Kencing Terus Menerus dan Keluarnya Angin Terus Menerus

ORANG YANG MENDERITA PENYAKIT BERUPA KELUARNYA ANGIN (KENTUT) SECARA TERUS MENERUS

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sudah sejak lama saya menderita sakit pencernaan, yang menyebabkan keluarnya bau (seperti bau kentut) termasuk ketika sedang shalat. Hal ini menyebabkan saya ragu-ragu di dalam shalat. Hingga ketika saya mencium bau apapun, saya mengira bau tersebut berasal dari saya. Bagaimana hukum shalat saya ini? Haruskan saya berwudhu ketika saya ragu-ragu (kentut atau tidak)? Dalam keadaan seperti ini bolehkah saya menjadi imam dengan alasan bacaan saya dianggap lebih baik dari mayoritas para makmum?

Jawaban
Pada dasarnya anda dalam keadaan bersuci (punya wudhu). Dan anda wajib menyempurnakan shalat tanpa memperdulikan was-was, sampai anda yakin bahwa anda benar-benar kentut, yaitu anda benar-benar mendengar suara kentut atau mencium baunya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu-ragu (kentut atau tidak) ketika shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.

لاَيَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَرِيحًا

Jangan hentikan shalatnya sebelum dia mendengar suara kentut atau mencium baunya” [HR Bukhari : 134 dan Muslim : 540]

Dan dalam keadaan seperti ini, anda boleh menjadi imam apabila anda memang lebih baik bacaannya dari yang lain, dengan syarat munculnya bau tersebut tidak terus menerus, hanya sekali-sekali saja. Jika anda betul-betul kentut, maka batal shalat anda, baik anda sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri.

Ketika anda batal dan anda sedang menjadi imam, maka orang di belakang anda harus menggantikan kedudukan anda.

Baca Juga  Mencampuri Isteri Beberapa Waktu Setelah Melahirkan

Kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk kami dan untuk anda.

ORANG YANG MENGALAMI KENCING TERUS MENERUS

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang perempuan yang hamil sembilan bulan, yang selalu merasa keluar air kencing pada setiap saat. Dan tidak melakukan shalat di bulan-bulan terakhir dari kehamilannya. Apakah hal ini termasuk meninggalkan kewajban shalat? Dan apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut?

Jawaban
Wanita tersebut sama sekali tidak diperbolehkan meninggalkan shalat. Dia wajib shalat sesuai dengan keadaannya, yaitu berwudhu setiap kali mau shalat. Perempuan seperti ini keadaannya sama seperti perempuan yang terus menerus mengeluarkan darah (istihadhah). Dia harus menjaga air kencingnya (semampu dia), misalnya dengan membalut kemaluannya dengan kain atau lainnya. Dan dia harus shalat tepat pada waktunya, Dia masih diperbolehkan shalat sunnah sesuai dengan waktunya. Dia juga boleh menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” [At-Taghabun/64 : 16]

Wanita itu harus mengerjakan shalat yang selama ini dia tinggalkan, sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan cara menyesali kesalahannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nuur/24 : 31]

[Disalin dari kitab Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan – Solo]

Baca Juga  Mengusap Kaos Kaki, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf

BAGAIMANA CARA BERSUCI ORANG YANG MENDERITA TIDAK DAPAT MENAHAN KENCING

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimanakah cara bersuci dan mandi bagi penderita salisul baul (tidak dapat menahan kencing), atau terlalu sering buang angin?

Jawaban
Hendaklah ia berwudhu setiap kali tiba waktu shalat lalu mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut hingga tiba waktu shalat berikutnya. Wudhunya tidak batal karena kencing atau angin yang keluar, meskipun keluar pada waktu shalat, sebab ia tidak mampu menahannya dan tidak ada jalan untuk menghentikannya. Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu terus mengerjakan shalat sementara darah mengalir dari lukanya. Sebab darah itu terus mengucur dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Demikian juga kencing tersebut barangkali terus menerus keluar. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah agar berwudhu setiap kali hendak shalat. Demikian pula hukumnya atas orang yang hadasnya terus menerus keluar. Misalnya nanah, salisul baul, buang angin terus menerus dan lain sebagainya

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fil Masaailil Thibbiyah, Pensyarah Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Pengobatan dan Kesehatan, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari, Penerbit At-Tibyan – Solo]

  1. Home
  2. /
  3. A9. Fiqih Ibadah1 Thaharah...
  4. /
  5. Kencing Terus Menerus dan...