan) itu, dia sudah salah dan tersesat”. [Diringkas dari Majmu’ Fatawa, 22/46]
wallahu’alam
Disalinkan dari islamqa
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah2 Adzan...
- /
- Apakah Disyariatkan Iqamah Diucapkan...