Para Malaikat Melaknat Orang yang Menodongkan Senjata

PARA MALAIKAT MELAKNAT ORANG YANG MENODONGKAN SENJATA KEPADA SEORANG MUSLIM

Oleh
Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi

Sesungguhnya di antara orang yang dilaknat oleh para Malaikat adalah orang-orang yang mengisyarat-kan senjata kepada seorang muslim. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيْهِ بِحَدِيْدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ ِلأَبِيْهِ وَأُمِّهِ.

Barangsiapa yang menodongkan sebuah besi kepada saudaranya sesama muslim, maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia meninggalkannya, walaupun saudaranya dari ayah atau ibunya.’”[1]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits tersebut berkata, “Hadits ini menunjukkan kehormatan seorang muslim, dan larangan yang keras untuk mengagetkan, menakut nakutinya, atau melakukan sesuatu yang dapat menyakitinya.”

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Walaupun saudaranya dari ayah atau ibunya.” Ini adalah ungkapan yang penuh tekanan di dalam larangan yang pada dasarnya bersifat umum, yang ditujukan kepada seseorang yang dituduh atau yang tidak dituduh, dengan apa saja hal tersebut dilakukan dengan maksud main-main atau tidak, dan laknat Malaikat kepadanya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diharamkan.[2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan sebab diharamkannya menodongkan sebuah senjata kepada seorang muslim, sebagaimana hal ini diungkap di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِيْ أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانُ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ.

Baca Juga  Laknat Para Malaikat Kepada Orang yang Membatalkan Amanah Seorang Muslim

Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan[3] sebuah senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu barangkali syaitan mencabut[4] dari tangannya sehingga ia tersungkur ke dalam api Neraka.”[5]

Al-Imam an-Nawawi membuat bab untuk kedua hadits ini di dalam kitabnya, Riyaadush Shaalihiin, dengan judul: Bab Larangan Menodongkan Senjata atau Sejenisnya Kepada Seorang Muslim, dengan Maksud Main-Main atau Serius, serta Larangan Membawa Pedang Secara Terhunus.”

Layak kiranya jika saya ungkapkan dua hal penting yang berhubungan dengan permasalahan ini, yaitu:

Pertama: Sesungguhnya larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tidak mengisyaratkan sebuah senjata kepada seorang muslim adalah sebuah sikap penjagaan (menutup segala pintu) agar tidak terjadi sebuah kerusakan dan pembunuhan, dan begitu pula Islam melarang segala sesuatu yang menjurus kepada segala hal yang diharamkan.[6]

Kedua: Jika menodongkan senjata kepada seorang muslim, walaupun dengan maksud main-main dapat mengakibatkan laknat dari para Malaikat, maka bagaimana dengan siksaan bagi seseorang yang menyakiti seorang muslim, memukulnya, melukainya atau membunuhnya? Hanya kepada Allah kita semua memohon perlindungan dari perbuatan yang seperti itu. Aamiin ya Rabbal ‘aalamin.

[Disalin dari buku Man Tushalli ‘alaihimul Malaa-ikah wa Man Tal‘anu-hum.” Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang yang Dilaknat Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Shahiih Muslim kitab al-Bir wash Shilah wal Aadab bab an-Nahyu ‘an Isyaarah bis Silaah ila Muslimin (no. 2616 (125)).
[2] Lihat Syarah an-Nawawi (XVI/170).
[3] Ini adalah sebuah larangan dengan redaksi khabar, sama dengan redaksi yang diungkapkan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Baca Juga  Penutup dan Daftar Pustaka

لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا.

“Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anak-nya.”  [Al-Baqarah/2: 233]
Ini adalah sebuah redaksi yang paling kuat di dalam mengungkapkan sebuah larangan. Lihat kitab Syarah an-Nawawi (XVI/170).
[4] Maknanya adalah melemparkan dari tangannya sehingga benar-benar memukul saudaranya, sedangkan di dalam riwayat selain Muslim menggunakan huruf ghin yang maknanya adalah membujuk agar senjata itu dilemparkan kepada saudaranya sehingga benar-benar memukulnya. (Lihat kitab Syarah an-Nawawi XVI/170-171.)
[5] Shahiih Muslim, kitab al-Bir was Silaah wal Adab, bab an-Nahyu ‘an Isyaarah bis Silaah ila Muslimin
[6] Siapa saja ingin penjelasan yang lebih terperinci lagi, maka bacalah:

  1. At-Tadaabir al-Waqi’iyyah minal Qatli fil Islam karya Dr. ‘Utsman Daukali (Thesis S2 yang tidak disebarkan).
  2. At-Tadaabir al-Waqi’iyyah minal Muhaddiraat fil Islam karya Dr. Faishal bin Ja’far Bali (Thesis Doktoral, tidak diterbit-kan).
  3. At-Tadaabir al-Waqi’iyyah minal Zina fil Fiqhil Islam karya penulis.
  4. At-Tadaabir al-Waqiiyyah min al-Riba’ fil Islam karya penulis.
  1. Home
  2. /
  3. A7. Adab Do'a Shalawat...
  4. /
  5. Para Malaikat Melaknat Orang...